Home AD

Wednesday, April 13, 2016

MENJALANI MASA TRANSISI : MUNGKINKAH HUKUM SEBAGAI PANGLIMA

A.  PENDAHULUAN
Peristiwa demi peristiwa yang dialami bangsa Indonesia sungguh bertubi-tubi. Upaya-upaya penyelesaian berbagai krisis yang melanda, yang pada akhirnya membuat kondisi rakyat kecil terutama makin terpuruk, masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Betapa tidak, upaya ini harus sanggup untuk mengatasi bukan saja the tip of the iceberg of the situstion, tapi seluruh gunung es yang telah dibangun selama beberapa decade terakhir ini. Situasi yang mengiringi suksesi kepemimpinan negara, dan the aftermath yang mengiringinya telah menunjukkan adanya suatu pergeseran dalam berbagai tatanan pranata masyarakat. Keprihatinan dalam menjalani masa ini masih belum memudar, apalagi dengan adanya berbagai ketidaktentuan yang melanda. Namun layaknya hal ini tidak menjadikan bangsa Indonesia makin terpuruk, seperti kata Nietsche, was micht nicht umbringt macht mich staeker, atau disadur dengan apapun yang menimpaku, asalkan tidak memusnahkan, justru memperkuat diriku.
Situasi Indonesia pada dua tahun terakhir ini, khususnya sampai dengan pertengahan tahun ini, sungguh menimbulkan dukacita yang amat sangat. Tidak mengherankan jika banyak orang menganalogikan kondisi semacam ini dengan perang saudara yang terjadi di Negara-negara lain. Berjatuhannya korban dari berbagai pihak, termasuk dari anggota masyarakat yang sekedar menjadi penonton menjadi headlines bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Kecaman-kecaman pun berdatangan dari seluruh penjru tanah air dan benua, dsertai dengan pernyataan keprihatinan yang mendalam.
Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan betapa krisisnya integrasi bangsa,  betapa rapuhnya sendi-sendi kenegaraan yang selama ini ditopang dengan berbagai perangkat politik, social dan hukum. Belum lagi adanya sekelompok orang yang dapat dikatagorikan sebagai kaum oportunis, yang berperilaku berdasarkan aji mumpung, aji sluman slumun, selamet.
Kondisi yang tengah kita alami pada masa transisi ini, sulit diingkari, merupakan kulminasi dari ketidakpercayaan rakyat pada pranata social yang ada, terutama pranata hukum (baik yang berkenaan dengan proses pembentukan, penegakkan maupun penegaknya sendiri ) yang selama ini lebih banyak nampak hanya sampai pada taraf akumulasi belaka, yang belum mencerminkan adanya keadilan. Berbagai ekplosi yang terjadi secara sporadic mapun tidak, bahkan yang juga telah membangkitkan gerakan sentrifugal, merupakan ancaman bagi seluruh bangsa, yang akar permasalahannya tidak jauh dari “hukum dan keadilan “  sebagaimana  dirumuskan di atas.
Sudah  teramat jelas, apalagi dengan desakan berbagai lembaga di tingkat nasional maupun internasional, bahwasannya tidak berfungsinya hukum dengan baik merupakan suatu fakta yang pahit, tak dapat diingkari den sangat memprihatinkan. Sebelum terjadinya krisis moneter saja sudah cukup banyak raksi terhadap hukum  dan penegakannya. Masyarakat masih dalam keadaan menunggu, apa kiranya yang akan dilakukan penyelenggara Negara sekarang ini mengenai masalah-masalah yang dihadapi. Khususnya di bidang hukum.
Sejumlah masalah yang layak  dicatat termasuk diantaranya :
1.  Sistem peradilan yang kurang independent dan imparsial.
2.  Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial.
3.  Inkonsistensi penegakan hukum
4.  Besarnya intervensi kekuasaan terhadap hukum
5.  Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Kesemua fenomena di atas merupakan sebagian dari factor-faktor yang telah memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan semua atributnya ( pembuat, penegak dan symbol-simbol hukum ), serta juga mereduksi kepastian hukum sebagai suatu pilar yang melandasi tegaknya hukum di manapun.
Pada dasarnya, suatu hukum yang baik adalah hukum yang mampu menampung dan membagi keadilan pada orang-orang yang akan diaturnya. Namun sudah sejak lama orang mempunyai keraguan atas hukum yang dibuat manusia. Enam ratus tahun sebelum Masehi misalnya, Anarchasis menulis bahwasannya hukum seringkali berlaku sebagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap the weak and the poor, but easily be broken by the mighty and rich … “ John Locke-pun dalam the Second Treatise of Government (1690) telah memperingatkan kita bahwa “wherever Law ends, Tyranny begins “ Berdasar hal inilah maka jelas bahwa hukum yang berlaku mencerminkan ideology, kepedulian dan keterikatan pemerintah pada rakyatnya, dan tidak semata-mata merupakan hukum yang diinginkan rakyat untuk mengatur mereka.

