Julius Bobo (2003:182) menyataka, bahwa tujuan utama kemitraan adalah
untuk mengembangkan pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan (Self-Propelling
Growth Scheme) dengan landasan dan struktur perekonomian yang kukuh
dan berkeadilan dengan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung utamanya.
Selanjutnya dikatakan; kemitraan itu mengandung beberapa unsur pokok yang
merupakan kerjasama usaha dengan prinsip saling menguntungkan, saling
memperkuat dan saling memerlukan yaitu :
1.
Kerjasama Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan
ini jalinan kerjasama yang dilakukan
antara usaha besar atau menengah dengan usaha kecil didasarkan pada kesejajaran
kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra.
Ini berarti bahwa hubungan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha besar atau
menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara dengan hak dan
kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada yang
saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling
percaya di antara para pihak dalam mengembangkan usahanya.
2. Antara Pengusaha Besar, Menengah Dengan Pengusaha Kecil
Hubungan kerjasama melalui kemitraan ini diharapkan
pengusaha besar atau menengah dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan
dengan pengusaha kecil atau pelaku ekonomi lainnya, sehingga pengusaha kecil
akan lebih berdaya dan tangguh di dalam berusaha demi tercapainya
kesejahteraan.
3. Pembinaan dan Pengembangan
Pada dasarnya hubungan kemitraan antara pengusaha besar
dengan pengusaha kecil adalah adanya bentuk pembinaan dari pengusaha besar
terhadap pengusaha kecil atau koperasi yang tidak ditemukan pada hubungan
dagang biasa. Bentuk pembinaan dalam kemitraan antara lain pembinaan di dalam
mengakses modal yang lebih besar, pembinaan manajemen usaha, pembinaan
peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), pembinaan manajemen produksi, pembinaan
mutu produksi serta menyangkut pula pembinaan dalam pengembangan aspek
institusi kelembagaan, fasilitas alokasi serta investasi.
4. Prinsip Kemitraan
a.
Prinsip Saling Memerlukan
Menurut John L. Mariotti dalam Jafar (1999 : 51) kemitraan merupakan suatu rangkaian proses
yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan
kelemahan usahanya. Pemahaman akan keunggulan yang ada akan menghasilkan
sinergi yang berdampak pada efisiensi, turunnya biaya produksi dan sebagainya.
Penerapannya dalam kemitraan, perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam
mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh
perusahaan yang kecil. Sebaliknya perusahaan yang lebih kecil, yang umumnya
relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi, permodalan dan sarana produksi
melalui teknologi dan sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar.
Dengan demikian sebenarnya ada saling memerlukan atau ketergantungan diantara
kedua belah pihak yang bermitra.
b.
Prinsip Saling Memperkuat
Dalam kemitraan usaha, sebelum kedua belah pihak memulai
untuk bekerjasama, maka pasti ada sesuatu nilai tambah yang ingin diraih oleh
masing-masing pihak yang bermitra. Nilai tambah ini selain diwujudkan dalam bentuk
nilai ekonomi seperti peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar,
tetapi juga ada nilai tambah yang non ekonomi seperti peningkatan kemapuan
manajemen, penguasaan teknologi dan kepuasan tertentu. Keinginan ini merupakan
konsekuensi logis dan alamiah dari adanya kemitraan. Keinginan tersebut harus
didasari sampai sejauh mana kemampuan untuk memanfaatkan keinginan tersebut dan
untuk memperkuat keunggulan-keunggulan yang dimilikinya, sehingga dengan
bermitra terjadi suatu sinergi antara para pelaku yang bermitra sehingga nilai
tambah yang diterima akan lebih besar. Dengan demikiaan terjadi saling isi
mengisi atau saling memperkuat dari kekurangan masing-masing pihak yang
bermitra.
Dengan motivasi ekonomi tersebut maka prinsip
kemitraan dapat didasarkan pada saling memperkuat. Kemitraan juga mengandung
makna sebagai tanggung jawab moral, hal ini disebabkan karena bagaimana
pengusaha besar atau menengah mampu untuk membimbing dan membina pengusaha
kecil mitranya agar mampu (berdaya) mengembangkan usahanya sehingga menjadi mitra
yang handal dan tangguh didalam meraih keuntungan untuk kesejahteraan bersama.
Hal ini harus disadari juga oleh masingmasing pihak yang bermitra yaitu harus
memahami bahwa mereka memiliki perbedaan, menyadari keterbatasan masing-masing,
baik yang berkaitan dengan manajemen, penguasaan Ilmu Pengetahuan maupun
penguasaan sumber daya, baik Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia (SDM),
dengan demikian mereka harus mampu untuk saling isi mengisi serta melengkapi
kekurangankekurangan yang ada.
c.
Prinsip Saling
Menguntungkan
Salah satu maksud dan tujuan dari kemitraan usaha
adalah “win-win solution partnership” kesadaran dan saling
menguntungkan. Pada kemitraan ini tidak berarti para partisipan harus memiliki kemampuan
dan kekuatan yang sama, tetapi yang essensi dan lebih utama adalah adanya
posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Pada kemitraan usaha
terutama sekali tehadap hubungan timbal balik, bukan seperti kedudukan antara
buruh dan majikan, atau terhadap atasan kepada bawahan sebagai adanya pembagian
resiko dan keuntungan proporsional, disinilah letak kekhasan dan karakter dari
kemitraan usaha tersebut.
Berpedoman pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat
yang setara bagi masing-masing pihak yang bermitra, maka tidak ada pihak yang
tereksploitasi dan dirugikan tetapi justru terciptanya rasa saling percaya
diantara para pihak sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan keuntungan atau
pendapatan melalui pengembangan usahanya.
No comments:
Post a Comment