Home AD

Monday, November 29, 2010

PENELITIAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

A.    Latar Belakang Masalah
              Pada abad modern ini, banyak jasa perbankan yang dipergunakan masyarakat dan –terutama- kalangan wiraswasta untuk dijadikan sarana dalam penambahan modal usaha. Bank sebagai suatu lembaga keuangan yang juga bergerak dalam perkreditan, amatlah berpengaruh dalam hal lancar tidaknya arus lalu lintas perekonomian masyarakat terlebih bagi bangsa Indonesia yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan dalam berbagai bidang dan sektor kehidupan. Karenanya, dengan adanya kesempatan untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut sudah barang tentu sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terutama kalangan pengusaha baik dalam bidang perdagangan, produksi dan berbagai macam industri lainnya dari mulai hulu sampai hilir.
              Dalam penggunaan jasa perbankan tersebut, biasanya masyarakat dan kalangan pengusaha mengajukan pinjaman atau lazimnya membuka perjanjian kredit untuk penambahan modal usahanya. Akan tetapi dalam hal pengajuan tersebut masyarakat dan kalangan pengusaha yang nantinya dalam istilah perbankan disebut sebagai debitur harus menyerahkan jaminan baik berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak.
              Lembaga-lembaga perbankan baik milik pemerintah maupun swasta pada prinsipnya sama dalam hal unit ekonomi mereka yakni tidak mengabaikan aspek komersial meskipun terdapat perbedaan dalam aspek kegunaannya bagi masyarakat umumnya dan kalangan pengusaha pada khususnya yang mana  mereka lebih banyak mengajukan pinjaman kepada Bank pemerintah dibanding Bank swasta karena ada kecenderungan bunganya relatif rendah.
              Pihak Bank (kreditur) maupun peminjam (debitur) sama-sama mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan bertujuan untuk menambah nilai real kekayaannya. Sementara dalam hal besar kecilnya fasilitas kredit yang diberikan oleh suatu Bank sebagaimana pendapat R. Tjitroadinugroho (1973 : 2) ditentukan oleh falsafah yang dianut atau digariskan oleh Bank yang bersangkutan.
              Dalam pasal 1 point 12 Undang-undang Nomor. 10 Tahun  1998 tentang Perbankan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam pengertian yang sederhana, pengertian kredit terkait erat dengan kepercayaan dari kreditur yang lazimnya lembaga perbankan kepada debitur perseorangan maupun lembaga yang berbadan hukum, dalam bentuk uang dengan disertai syarat bahwa setelah jangka waktu tertentu uang tersebut harus dibayar atau diberikan kembali kepada yang memberikannya (kreditur).

Selanjutnya di sini 



PENELITIAN KERJA WAKTU TERTENTU


1.                              Latar Belakang Penelitian
Pertumbuhan penduduk Indonesia setiap tahun  bertambah jumlahnya dan tidak seimbang dengan perkembangan industri, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan akan kedudukan warga negara Indonesia pada keseluruhan harkat dan martabat sebagai manusia yang mempunyai kebutuhan untuk pribadi, jaminan tersebut salah satunya adalah memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.1ý 

Untuk memperoleh suatu pekerjaan dan penghidupan yang layak sudah barang tentu memerlukan suatu kemampuan atau skill serta kompotensi khusus yang sesuai dengan keinginan pencari tenaga kerja, setelah mempunyai kemampuan/skill, para calon tenaga kerja harus berkompetisi dengan calon tenaga kerja lainnya untuk memperoleh pekerjaan.

Setelah menjadi pekerja tentu yang menjadi harapan adalah mendapatkan jaminan pekerjaan yang tetap dan upah yang layak.