B. REFORMASI DAN MASA TRANSISI
Setelah terpuruk pada kondisi semacam ini, reformasi hukum adalah suatu condition sine qua non bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Negara yang berdasar atas hukum. Hukum yang dimaksud di sini adalah hukum yang berpihak pada rakyat, yang memperhatikan kadilan social, sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi. Bahwasannya hukum bukan hanya merupakan pedoman berperilaku bagi rakyat, tapi juga bagi aparat pemerintahan dan seluruh penyelenggara kegiatan kenegaraan, merupakan suatu norma yang telah diakui secara universal. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa seringkali hukum hanya dipergunakan sebagai alat untuk mengatur rakyat belaka, dan jarang dijadikan acuan bagi diri sendiri oleh pemerintah. Hal inilah yang pertama-tama harus disadari oleh semua pihak, agar dapat mencapai kondisi kenegaraan yang mapan dan rakyat yang sejahtera, yakni bahwa hukum harus diperlakukan sebagai panglima dalam negara hukum.
Reformasi hukum sebagai suatu upaya pembaruan yang menyelurujh dan bertahap dalam masa transisi ini, seyogyanya dilakukan terhadap system hukum yang mencakup baik substansi hukum, aparat hukum dan juga budaya hukum, karena hanya meprioritaskan yang satu dan mengabaikan yang lain tidak akan mencapai sasaran yang dituju. Unsur di atas merupakan derivasi dari konsep system hukum yang bersifat sosiologis yang diajukan oleh Lawrwnce Friedman, yang intinya memuat tiga komponen, yaitu :
1.  Komponen struktur, yakni pranata hukum yang menopang system hukum, bentuk hukum dan proses serta kinerja mereka. Contoh klasik adalah konstitusi, lembaga legislative dan lembaga judikatif serta aparaturnya, juga prosedur yang dipergunakan dalam lembaga ini.
2.  Komponen substantive, yakni ketentuan hukum itu sendiri, baik yang dibuat oleh lembaga legislative maupun administrative, serta ketentuan-ketentuan dan keputusan lain yang mengatur system yang ada.
3.  Komponen budaya hukum, yang merupakan kunci pada pelbagai system hukum.
Substansi Hukum
Hukum di Indonesia pada masa ini memang masih banyak yang berasal dari pemerintahan colonial. Upaya Program Legislasi Nasional merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk nasionalisasi ketentuan yang ada, dan ini bukan kegiatan yang sederhana. Namun terlepas dari program ini, masih cukup banyak produk hukum nasional yang perlu untuk dikaji kembali, bahkan diperlukan pula perangkat-perangkat hukum yang sangat diperlukan rakyat.
Makna reformasi hukum atas peraturan perundang-undangan terutama ditujukan pada kegiatan lembaga legislative. Sebagai suatu lembaga tinggi yang mewakili  aspirasi rakyat dalam segala aspek kehidupan, dituntut anggota yang memiliki bukan hanya pemahaman atas konstituennya, tapi juga kepedulian yang besar akan kebutuhan sang konstituen. Sudah seharusnya bila wakil rakyat ini berjuang untuk mepertahankan dan meningkatkan hak-hak yang layak dimiliki rakyat. Upay utama yang perlu dilakukan adalah menyusun peraturan perundang-undangan yang mampu menciptakan suatu system yang akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang tanggguh dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pada dasarnya lembaga ini harus melakukan beberapa kegiatan dalam kaitannya dengan pembentukan undang-undang, misalnya :
1.  Memperkenalkan dan membuat undang-undang mengenai materi yang belum ada ketentuannya, namun sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dengan memanfaatkan hak inisiatif
2.  Memberdayakan peraturan yang telah ada namun jarang diimplementasikan untuk kepentingan rakyat banyak, dengan memanfaatkan hak bertanya.
3.  Melakukan perbaikan atau revisi atas peraturan perundang-undangan yang ada namun tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
4.  Menghapuskan/ mencabut undang-undang yang tidak lagi sejalan dengan kondisi dan aspirasi rakyat, dengan memanfaatkan hak inisiatif.

