Home AD

Monday, November 08, 2010

Penelitian Narkoba

Silahkan Download di sini



PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu tindakan mengkonsumsi dan menggunakan jenis –jenis Narkoba dengan tujuan bukan untuk pengobatan, melainkan hanya untuk mendapatkan dan ingin menikmati atau pengaruh dari reaksi zat – zat kimia yang terkandung didalam Narkoba tersebut, yang biasanya dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus, dampak dari reaksi kimia tersebut dapat menyebabkan gangguan pada organ tubuh manusia penggunanya dan yang lebih fatal lagi gangguan pada kehidupan sosialnya.

Kabupaten karawang, berdasarkan data ungkapan kasus yang ada di satuan Narkoba Polres Karawang, merupakan endemic terhadap peredaran gelap Narkoba. Hal tersebut mengingat letak geografis dan administrasi kabupaten karawang yang meliputi : sebelah utara berbatasn dengan laut jawa, sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Bekasi, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan bogor, sbelah timur berbatasan dengan Kabupaten Subang. Sangat mudah untuk ditempuh dari perbagai arah. Kemudian Kabupaten Karawang merupakan daerah Industri, dimanapun juga yang dikatakan daerah Industri tentunya menjadi tempat dan tujuan orang – orang dari luar daerah yang mempunyai latar belakang dan karakter berbeda, sehingga tingkah laku dan budaya dari daerah asal akan terbawa kedaerah baru dimana orang itu bertempat tinggal, sehingga kultur budaya dan tingkah laku tersebut berkembang berbaur dengan budaya dan tingkah laku – dari masing- masing orang dan individu yang ada. Hal tersebut diperburuk dengan adanya jumlah pengangguran akibat putus sekolah, pemutusan hubungan kerja ataupun akibat belum dapat kesempatan kerja,dan masih tingginya tingkat buta huruf di pelosok – pelosok pedesaan yang ada di Kabupaten Karawang sehingga menambah permasalahan yang sangat komplek. Hal itu menjadi sasaran empuk bagi Bandar – Bandar / pengedar Narkoba untuk dijadikan target peredaran gelap Narkoba atau paling tidak menjadi tempat transit bagi Bandar dari Jakarta – Bandung, atau Jakarta ke kota – kota yang ada di Jawa Tengah atau Jawa Timur. Bahkan tidak menutup kemungkinan Bandar – Bandar yang ada di luar Karawang bahkan luar Indonesia (Misal : Cina, Belanda, Columbia dll). Memasukan barang – barang haramnya tersebut ke Kabupaten Karawangmelalui jalur laut / pelabuhan misalnya pelabuhan ikan Muara Gembong, Sedari, CIparage, Tanjung Baru atau Sungai Buntu dimana ptut kita tahu bahwa lokasi - lokasi yang dimaksud merupakan pelabuhan – pelabuhan ikan / nelayan berlabuh dan sangat jauh dari pengamatan dan dari segi keamanan sangat minim dan juga tidak menutup kemungkinan seperti kasus penyelundupan shabu – shabu dipantai Cidadap Tangerang yang menggunakan dan memanfaatkan pelabuhan kecil dan menggunakan kapal kecil beberapa tahun yang lalu. Dapat juga terjadi di Kabupaten Karawang karena pengangkutan Narkoba menggunakan jalur darat sudah sempit dan sering tertangkap dan terungkap.




Lebih lengkap di sini