Setiap pekerja sangat mengharapkan dan mendambakan suatu pekerjaan yang tetap sebagai jaminan kelangsungan hidup pekerja serta mendapatkan  penghasilan atau upah yang layak demi kelangsungan hidup dimasa mendatang. Masalahnya adalah jaminan kerja bagi pekerja sampai saat ini belum ada karena setiap perusahaan dalam hal penerimaan calon tenaga kerja selalu memakai perusahaan jasa tenaga kerja sebagai penyuplay maupun out sorcing karena melihat dan mengacu pada ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang  nomor 13 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.2ý
Negara Indonesia yang mempunyai penduduk sangat besar dengan pertumbuhan yang cukup tinggi keadaan ini akan menimbulkan angkatan kerja yang besar dengan pertumbuhan yang cukup tinggi, belum lagi ditambah dengan angkatan kerja baru, sehingga sebagian angkatan kerja tidak akan memperoleh pekerjaan.
Data statistik pengangguran atau jumlah calon tenaga kerja secara keseluruhan  dalam setiap tahun  kurang lebih 25 %(dua puluh lima perseratus) dan secara specipik dari perhitungan data statistik jumlah calon tenaga kerja yang ada di Kabupaten Karawang sampai dengan sekarang kurang lebih 29 000 orang3ý yang belum kerja dan ini masalah yang timbul yang harus dijamin oleh pemerintah .
Pembangunan Ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran serta pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan pada pembentukan tenaga kerja profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif.
Pembangunan Ketenagakerjaan upaya menyeluruh dan di tujukan kepada pada peningkatan pembentukan dan pengembangan tenaga kerja yang berkwalitas, produktif, efisien, efektif dan berwirausaha sehingga mampu megisi ,menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta kesempatan kerja.
Upaya Pemerintah untuk membina, mengarahkan pada angkatan kerja agar dapat menciptakan lapangan usaha masih banyak mengalami hambatan, terutama dari sumber daya manusianya, yang akhirnya semua bertumpu pada industri–industri yang sudah ada, akibat dari semua itu mengakibatkan ketidakseimbangnya antara lapangan pekerjaan dengan jumlah angkatan kerja ,disisi lain para pengusaha hanya dapat menerima pekerja yang sudah siap pakai tetapi ada juga perusahaan karena dengan alasan membantu pemerintah untuk menanggulangi pengangguran dan sisi lain karena tuntunan produksi maka banyak perusahaan yang mengerjakan pekerja kontrak pekerja kontrak biasanya hanya mengerjakan pekerjaan yang siftnya temporer/tidak rutin. 


1ý UUD. 1945 Ketetapan-ketetapan MPR Arkala, Surabaya, pasal 27 ayat I hal 120
2ý KEP.NO 100/MEN/2004
3ý Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang (PENTAKERJA)


Silahkan lanjut di sini 



PENELITIAN PAJAK THD OTONOMI DAERAH


A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (1). Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional menggariskan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur merata baik materiil dan spirituil berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut negara memerlukan sumber dana yang cukup besar, sumber dana tersebut memegang peranan penting guna mendukung kelangsungan pemerintahan dan masyarakat itu sendiri. Sumber dana tersebut dapat diperoleh melalui peran serta masyarakat secara bersama dalam berbagai bentuk satu diantaranya adalah pajak. Sebagai negara hukum segala sesuatu tentang pajak telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A yang berbunyi : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“
Dalam menghadapi tantangan persaingan global baik di dalam maupun luar negeri, pemerintah telah mengantisipasinya dengan menyelenggarakan otonomi daerah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berprinsip pada pemberian otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional. Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menganut sistem pemecahan kekuasaan secara vertikal suatu Negara dikenal dengan istilah desentralisasi yang membagi kekuasaan negara terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah mempunyai pemahaman masing-masing dimana otonomi daerah lebih cenderung pada political aspect, desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect. Namun jika dilihat dari konteks Sharing of Power dalam prakteknya kedua sistem tersebut mempunyai keterkaitan yang diwujudkan dengan pemberian kewenangan yang cukup luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengurus, mengembangkan daerah dan masyarakatnya sesuai kepentingan dan potensi daerah dimana kewenangan yang diberikan kepada daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Dalam kaitannya dengan otonomi daerah, pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang dipandang mampu menjadi motor penggerak sekaligus sebagai pendorong peningkatan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah menetapkan bagi hasil pajak antara pusat dan daerah, bagi hasil tersebut dalam APBD dapat diketahui dari jenis-jenis pajak pusat yang pungutannya dibagi dengan daerah, diantaranya sebagai berikut :
1. Pajak Pusat, yakni pajak yang kewenangan pemungutanya berada pada pemerintah pusat. Yang tergolong jenis pajak ini adalah : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan Jasa (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM), Bea Materai dan cukai
2. Pajak Daerah, yakni pajak yang kewenangan pemungutanya berada pada pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang  Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah dalam Pasal 2, disebutkan :
a.   Jenis pajak propinsi terdiri dari :
1) Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air.
2) Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air.
3) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
4) Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
b.   Jenis pajak kabupaten/ kota terdiri dari :
1) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
2) BPHTB (Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan)
3) Pajak hotel
4) Pajak restoran
5) Pajak hiburan
6) Pajak reklame
7) Pajak penerangan jalan
8) Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
9) Pajak parkir