Dengan adanya wakil mereka dalam lembaga tinggi Negara yang memperjuangkan hak mereka, rakyat akan merasa mempunyai jejakan dan pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa memiliki wakil yang responsive pada kebutuhan mereka rakyat tidak akan merasa menjadi bagian yang aktif dalam Negara, dan akhirnya dapat mengakibatkan berbagai hal yang negative, sebagaimana dirasakan akhir-akhir ini.

C. APARAT HUKUM
Unsur penting lainnya dalam reformasi hukum adalah diciptakannya lembaga-lembaga penegak hukum dengan personil-personil yang berkualitas, dalam arti bukan hanya sekedar memahami hukum, akan tetapi juga menegakkan hukum dan kadilan tanpa adanya diskriminasi. Untuk ini diperlukan pula integritas moral yang tinggi, yang dapay dicari pada proses rekrutmen, dan kemudian dibentuk lebih lanjut dalam proses pendidikan yang khusus dirancang untuk keperluan tersebut. Penggantian tokoh-tokoh kunci dalam lembaga hukum kemudian menjadi sangat  signifikan. Sebagai sarana pendukung untuk membentu, pada saat ini masih diperlukan adanya mekanisme pengawasan internal yang fair dan domokratis. Berkaitan dengan hal ini perlu pula dipikirkan prosedur yang transparan untuk meyajini obyektivitas penilaian terhadap personal penegak hukum, disertai dengan reward and punishment system yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk mereka. Bagi mereka yang menunjukkan kinerja yang baik dan produk yang berkualitas harus diberikan reward dalam beragam bentuk, sedang yang melanggar ketentuan harus dijatuhi punishment atau hukuman. Hukuman ini bukan hanya dimaksuudkan untuk menunjukkan pada subyek bahwa ia bersalah dan harus mendapat sanksi atas perilakunya, akan tetapi juga sebagai “kaca benggala” bagi orang-orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Mengingat banyaknya keluhan masyarakat terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh penegak hukum (yang seringkali disebut “oknum”), perlu dipikirkan adanya lembaga pengawasan eksternal, semacam ombudsman, yang kelihatannya telah akan dibentuk oleh pemerintahan baru ini. Sebagai contoh misalnya “civilian review board” untuk kepolisian, suatu lembaga independent yang beranggotakan sejumlah warga masyarakat yang mempunyai pemahaman hukum dan integritas yang tinggi. Menerima keluhan atau pengaduan dari masyarakat dan kemudian meneliti kebenaran pengaduan tersebut merupakan tugas utama lembaga ini, dan kemudian akan menyerahkan hasilnya pada lembaga yang mereka anggap berwenang ubntuk melakukan tindak lanjut (misalnya atasan langsung atau pengadilan ).

D. BUDAYA HUKUM
Salah satu hal yang dewasa ini nampaknya kurang banyak mendapat perhatian adalah hukum atau legal culture. