Home AD

Monday, October 21, 2013

Al-Qur’an dan Proses Pendidikan Anak dalam Keluarga


Al-Qur’an adalah sebagai sumber dari segala sumber ilmu pengetahuan yang berguna untuk pedoman bagi manusia terutama bagi keluarga dalam rangka melakukan proses pendidikan anak dalam keluarga. Proses ini memiliki estafet yang berkesinambungan dari generasi ke generasi berikutnya, dengan harapan generasi yang akan datang akan lebih baik dari pada generasi sekarang. 
Bila dirunut secara detail, al-Qur’an tidak mengungkap secara langsung bentuk pendidikan terhadap anak. Maksudnya, ayat-ayat al-Qur’an tidak menggambarkan secara terperinci bagaimana sistem, pola dan mekanisme pendidikan yang efektif diterapkan untuk anak. Sejumlah redaksi al-Qur’an yang ditelusuri ternyata berupa rangkaian indikator yang berkaitan dengan segala sesuatu di seputar proses kelangsungan hidup berkeluarga dalam kaitannya dengan keberadaan anak. Namun demikian sejumlah redaksi al-Qur’an tersebut bisa dipakai sebagai piranti untuk mengkaji perhatian al-Qur’an terhadap pendidikan anak. Misalnya:
1.      Mengandung seruan agar orang tua memerintahkan anak untuk selalu berbuat baik seperti terkandung dalam QS. Lukman [31] : 17-18 yang artinya :
Artinya: “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.

2.      Mengajarkan anak berdikari secara mandiri seperti terkandung dalam Q.S. al-Anbiya’ [21] : 78-79 yang artinya :
Artinya: “dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan Hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. dan kamilah yang melakukannya”.

3.   Menanamkan sikap adil terhadap anak seperti terkandung dalam Q.S. Yusuf [12] : 18 yang artinya:
Artinya: “mereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) dengan darah palsu. Ya'qub berkata: "Sebenarnya dirimu sendirilah yang memandang baik perbuatan (yang buruk) itu; Maka kesabaran yang baik Itulah (kesabaranku). dan Allah sajalah yang dimohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan"

4.      Mengajari anak beribadah seperti terkandung dalam :
a.    Q.S. al-Baqarah [2] : 132-133 yang artinya :
Artinya: dan Ibrahim telah Mewasiatkan Ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, Maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam".Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" mereka menjawab: "Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan yang Maha Esa dan Kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".
b.    Q.S. Lukman [31] : 17 yang artinya :
Artinya: “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).
c.    Q.S. at-Tahrim [66]: 6 yang artinya :
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan Kami sediakan bagi mereka siksa neraka yang menyala-nyala”

Al-Qur’an menjadi dasar pengajaran serta fondasi bagi semua disiplin ilmu yang diperoleh kemudian. Sebab hal-hal yang diajarkan kepada seorang anak akan mengakar lebih mendalam dan apapun juga. Dalam pelaksanaannya mengajarkan sesuatu kepada seorang anak harus dengan lembut dan santun, bukan dengan kekerasan. Karena hal itu dapat berdampak negatif dan merusak akhlak anak.
Melihat kenyataan yang ada, maka pendidikan terhadap anak mutlak menjadi tanggung bersama untuk menyiapkan generasi yang lebih baik.
Konsep tersebut tidaklah mudah untuk dikerjakan jika sendirian, karena betapapun usaha telah dilakukan faktor utama yang ada pada keluarga masih mendominasi, yaitu faktor emosional. Emosional ini dipengaruhi suasana keluarga. Banyak persoalan-persoalan pribadi yang terjadi karena faktor emosi. Saling mengabaikan meremehkan antara keduanya juga membawa dampak kurang perhatian yang selanjutnya akan menyengsarakan anak-anaknya.
            Oleh karena itu kondisi kehidupan keluarga sangat berpengaruh terhadap kualitas perkembangan anak, sehingga keharmonisan dalam keluarga sangat essensial bagi perkembangan anak didik. Hubungan mesra, gembira dan terbuka antara ayah dan ibu merupakan kondisi yang positif bagi perkembangan sosialitas anak. Hal ini dapat memperlancar pergaulan sosial di masyarakat luas dan mencegah timbulnya kecenderungan anti masyarakat maupun mengucilkan diri dari masyarakat.

“MENJALANKAN ETIKA KEBEBASAN AGAMA” (Tinjauan Kerukunan dari sudut pandang social dan agama)

A.    PENDAHULUAN
Agama pada dasarnya hadir dengan misi kebaikan. Semua orang mengetahui bahwa agama sakral dan sarat dengan nilai-nilai universal. Tujuannya satu agar manusia hidup damai, harmoni dengan lingkungan, taat pada aturan, dan patuh pada ajaran Tuhan. Namun ketika ajaran agama harus diwujudkan oleh para pemeluknya, ia harus bersentuhan dengan kehidupan sosial budaya.  pertama, ajaran itu akan difahami oleh para pemeluknya sesuai daya nalar, tingkat pengalaman, pengaruh lingkungan. Dalam konteks ini ajaran agama masuk dalam ranah persepsi para pemeluknya. Tidak aneh akan muncul beragam mazhab dan aliran, walau esensinya sama. Dan hal ini potensial menimbulkan masalah internal. Kedua, ketika para pemeluk ajaran agama secara konsekwen harus mengamalkan ajaran agama yang diyakininya, akan bersentuhan dengan para pemeluk ajaran agama lain. Disini agama masuk dalam ranah sosial kehidupan beragama, dan hal ini potensial menimbulkan masalah eksternal. Dan dalam menjamin kebebasan menjalankan agama bagi para pemeluknya, negara telah menjamin dan mengaturnya dengan berbagai payung hukum, namun dalam implementasinya terkadang tidak semudah yang kita perkirakan. Atas dasar itulah perlu kiranya ada etika yang harus menjadi acuan bersama bagi para pemeluk agama, untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya konflik yang sering merugikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.      AGAMA
Ada dua sisi dalam memandang pengertian Agama; agama sebagai ajaran yang memiliki kebenaran mutlak (terutama bagi yang meyakininya) dan agama dalam pengertian pemeluk yang melaksanakan agama. Dalam pengertian ajaran, agama tidak banyak mengundang masalah karena didalamnya mengandung nilai-nilai yang uneversal dan baik bagi manusia. Dalam kata  lain semua agama mengajarkan kebaikan bagi semua manusia. Dalam kajian perbandingan agama, ada dua kategori, ada agama samawi yang diturunkan melalui wahyu kepada para nabi/utusan Alloh seperti Yahudi, Kristen, dan Islam. Ada agama ardy, atau hasil budaya manusia seperti Hindu, Budha, dan Konghuchu. Baik agama samawi maupun agama ardy keduanya membawa misi agar manusia hidup baik dan benar. Namun dalam pengertian yang melaksanakan agama (pemeluk agama), agama sudah berada pada wilayah persepsi atau pemahaman para pemeluknya. Nah dalam konteks yang terakhir inilah sering terjadi ketegangan-ketegangan, karena dalam pengertian ini, agama bersentuhan dengan berbagai kepentingan hidup manusia seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dan dalam konteks ini pula, agar supaya semua pemeluk agama dapat dengan tenang menjalankan kewajiban agama yang diyakininya, diperlukan etika bergaul yang kemudian dikenal dengan toleransi sosial beragama.
        Sebagaimana agama-agama lain, Islam secara jelas mengandung klaim klaim eksklusif.  Bahkan tergolong sangat ketat. Hal ini nampak dalam dua kalimah syahadah yang merupakan kesaksian kemahamutlakan Alloh sebagai satu-satunya Tuhan, dan kerasulan Muhammad SAW sebagi Nabi dan Rasul terakhir yang kemudian disebut sebagai Doktrin Tauhid.
        Namun demikian dalam Islam, toleransi agama memiliki dasar pijak yang kuat. Antara lain dalam  ayat alhujurot 13,
“ Hai Manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Alloh ialah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Alloh maha Mengetahui lagi maha Mengenal “
yunus 99. “  Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriaman semuanya? “
Demikian pula dasar historis tentang toleransi beragama dapat dijumpai antara lain piagam madinah di zaman Rasululloh, perjanjian Aeliya di zaman khalifah Umar Bin Khattab, dan banyaknya para penganut non muslim yang menjadi pejabat dalam pemerintahan Khalifah Abbasyah yang berlansung selama 500 tahun (750- 1258 M).
         Baik secara pengertian teologis, maupun secara historis, jelas Islam merupakan agama yang sangat mengembangkan arti toleransi yang sebenarnya sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam arti Islam tumbuh dan berkembang menjadi besar seperti sekarang ini bersama dengan pengakuannya akan hak hidup agama-agama lain yang malah hidup saling berdampingan secara harmonis.
          Secara teologis, Islam memandang bahwa doktrin tauhid tidak hanya milik Islam seperti yang umum difahami selama ini, namun juga sebagai inti dari semua agama terutama agama samawi. Karena misi Islam satu yaitu menyembah Tuhan Yang Satu dengan risalah yang sama melalui rangkaian nabi-nabi hingga Nabi terakhir Muhammad SAW. Lihat surah annisa 163 :´Sungguh Kami telah mewahyukan kepadamu seperti juga kami wahyukan kepada  Nuh dan Nabi-nabi sesudahnya, dan kami wahyukan juga kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Ya’kub dan anak turunannya, dan kepada Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud. Sungguh Kami kisahkan kepadamu(muhammad) beberapa rasul sebelum kamu, dan beberapa rasul belum kami kisahkan kepadamu, dan Alloh benar-benar telah berbicara kepada Musa.( Itulah ) para rasul pembawa berita gembira dan pembawa peringatan (yang sama dari Alloh) agar bagi manusia tidak ada bantahan setelah diutusnya para Rasul, dan Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana “. Bahkan Nabi Muhammad sendiri menegaskan bahwa dia datang hanya sebagai penyempurna dari misi kenabian para rasul terdahulu. Yaitu misi ketauhidan. Dengan penegasan di atas, Islam mengklaim bahwa ia agama yang pertama dan sekaligus agama yang terakhir.
              Dalam pandangan Islam, konsep tauhid bukan hanya terletak pada pengakuan adanya Tuhan Yang Esa saja, tetapi yang lebih pokok adalah penerimaan dan respon cinta kasih dan kehendak Tuhan yang dialamatkan kepada Manusia. (Asep Syaefulloh: 2007). Dan hal yang penting dalam Islam dipesankan bahwa mengekspresikan ketauhidan dan ajaran agama itu tidak boleh disertai berbantah-bantahan, melainkan harus dengan cara-cara yang sebaik-baiknya, termasuk menjaga etika, kesopanan dan tenggang rasa dalam kehidupan sosial beragama, kecuali terhadap mereka yang berbuat zalim seperti menghalangi da’wah, bermain – main dengan aturan, memanipulasi data dsb. “  dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, malainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang –orang zalim diantara mereka, dan katakanlah : Kami telah beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu: Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu: dan kami hanya berserah diri kepada Nya. (al Ankabuut:46)
        Ayat ini juga memerintahkan kepada umat islam untuk senantiasa menegaskan bahwa para penganut kitab suci yang berbeda beda, sama-sama menyembah Tuhan Yang Maha Esa, dan sama-sama pasrah kepadaNya. Bahkan, biarpun sekiranya mengetahui dengan pasti bahwa orang lain menyembah suatu obyek sembahan yang bukan Alloh yang Maha Esa, Umat Islam tetap dilarang berlaku tidak sopan terhadap mereka. (Asep Syaefulloh:2007). Sebab menurut al Quran sikap tidak sopan dengan mencaci dan merendahkan terhadap pihak lain yang berbeda keyakinan dengan kaum muslim,  akan menimbulkan sikap balik dari mereka yang dicaci itu menyerang dengan melakukan ketidak sopanan  yang sama terhadap Alloh dan RasulNya.
         Ungkapan-ungkapan diatas memesankan bahwa ajakan kepada kebenaran yang diyakini harus disertai dengan cara-cara penuh kearifan, kesopanan, tuturkata yang baik dan tentu dengan argumen yang masuk akal.

C.      TOLERANSI DI INDONESIA
Indonesia menjadi contoh yang baik bagi pemecahan persoalan toleransi antar umat beragama, sebab meskipun mayoritas penduduknya Muslim, Indonesia tidak menjadikan Islam sebagai dasar negara, tetapi berdasar pancasila yang mengakomodasi kepentingan semua lapisan masyarakat termasuk umat beragama yang berbeda-beda.
Berbagai payung hukum yang mengatur kehidupan sosial umat beragama telah dikeluarkan pemerintah seperti Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri no 1 tahun 1969 tentang pelaksanaan tugas Aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh para pemeluknya yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 tahun 2006. Tentang pedoman pelaksanaan Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan Umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat beragama, dan pendirian rumah Ibadat.
Namun dilapangan dalam implementasinya sering terjadi konflik, hal ini disebabkan beberapa faktor seperti diidentifikasi oleh (Setda Jabar, 2006) antara lain:
a.      Faktor keagamaan
1)      Pendirian Rumah Ibadah
Pendirian rumah ibadah merupakan sesuatu yang sangat hakiki bagi setiap pemeluk agama manapun, karena rumah ibadah selain berfungsi sebagai simbol kesatuan dan pertautan rasa emosi keagamaan dalam satu barisan agama, juga menjadi rumah suci untuk menjalankan dan membaktikan diri dalam kegiatan ibadah-ibadah ritual bagi pemeluk-pemeluknya. Hanya saja permasalahannya, ketika penganut agama minoritas mendirikan rumah ibadah ditengah masyarakat penganut agama mayoritas, akan menimbulkan ketegangan dan penggelembungan potensi konflik laten.
2)      Penyiaran agama
Penyiaran agama minoritas yang bertujuan mengajak penganut agama mayoritas untuk konversi kepada agama minoritas, akan memunculkan reaksi spontan dari penganut agama mayoritas, karena hal itu menyinggunggung pihak yang merasa di rugikan.
3)      Bantuan keagamaan dari luar negeri
Bantuan keagamaan dari luar negeri yang sebenarnya sangat berguna, namun jika kemudian diketahui dipergunakan secara keliru umpama dipergunakan penyiaran agama pihak minoritas mengajak umat mayoritas, akan menimbulkan kecemburuan.
4)      Perkawinan beda agama
Perkawinan merupakan komitmen penyatuan dua individu yang berbeda jenis kelamin dengan dasar kasih dan cinta. Tetapi perkawinan bagi individu-individu yang berbeda akan banyak menimbulkan masalah; dari mulai problem pelecehan agama, prinsif agama yang dianut anak-anak, hak-hak warisan dan hak kewalian dan lain-lain. Dan jika terjadi perceraian atau kematian  akan melibatkan simbol-simbol agama.
5)      Perayaan hari besar keagamaan
Perayaan hari besar keagamaan sudah menjadi seremonial yang membudaya dalam masyarakat Indonesia. Permasalahan akan timbul, bukan karena peryaannya, tapi ketika harus ada pemahaman yang tegas mana yang termasuk acara seremonial dan mana yang ritual. Sebab namanya perayaan mesti akan mengundang banyak orang termasuk orang yang mungkin beda keyakinan untuk hadir dalam upacara itu. dizaman menteri Agama Alamsyah Ratu Prawiranegara, telah diatur melalui edaran menteri agama tentang tata cara pelaksanaan hari-hari besar keagamaan.
6)      Penodaan Agama
Setiap agama mempunyai simbol-simbol tertentu yang disakralkan oleh para pemeluknya. Penodaan terhadap simbo-simbol tersebut oleh pihak lain akan menimbulkan emosi massa agama yang merasa ternodai. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang penetapan presiden no 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalah gunaan dan/atau penodaan agama.
b.      Faktor non agama
1)      Kesenjangan ekonomi
Sering kali konflik terjadi mengatasnamakan agama, padahal seseungguhnya berawal dari masalah ekonomi. Seperti ketersinggungan tidak dilibatkan dalam perparkiran,  membangun tanpa melibatkan tenaga setempat, terlalu mencolok dalam hal berpakaian dll. Semua itu akan memicu kecemberuan sosial yang seringkali menggunakan simbol-simbol agama yang disakralkan sehingga mengundang massa keagamaan.
2)      Kepentingan politik
Sebenarnya kehidupan politik dan kegamaan merupakan dua hal yang saling melengkapi jika masing masing pelakunya memandang dengan pandangan yang proporsional. Namun seringkali yang terjadi saat pelaku politik ingin mencapai tujuannya menggunakan simbo-simbol keagamaan. Dan hal itu sering menjadi pemicu konflik, karena  agama telah disalah gunakan dengan tidak proporsional. Mestinya, karena agama mengandung nilai-nilai kesucian ruhani, harus dijadikan sumber inspirasi bagi para pelaku politik untuk membangun kesadaran politik yang etis, bukan dipergunakan untuk kepentingan yang bersifat sementara.
3)      Provokator
Masyarakat kita sangat rentan terhadap menyusupnya Provokator yang memprovokasi massa demi kepentingan tertentu. Hal ini sering kali menjadi sumber masalah yang menimbulkan konflik dimasyarakat kita. Karenanya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi panutan, harus memposisikan diri sebagai pencerah bagi masyarakat yang sudah terprovokasi tadi dengan kewibaannya.