Lanjutannya download di sini 



Penelitian PHK


A.    Latar Belakang Masalah
Satu hal yang paling ditakuti oleh buruh adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi buruh/pekerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan awal dari hilangnya mata pencaharian, yang akibatnya berarti pekerja/buruh kehilangan pekerjaan dan penghasilannya. Oleh sebab itu istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menjadi momok bagi semua pekerja/buruh, dikarenakan mereka dan keluarganya terancam akan kelangsungan hidupnya dan merasakan penderitaan akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu. Mengingat fakta di lapangan bahwa mencari pekerjaan tidaklah mudah seperti yang dibayangkan. Semakin ketatnya persaingan di dunia kerja dengan semakin banyaknya jumlah pencari kerja dan kondisi dunia usaha yang selalu fluktuatif, sangatlah wajar jika perkerja/buruh selalu khawatir dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.
Masalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu menarik untuk dikaji dan ditelaah lebih mendalam. Tenaga Kerja/buruh selalu menjadi pihak yang lemah apabila dihadapkan pada Pemberi Kerja yang merupakan pihak yang memiliki kekuatan. Sebagai pihak yang selalu dianggap lemah, tak jarang para tenaga kerja selalu mengalami ketidakadilan apabila berhadapan dengan kepentingan perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah memiliki pengaturan tersendiri. namun Undang-undang yang mengatur mengenai PHK tersebut juga memiliki beberapa kelemahan. Namun law inforcement yang terdapat di lapangan juga masih sangat rendah. Sehingga, infrastuktur penegakkan hukum tidak mampu untuk melaksanakan apa yang sudah diatur dalam UU nya.
Sehubungan dengan dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangatlah kompleks dan cenderung menimbulkan perselisihan, maka mekanisme dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diatur sedemikian rupa agar para pekerja/buruh mendapatkan perlindungan yang layak dan memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada dalam :
  1. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI nomor : Kep-150/men/2000 tentang penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ganti kerugian di perusahaan
  3. Surat Edaran nomorSE-907/men/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Lengkapnya silahkan di sini


PENELITIAN KLAUSULA-EKSONERASI


A.    Latar Belakang Masalah
Masalah konsumen merupakan hal yang selalu aktual, menarik perhatian. Persoalan konsumen selalu hangat dipersoalkan, dibicarakan dan diperdebatkan. Masalah konsumen adalah masalah manusia. Berkaitan dengan kesehatan manusia dan juga ternyata tidak lepas dari unsur di luar kesehatan. Masalah nilai-nilai keagamaan, malah bias berkaitan dengan isu konsumen.
Kasus bumbu masak (penyedap) makanan ajinomoto yang pernah menghebohkan Indonesia beberapa tahun lalu, hanya salah satu diantara kasus besar yang berkaitan dengan masalah konsumen. Produk perusahaan multinasional ini ternyata mengandung lemak babi. Tidak mengherankan jika kandungan yang diharamkan bagi umat islam itu segera menjadi masalah yang menghebohkan.
Lepas dari kasus ajinomoto, dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kualitas produk, konsumen di Indonesia sudah lama menjadi korban. Pada tahun 1990-an, masyarakat sempat dihebohkan oleh masalah kandungan dalam bakso. Penelitian yang dilakukan terhadap bakso menunjukkan, dalam makanan yang sangat jadi favorit masyarakat itu terdapat senyawa kimia yang mengandung unsur boraks. Zat dalam boraks itu biasanya berfungsi sebagai pengawet berbahaya dan memberi efek renyah pada makanan.
Padahal diketahui jelas bahwa unsur kimia ini sangat berbahaya pada sistem stimulasi saraf pusat. Begitu berbahayanya bahan ini, sehingga pada tahun 1979, Departemen Kesehatan menyatakan boraks merupakan unsur kimia yang dilarang digunakan pada produk pangan. Biasanya bahan ini lebih sering digunakan untuk kosmetika. Hasil penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuktikan 52,38 persen dari contoh yang diteliti ternyata memakai boraks.[1]
Kasus-kasus makanan yang tersebut di atas merupakan sebagian dari contoh peristiwa yang mencuat ke permukaan dan menelan korban manusia. YLKI mengungkapkan sejak 1973 hingga tahun 1990 mereka menerima sedikitnya 81 (delapan puluh satu) pengaduan per tahun. Lonjakan angka pengaduan terjadi pada tahun 1990 saat YLKI menerima 583 kasus pengaduan.
Beberapa kasus antara lain : Perumahan, listrik, telepon dan bank selalu menempati peringkat atas dalam laporan pengaduan meskipun tetap ditempati masalah listrik, telepon, perumahan, dan bank, setiap waktu terjadi perubahan peringkat jenis pengaduan perumahan misalnya menempati peringkat pertama tahun 2004 dimana pada tahun 2000 berada pada peringkat kedua, sementara transportasi pada peringkat kelima pada tahun 2000 menjadi peringkat ketujuh pada tahun 2004.
Masalah-masalah yang umumnya sering timbul dalam kasus perumahaan adalah keterlambatan serah terima atau malah rumah belum dibangun sama sekali, padahal janji pengembang sudah siap ditempati konsumen pada waktu yang dijanjikan. Terkadang rumah yang diperjanjikan sudah dibangun tetapi sarana fasilitas yang dijanjikan sama sekali belum tersedia. Masalah lainnya adalah sertifikat mutu bangunan, fasilitas social dan fasilitas umum dan sebagainya.
Fakta-fakta sosial yang merugikan masyarakat merupakan refleksi kurangnya etika pada pemerintah dan pelaku ekonomi (pelaku usaha). Pemerintah lebih senang berlindung di balik birokrasi daripada mengedepankan pertanggungjawaban etika dan moral.



Silahkan download di sini untuk data lengkapnya.



[1] N.H.T. Siahaan. Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, Penerbit Panta Rei. 2005 hlm 2.
[2] N.H.T. Siahaan, ibid, hlm 10.
[3] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. 2004 hlm 80.

Thursday, November 11, 2010

Budidaya Jamur Tiram Putih

PENDAHULUAN 
  • Jamur tiram (Pleurotus spp.) merupakan komoditas yang banyak diminati konsumen, karena memiliki rasa yang enak dan kadar gizi yang tinggi. Kadar protein yang dikandungnya 10 – 30 %. Jamur tiram juga merupakan makanan yang bergizi yang tidak mengandung kolesterol sehingga aman bagi kesehatan 
  • Jawa Barat merupakan propinsi yang memiliki prospek untuk pengembangan komoditas jamur khususnya jamur tiram. Hal ini dimungkinkan karena Jawa Barat banyak memiliki daerah dengan agroklimat yang sesuai untuk pengembangan jamur tiram yaitu daerah dataran tinggi dengan kisaran suhu lebih rendah dari 28°C dan kelembaban 80 – 90 %.

USAHA JAMUR TIRAM PUTIH 
Usaha budidaya jamur tiram putih mempunyai karakteristik unik, yang berbeda dengan usaha yang lain
- Keberhasilan sangat tergantung dengan seberapa jauh kita mendalami dan dekat dengan jamur 
- Dapat berkembangan dengan baik jika usaha ini mengakar di masyarakat (suatu komunitas) 
- Sangat cocok dengan iklim Indonesia: suhu 24 – 28°C, kelembaban 70-80%.

ALTERNATIF PENGEMBANGAN JENIS USAHA JAMUR TIRAM PUTIH
Ada tiga alternatif  model usaha tani yang muncul dari skema di atas, yaitu:
  • Usaha tani model pembibitan, yaitu usaha budidaya jamur tiram putih yang bergerak pada pembuatan bibit..
  • Usaha tani model penanaman, yaitu model usaha tani jamur tiram putih yang bergerak pada tingkat penanaman sampai ke pemasaran, sedangkan bibit beli dari pihak lain.
  • Usaha tani model terpadu, dimana usaha ini bergerak mulai dari pembibitan sampai ke pemanenan dan pemasaran 
Selengkapnya silahkan klik di sini

Pentosa Fosfat

Tujuan Lintasan Pentosa Fosfat: 
  1. Menghasilkan metabolit untuk sintesa karbohidrat Ribulosa 5 P yang nantinya akan diubah menjadi RuDP, sebagai senyawa kunci dalam Fotosintesa 
  2. Menghasilkan metabolit (pentosa) untuk sintesa senyawa fenol yang mudah dioksidasi menjadi Quinon, membentuk polimer coklat bersifat racunPentosa juga merupakan prekursor lignin.
  3. Memproduksi NADPH sebagai koenzim yang sangat dibutuhkan dalam berbagai reaksi metabolisme.
  4. Menghasilkan Ribosa untuk sintesa asam nukleat dan berbagai koenzim
Peranan LPF sangat penting, karena dapat dianggap sebagai jalur penghubung antara jalur perombakan dengan jalur pembentukan karbohidrat

