Home AD

Wednesday, April 13, 2016

PENEGAKKAN HUKUM MENUJU MASYARAKAT TERTIB DAN BERKEADILAN

PENDAHULUAN
Sebenarnya sudah sejak Negara ini didirikan sudah disepakati untuk mendirikan Negara yang berdasarkan atas hukum, artinya Negara Republik Indonesia adalah didasarkan atas hukum dimana ditegaskan  bukan atas dasar kekuasaan semata.
Dengan diikuti kalimat bukan atas dasar kekuasaan semata didasari bahwa dalam suatu Negara tidak dapat dihindari adanya kekuasaan yang juga berperan. Akan tetapi kekuasaan disinipun harus diartikan suatu kekuasaan yang didasarkan atas hukum. Berarti kekuasaan yang terbatas . Hal ini ternyata digunakan oleh penguasa sebelumnya untuk melakukan pemerintahan Negara yang didasari oleh kekuasaan. Bahkan perangkat perundang-undangan digunakan untuk memberi sandaran kekuasaannya.
Supremasi di dalam Negara hukum adalah suatu landasan hakiki dimana hukumlah  yang menjadi panglima, sedangkan kekuasaan adalah untuk dapatnya dilakukan penegakan hukum dalam Negara hukum tersebut.
Dengan adanya suatu supremasi hukum, tentunya akan tercipta suatu ketertiban dalam masyarakat. Hanya tinggal melakukan pengkajian terhadap keadilan dalam masyarakat hukum tersebut.
Materi paper ini adalah suatu himpunan dari pikiran yang diberikan didalam menghadapi perwujudan suatu masyarakat sipil ( civil society) yang telah berulang kali dilakukan diskusi pada kesempatan untuk mewujudkan supremasi hukum dalam Negara hukum Indonesia.

PENEGAKAN HUKUM
Harus dibedakan antara penegakan hukum preventif dan penegakan hukum represif. Sehingga ada tinadakan penegakan hukum berupa memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, baik dalam memberitahukan tentang hukum yang berlaku, kegunaan hukum tersebut bagi masyarakat serta menumbuhkan kesadaran untuk mentaati hukum tersebut.

Dalam penegakan hukum diperlukan Pengetahuan terhadap perundang-undangan yang ada (Law awareness) dan dimana undang-undang itu berada (Law aquintqnce). Oleh karena itu diperlukan memasyarakatkan keseluruhan tentang perundang-undangan yang ada termasuk ketentuan undang-undang yang ada di bawah undang-undang (Keppres, Permen dsb). Justru pengetahuan akan adanya suatu ketentuan perundang-undangan menjadi hal penting dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum tidak terlepas dengan faktor materi Perundang-undangan, Aparatur, Sarana-prasarana serta Budaya hukum dalam suatu Negara hukum.

