Home AD

Tuesday, April 12, 2016

KEMITRAAN USAHA

Hitt  (2001; 54) memberikan pengertian bahwa kemitraan merupakan terjemahan dari kata partneship/aliansi, artinya kemitraan antara perusahaan-perusahaan yang mengkombinasikan sumber daya, kapabilitas untuk memenuhi kepentingan bersama dalam perancangan, produksi, atau distribusi barang dan jasa. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995, mendefinisikan  kemitraan adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan prinsip-prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Sejalan dengan definisi di atas Marbun (1996; 34) mengemukakan bahwa konsep kemitraan merupakan terjemahan dari kebersamaan (partnership) atau bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungannya sesuai dengan konsepnya yaitu manajemen partisipatif, perusahaan harus juga bertanggung jawab mengembangkan usaha kecil dan masyarakat pelanggannya, karena pada akhirnya hanya konsep kemitraan (partnership) yang dapat menjamin eksistensi perusahaan besar, terutama untuk jangka panjang. Ian Linton (1995) mengatakan bahwa kemitraan adalah suatu sikap menjalankan bisnis yang diberi ciri dengan hubungan jangka panjang, suatu kerjasama bertingkat tinggi, saling percaya, dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama.
Jafar (1999 : 10) mengemukakan bahwa  kemitraan sebagai suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih atau memperoleh suatu keuntungan bersama dengan prinsip saling menguntungkan. Menurut Wirasamita (1995 : 4) bahwa kemitraan adalah merupakan kerjasama usaha antara pengusaha kecil dengan pengusaha besar yang didasarkan adanya prinsip saling menguntungkan, dan juga dapat disertai adanya bantuan pembinaan berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemasaran, teknik produksi, modal kerja dan kredit bank.
Adapun keterkaitan kerja sama antara perusahaan besar, menengah dengan perusahaan kecil, lebih lanjut  dikemukakan oleh Trisura dalam Thee Kian Wie (1995 : 95) bahwa keterkaitan melalui sistem bapak angkat dengan mitra usaha atau bisnis antara pengusaha besar, menengah (sektor produksi maupun sektor jasa) dengan industri kecil, tendensi utamanya adalah pemecahan masalah pemasaran disertai dengan pembinaan berupa bimbingan teknis (teknologi, manajemen dan permodalan. Pendapat tersebut sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Soeharsono (1999) yang mengemukakan bahwa untuk mengatasi problem mendasar pengembangan usaha kecil dan menengah diperlukan pembinaan dan pengembangan unit usaha yang diikuti serangkaian aktivitas konsultasi dan bantuan  teknis dalam bidang sumber daya manusia meliputi ; pelatihan teknis dan manajemen plus, akses pendanaan, usaha pemagangan pada sentra industri besar.
Lewin dan Koza (1998) mengajukan teori evolusi aliansi strategi. Teori ini membedakan dua logika dasar untuk menjalin jaringan kerjasama. Pertama, kerjasama dapat menjadi sumber peningkatan pendapatan dari aktivitas penggalangan sumber-sumber daya pelengkap / penunjang yang sulit didapatkan secara individu. Karakteristik kedua adalah kerjasama eksploitasi yang fokusnya pada pemantauan dan penilaian kinerja. Target kinerja kerjasama eksploitasi biasanya dinyatakan dalam bentuk target-target operasional yang dapat diukur, guna memudahkan pemantauan kemajuannya melalui kontrol-kontrol kecil. Selanjutnya Lewin dan Koza (2000)  dalam hasil penelitiannya  mengemukakan bahwa peluang keberhasilan jaringan kerjasama akan meningkat jika pihak-pihak yang bermitra sejak semula memiliki kesamaan dalam tujuan ekplorasi atau eksploitasi strategi mereka yang secara terus menerus disesuaikan dan dipertahankan.

Meskipun jaringan pengembangan usaha memiliki karakteritik stuktural (non-hirarkis), namun pada intinya ini adalah proses pengembangan dan berpartisipasi dalam suatu jaringan hubungan-hubungan kolaboratif tidak dapat dipastikan atau dipahami layaknya sebuah strategi Return on Investment (ROI). Pada umumnya suatu jaringan kerjasama tergantung pada kualitas kolaborasi para pendukungnya. Komitmen individu, nilai-nilai bersama, rasa saling percaya dan kemampuan serta kemauan untuk memobilisasi dan mengembangkan sumber daya dalam suatu sistem sosial adalah syarat utama untuk menjamin keberhasilan jaringan pengembangan (Kalimin, 1998). Sedangkan Marzuki Usman (1997) menyatakan bahwa jaringan usaha bukanlah sesuatu yang terjadi demikian saja, tetapi merupakan hasil keputusan dan upaya para usahawan untuk meningkatkan daya saing melalui kerja sama dengan unit-unit lain. Daya saing yang lebih tinggi ini dapat dicapai karena pelakunya dapat : 1) melakukan efisiensi dan spesialisasi; 2) menekan biaya-biaya transaksi; 3) meningkatkan fleksibilitas karena adanya rekanan yang terpercaya. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya jaringan usaha bagi kehidupan usaha dan daya siang menyebabkan usahawan yang terlibat berusaha keras untuk memeliharanya. Yang dijadikan pedoman adalah kepentingan jangka panjang, bukan sekedar kepentingan sesaat.

No comments:

Post a Comment