Home AD

Tuesday, April 12, 2016

FUNGSI DAN PERANAN WIRAUSAHA

Siapa yang dapat digolongkan sebagai wirusahawan menurut J.A. Schumpeter dalam Alma (2007;4) adalah seorang inovator, sebagai individu yang mempunyai kenalurian untuk melihat benda materi sedemikian rupa yang kemudian terbukti benar, mempunyai semangat, kemampuan dan pikiran untuk menaklukan cara berfikir lamban dan malas. Seorang wirausahawan mempunyai peran untuk mencari kombinasi-kombinasi baru, yang merupakan gabungan dari lima hal, yaitu; 1) pengenalan barang dan jasa baru; 2) metode produksi baru; 3) sumber bahan mentah baru; 4) pasar-pasar baru; dan 5) organisasi industri baru. Menurut J. B. Say dalam Suryana (2008;77) wirausaha adalah orang yang menggeser sumber-sumber ekonomi dari produktivitas terendah menjadi produktivitas tertinggi. Menurutnya, wirausahalah  yang menghasilkan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan tidak dengan mengerjakan sesuatu yang lebih baik, tetapi dengan melakukan sesuatu yang berbeda.


Menurut Suryana (2008:4) fungsi dan peran wirausaha dapat dilihat melalui dua pendekatan, yaitu secara mikro dan makro. Secara mikro, wirausaha memiliki dua peran, yaitu sebagai penemu (innovator) dan perencana (planner). Sebagai penemu, wirausaha menemukan dan menciptakan sesuatu yang baru, seperti produk, teknologi, cara, ide, organisasi, dan sebagainya. Sebagai perencana, wirausaha berperan merancang tindakan dan usaha baru, merencanakan strategi usaha yang baru, merencanakan ide-ide dan peluang dalam meraih sukses, menciptakan organisasi perusahaan yang baru, dan lain-lain. Secara makro, peranan wirausaha adalah menciptakan kemakmuran, pemerataan kekayaan, dan kesempatan kerja yang berfungsi sebagai mesin pertumbuhan perekonomian suatu negara. Lebih jauh Suryana (2008;77) menyampaikan bahwa secara kualitatif, peranan wirausaha melalui usaha kecilnya tidak diragukan lagi, yaitu : Pertama, usaha kecil dapat memperkokoh perekonomian nasional melalui berbagai keterkaitan usaha, seperti fungsi pemasok, produksi, penyalur, dan pemasaran bagi produk-produk industri besar. Usaha kecil berfungsi sebagai transformstor antarsektor yang mempunyai kaitan ke depan maupun ke belakang (Drucker,1997;54). Kedua, usaha kecil dapat meningkatkan efisiensi ekonomi, khususnya dalam menyerap sumber daya yang ada. Usaha kecil sangat fleksibel, karena dapat menyerap tenaga kerja dan sumber daya lokal serta meningkatkan sumber daya manusia agar dapat berwirausaha yang tangguh. Ketiga, usaha kecil dipandang sebagai sarana pendistribusian pendapatan nasional, alat pemerataan berusaha dan pendapatan karena jumlahnya tersebar di perkotaan maupun pedesaan.


Menurut Zimmerer (1996;51), fungsi wirausaha adalah menciptakan nilai barang dan jasa di pasar melalui proses pengombinasian sumber daya dengan cara-cara baru dan berbeda untuk dapat melakukan persaingan. Nilai tambah tersebut diciptakan melalui : 1) pengembangan teknologi baru; 2) penemuan pengetahuan baru; 3) perbaikan produk dan jasa yang ada; 4) penemuan cara-cara yang berbada untuk menyediakan barang dan jasa dalam jumlah  lebih banyak dengan menggunakan sumber daya yang lebih sedikit.
Suatu pernyataan yang bersumber dari PBB menyatakan bahwa suatu negara akan mampu membangun apabila memiliki wirausahawan sebanyak 2% dari jumlah penduduknya (Alma, 2001:4). Menurut Heidjracman Ranu P dalam Buchori Alma, (2001:5) keberhasilan pembangunan negara Jepang ternyata disponsori oleh wirausahawan yang telah berjumlah 2% dari jumlah penduduknya. Inilah kunci keberhasilan pembangunan negara Jepang.

No comments:

Post a Comment