PENDAHULUAN
Sebenarnya sudah sejak Negara ini
didirikan sudah disepakati untuk mendirikan Negara yang berdasarkan atas hukum,
artinya Negara Republik Indonesia adalah didasarkan atas hukum dimana
ditegaskan bukan atas dasar kekuasaan
semata.
Dengan diikuti kalimat bukan atas
dasar kekuasaan semata didasari bahwa dalam suatu Negara tidak dapat dihindari
adanya kekuasaan yang juga berperan. Akan tetapi kekuasaan disinipun harus
diartikan suatu kekuasaan yang didasarkan atas hukum. Berarti kekuasaan yang
terbatas . Hal ini ternyata digunakan oleh penguasa sebelumnya untuk melakukan
pemerintahan Negara yang didasari oleh kekuasaan. Bahkan perangkat
perundang-undangan digunakan untuk memberi sandaran kekuasaannya.
Supremasi di dalam Negara hukum adalah
suatu landasan hakiki dimana hukumlah
yang menjadi panglima, sedangkan kekuasaan adalah untuk dapatnya
dilakukan penegakan hukum dalam Negara hukum tersebut.
Dengan adanya suatu supremasi hukum,
tentunya akan tercipta suatu ketertiban dalam masyarakat. Hanya tinggal
melakukan pengkajian terhadap keadilan dalam masyarakat hukum tersebut.
Materi paper ini adalah suatu himpunan
dari pikiran yang diberikan didalam menghadapi perwujudan suatu masyarakat sipil
( civil society) yang telah berulang kali dilakukan diskusi pada kesempatan
untuk mewujudkan supremasi hukum dalam Negara hukum Indonesia.
PENEGAKAN
HUKUM
Harus dibedakan antara penegakan hukum
preventif dan penegakan hukum represif. Sehingga ada tinadakan penegakan hukum
berupa memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, baik dalam
memberitahukan tentang hukum yang berlaku, kegunaan hukum tersebut bagi
masyarakat serta menumbuhkan kesadaran untuk mentaati hukum tersebut.
Dalam penegakan hukum diperlukan
Pengetahuan terhadap perundang-undangan yang ada (Law awareness) dan dimana
undang-undang itu berada (Law aquintqnce). Oleh karena itu diperlukan
memasyarakatkan keseluruhan tentang perundang-undangan yang ada termasuk
ketentuan undang-undang yang ada di bawah undang-undang (Keppres, Permen dsb).
Justru pengetahuan akan adanya suatu ketentuan perundang-undangan menjadi hal
penting dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum tidak terlepas dengan
faktor materi Perundang-undangan, Aparatur, Sarana-prasarana serta Budaya hukum
dalam suatu Negara hukum.
MATERI,
APARAT, SARANA-PRASARANA DAN BUDAYA HUKUM
Masih banyaknya perundang-undangan
yang berasal dari jaman kolonia. Sehingga
banyak perundang-undangan yang tidak dapat dimengerti baik oleh
masyarakat maupun oleh para penegak hukumnya. Meskipun diakui hukum yang dibuat
pada jaman kolonial ada yang masih dapat
digunakan dan ada pula yang bersifat kolonial. Oleh karenanya harus dilakukan
penelitian seksama hukum mana yang masih dapat digunakan dan mana yang bersifat
kolonial. Disamping itu diperlukan melakukan pembenahan perundang-undangan,
kerana kebanyakan undang-undang yang ada adalah termasuk dalam bidang hukum
Administrasi.
Rancangan suatu undang-undang
hendaknya disebar luaskan. RUU bukan sebagai hal yang rahasia. Dengan demikian
seluruh masyarakat akan dapat mengikuti bahkan memberikan sumbangan pemikiran
terhadap adanya suatu RUU.
Banyak terjadi kewenangan pembuatan
undang-undang, terutama dalam bentuk yang lebih rendah dari Undang-undang, yang
tidak sesuai dengan muatan materinya. Dimana materi suatu undang-udang
dilakukan melalui Keppres atau yang lebih rendah.
DPR harus diberikan wewenang untuk
mengawasi pelaksanaan suatu ketentuan perundang-undangan. Termasuk tindakan
yang dilakukan terhadap terjadi pelanggaran pelaksanaan yang telah diatur dalam
perundang-undangan.