Reaksi Umum:
Glu-6P + 2 NADP+ + H2O     Ribosa -5-P + 2 NADPH + 2 H++ CO2


Lemak dan Asam Lemak
  • Lemak (triasilgliserol) merupakan ester dari asam lemak dan gliserol. 
  • Perombakan lemak, diawali oleh aktivita enzim lipase yang menghidrolisis lemak menjadi gliserol dan asam lemak.
  • Gliserol bereaksi dengan ATP membentuk gliserofosfat yang kemudian dioksidasi oleh NAD menjadi dihidroksiaseton fosfat
  • Asam lemak   hasil hidrolisa dioksidasi menjadi COdan H2O.
  • Oksidasi asam lemak berlangsung melalui beberapa tahap yang pada akhirnya membentuk asam asetat aktif, Asetil KoA, untuk kemudian masuk kedalam siklus kreb (SAT).
Protein
  • Bila terpaksa protein dapat dipakai sebagai bahan bakar
  • Perombakan protein diawali dengan hirolisis protein menjadi asam amino, yang kemudian melalui asam piruvat atau asetil KoA masuk ke siklus Kreb (SAT) menghasilkan energi

Wednesday, November 10, 2010

FISIOLOGI TUMBUHAN

PENDAHULUAN

FISIOLOGI TUMBUHAN ADALAH :
  • Ilmu yang mempelajari aktivitas hidup, proses hidup dan gejala hidup tumbuhan
  • Ilmu mengenai peristiwa alam yang terdpt dalam tubuh tumbuhan
  • Ilmu yang berhubungan dengan proses, fungsi dan respon tumbuhan terhadap perubahan lingkungan serta pertumbuhan dan perkembangan akibat adanya respon tersebut
Istilah :
  • Proses : adalah urutan kejadian-2 alamiah yang kontinyu. Contoh: fotosintesis, respirasi, absorbsi, translokasi, membuka dan menutupnya stomata, transpirasi, pembungaan, pembentukan biji dll
  • Fungsi : aktifitas alamiah dari sebuah benda (bisa senyawa kimia, sel, jaringan, organ dll)
  • Respon : perubahan proses dan fungsi sebagai reaksi terhadap  perubahan lingkungan (cahaya dan suhu)
  1. Ilmu Fisiologi Tumbuhan tidak statis tetapi selalu berubah dengan ditemukannya fakta-fakta baru dan perkembangan konsep-konsep yang lebih mutakhir
    • Contoh: penemuan  peralatan mutakhir spt khromatografi, mikroskop pencacah elektron, elektroforesis dll, telah banyak mengungkap reaksi-reaksi metabolik yang terjadi dalam organel-organel sel
Untuk lebih lengkap silahkan di sini

PROTEIN

Mrpk molekul makro yang paling banyak terdapat dalam sel. Disusun oleh asam amino sebagai satuan terkecil atau monomernya dpl polimer dari asam amino
Mrpk senyawa vital bagi makhluk hidup:
  1. Sbg pembangun sel dan pengganti sel yang rusak
  2. Sbg komponen enzim dan membran sel
  3. Sbg pengangkut gugus dan elektron 
  4. Sbg sumber energi

Unsur penyusunnya adalah C,H,O,N dan S dng kadar bervariasi sbb: 50-55% C, 6-8 % H, 20-23% O, 15-18% N dan 0-4% S. tergantung sumbernya.
Kandungan N pada sebagian besar protein adalah 16%, Oleh karena itu kadar protein dapat dihitung :

Kadar protein = 100/16 x Kadar N-total     = 6,25  x  Kadar N-total

Untuk lebih detail silahkan download di sini

KOMPOSISI MOLEKULER SEL DAN BIOSINTESANYA

Organel-2 sel memiliki komposisi kimia yang unik
99% dr bobot jaringan terdiri dari 6 unsur: C,H,O,N,P,K
1%  terdiri dari 10 unsur : Ca, Mg, S, B, Cl, Cu, Fe, Mn, Mo dan Zn
Unsur-unsur di atas merupakan komponen penyusun :
1. Senyawa Organik (Glukosa 6P, 3PG)
2. Senyawa anorganik (H2O, silika, kalsium)

Senyawa Organik

Senyawa organik  merupakan struktur penting untuk membangun kerangka atom-atom karbon
Tersusun dari C,H, O. Kecuali H2O dan H2CO3
Unsur utama senyawa organik adalah Karbon (C)
Atom karbon dapat membentuk ikatan tunggal, rangkap dua dan rangkap tiga

Lebih lengkap download di sini