MATERI, APARAT, SARANA-PRASARANA DAN BUDAYA HUKUM
Masih banyaknya perundang-undangan yang berasal dari jaman kolonia. Sehingga  banyak perundang-undangan yang tidak dapat dimengerti baik oleh masyarakat maupun oleh para penegak hukumnya. Meskipun diakui hukum yang dibuat pada jaman kolonial  ada yang masih dapat digunakan dan ada pula yang bersifat kolonial. Oleh karenanya harus dilakukan penelitian seksama hukum mana yang masih dapat digunakan dan mana yang bersifat kolonial. Disamping itu diperlukan melakukan pembenahan perundang-undangan, kerana kebanyakan undang-undang yang ada adalah termasuk dalam bidang hukum Administrasi.
Rancangan suatu undang-undang hendaknya disebar luaskan. RUU bukan sebagai hal yang rahasia. Dengan demikian seluruh masyarakat akan dapat mengikuti bahkan memberikan sumbangan pemikiran terhadap adanya suatu RUU.
Banyak terjadi kewenangan pembuatan undang-undang, terutama dalam bentuk yang lebih rendah dari Undang-undang, yang tidak sesuai dengan muatan materinya. Dimana materi suatu undang-udang dilakukan melalui Keppres atau yang lebih rendah.
DPR harus diberikan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan suatu ketentuan perundang-undangan. Termasuk tindakan yang dilakukan terhadap terjadi pelanggaran pelaksanaan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dalam penyusunan perundang-undangan seyogyanya dilakukan dengan cara horizontal. Artinya hukum dibuat berdasarkan atas norma yang terdapat didalam masyarakat. Dengan demikian perundang-undangan yang dibuat bukan merupakan ketentuan yang diberikan  penguasa untuk warga akan tetapi norma hukum itu memang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sehingga undang-undang yang dibuat tidak lain adalah legitimasi atas norma yang memang sudah ada dalam masyarakat.
Meskipun perundang-undangan dibuat atas dasar norma yang hidup di dalam masyarakat, diperlukan suatu penelitian apakah hukum yang hidup merupakan hukum yang adil (just living law) atau tidak adil (unjust living law). Pengujian ini dilakukan oleh akademikus dengan melakukan analisis yang mendalam sehingga norma yang akan dilembagakan dalam suatu perundang-undangan merupakan norma yang memang seyogyanya merupakan ketentuan yang harus ditaati oleh masyarakat.
Sarana dan prasarana juga merupakan salah satu factor dalam efektifitas hukum dalam masyarakat. Dengan ketentuan perundang-undangan yang baik, aparatur yang professional tanpa meraka mempunyai sarana dan prasarana yang memadai akhirnya penegakan hukum akan sia-sia belaka. Terutama harus ada sarana dan prasarana yang merupakan alat sejauh mana para penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya.
Budaya hukum dalam masyarakat tentunya juga harus diperhatikan sejauh mana masyarakat memberikan pengertian atas hukum. Banyak masyarakat masih menganggap bahwa hukum adalah para pejabatnya. Sehingga mereka akan mentaati hukum apabila ada petugas hukumnya, sedangkan apabila tidak ada petugas mereka menganggap apapun yang dilakukan adalah bukan hal yang melanggar hukum.
Menciptakan budaya hukum tidak sekedar memberikan penuluhan hukum belaka. Akan tetapi harus dikembangkan dari kehidupan sehari-hari. Terutama dengan memberikan suatu panutan oleh para pejabat yang pada waktu sekarang ini dianggap sebagai hal yang selalu menjadi tuduhan ketidaktertiban dalam masyarakat. Hak asasi manusia ini masih diartikan hak warga yang dulanggar oleh para penguasa. Pelanggaran hak asasi dapat dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain.

Menciptakan suatu masyarakat tidak mungkin hanya dengan ketentuan yang dibuat oleh penguasa, akan tetapi harus timbul dari kesadaran dalam masyarakat. Para pemimpin tidak lain adalah fasilitator menuju masyarakat madani. Demikian pula supremasi hukum dalam Negara hukum harus timbul dari masyarakat itu sendiri. Sehingga seluruh komponen dalam masyarakat, termasuk mereka yang bergerak dalam politik, menyadari hal itu.

ANTARA KETERTIBAN DAN KEBEBASAN
Tidak satupun warga yang tidak menghendaki ketertiban  dalam masyarakat lingkungannya. Demikian pula tidak satupun warga yang tidak menghendaki adanya kebebasan bagi dirinya. Terutama dalam proses demokratisasi dewasa ini.
Oleh sebab itu harus dicari keserasian antara ketertiban dan kebebasan ini. Yang harus dicari adalah bukan keseimbangan, karena dalam keseimbangan akan diperlukan ukuran antara ketertiban dan kebebasan dalam masyarakat.
Diperlukan adanya keserasian karena dengan demikian setiap pihak dalam masyarakat merasa telah terjadi suatu keadilan yang terbentuk diantara ketertiban dan kebebasan. Dengan telah terciptanya suatu keserasian dalam masyarakat, tidak akan terjadi suatu keluhan bahwa terlampau digunakan kebebasan daripada ketertiban atau sebaliknya.
Sulit untuk memberikan dimana akan terjadi keserasian tersebut. Hal demikian hanya dapat terjelma dalam masyarakat itu sendiri. Akan selalu terjadi proses tarik menarik antara ketertiban dan kebebasan. Itulah sebabnya untuk menciptakan ketertiban yang berkeadilan dalam masyarakat, tidak lain merupakan suatu proses yang tidak pernah berhenti.

Suatu ketika akan terjadi keserasian dimana lebih kepada ketertiban daripada kebebasan. Akan tetapi pada waktu yang lain akan tercipta keserasian itu mendekati kebebasan.

No comments:

Post a Comment