Dalam penyusunan perundang-undangan
seyogyanya dilakukan dengan cara horizontal. Artinya hukum dibuat berdasarkan
atas norma yang terdapat didalam masyarakat. Dengan demikian perundang-undangan
yang dibuat bukan merupakan ketentuan yang diberikan penguasa untuk warga akan tetapi norma hukum
itu memang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sehingga undang-undang
yang dibuat tidak lain adalah legitimasi atas norma yang memang sudah ada dalam
masyarakat.
Meskipun perundang-undangan dibuat
atas dasar norma yang hidup di dalam masyarakat, diperlukan suatu penelitian
apakah hukum yang hidup merupakan hukum yang adil (just living law) atau tidak
adil (unjust living law). Pengujian ini dilakukan oleh akademikus dengan
melakukan analisis yang mendalam sehingga norma yang akan dilembagakan dalam
suatu perundang-undangan merupakan norma yang memang seyogyanya merupakan
ketentuan yang harus ditaati oleh masyarakat.
Sarana dan prasarana juga merupakan
salah satu factor dalam efektifitas hukum dalam masyarakat. Dengan ketentuan
perundang-undangan yang baik, aparatur yang professional tanpa meraka mempunyai
sarana dan prasarana yang memadai akhirnya penegakan hukum akan sia-sia belaka.
Terutama harus ada sarana dan prasarana yang merupakan alat sejauh mana para
penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya.
Budaya hukum dalam masyarakat tentunya
juga harus diperhatikan sejauh mana masyarakat memberikan pengertian atas
hukum. Banyak masyarakat masih menganggap bahwa hukum adalah para pejabatnya.
Sehingga mereka akan mentaati hukum apabila ada petugas hukumnya, sedangkan
apabila tidak ada petugas mereka menganggap apapun yang dilakukan adalah bukan
hal yang melanggar hukum.
Menciptakan budaya hukum tidak sekedar
memberikan penuluhan hukum belaka. Akan tetapi harus dikembangkan dari
kehidupan sehari-hari. Terutama dengan memberikan suatu panutan oleh para
pejabat yang pada waktu sekarang ini dianggap sebagai hal yang selalu menjadi
tuduhan ketidaktertiban dalam masyarakat. Hak asasi manusia ini masih diartikan
hak warga yang dulanggar oleh para penguasa. Pelanggaran hak asasi dapat
dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain.
Menciptakan suatu masyarakat tidak
mungkin hanya dengan ketentuan yang dibuat oleh penguasa, akan tetapi harus
timbul dari kesadaran dalam masyarakat. Para
pemimpin tidak lain adalah fasilitator menuju masyarakat madani. Demikian pula
supremasi hukum dalam Negara hukum harus timbul dari masyarakat itu sendiri.
Sehingga seluruh komponen dalam masyarakat, termasuk mereka yang bergerak dalam
politik, menyadari hal itu.
ANTARA
KETERTIBAN DAN KEBEBASAN
Tidak satupun warga yang tidak
menghendaki ketertiban dalam masyarakat
lingkungannya. Demikian pula tidak satupun warga yang tidak menghendaki adanya
kebebasan bagi dirinya. Terutama dalam proses demokratisasi dewasa ini.
Oleh sebab itu harus dicari keserasian
antara ketertiban dan kebebasan ini. Yang harus dicari adalah bukan
keseimbangan, karena dalam keseimbangan akan diperlukan ukuran antara
ketertiban dan kebebasan dalam masyarakat.
Diperlukan adanya keserasian karena
dengan demikian setiap pihak dalam masyarakat merasa telah terjadi suatu
keadilan yang terbentuk diantara ketertiban dan kebebasan. Dengan telah
terciptanya suatu keserasian dalam masyarakat, tidak akan terjadi suatu keluhan
bahwa terlampau digunakan kebebasan daripada ketertiban atau sebaliknya.
Sulit untuk memberikan dimana akan
terjadi keserasian tersebut. Hal demikian hanya dapat terjelma dalam masyarakat
itu sendiri. Akan selalu terjadi proses tarik menarik antara ketertiban dan
kebebasan. Itulah sebabnya untuk menciptakan ketertiban yang berkeadilan dalam
masyarakat, tidak lain merupakan suatu proses yang tidak pernah berhenti.
Suatu ketika akan terjadi keserasian
dimana lebih kepada ketertiban daripada kebebasan. Akan tetapi pada waktu yang
lain akan tercipta keserasian itu mendekati kebebasan.
No comments:
Post a Comment