D.     SOLUSI
Dalam mengatasi kecenderungan konflik yang melibatkan massa keagamaan, perlu berbagai pendekatan. Inilah tugas mulia yang harus menjadi pemikiran pemerintah, Organisasi dan Lembaga kemasyarakatan yang peduli akan kehidupan yang rukun dan damai, dengan membangun kesadaran masyarakat tentang etika kehidupan sosial beragama.
Menurut Syamsu Rizal (1999), setiap inisiatif pemecahan masalah keagamaan harus mencakup tiga hal : Pertama, perhatian pihak ketiga terhadap kepentingan semua pihak yang terlibat dalam suatu pertikaian atau konflik; jika yang diperhatikan adalah kepentingan salah satu pihak, yang terjadi adalah pembentukan aliansi dan itu berarti eskalasi konflik. Kedua,  menempatkan pihak-pihak yang berkonflik dalam situasi yang memungkinkan mereka menjelajahi kemungkinan-kemungkinan baru dengan maksud mencapai solusi yang dapat mereka terima. Ketiga, tugas pihak ketiga menyediakan rasa aman bagi pelaksanaan diskusi yang proaktif yang memperbesar peluang tukar menukar ide dan ekplorasi pilihan-pilihan tidak mengikat.
Jadi, merawat kerukunan ditengah-tengah begitu banyak perbedaan butuh keterbukaan, kebesaran jiwa, kesabaran, aturan dan tentu etika.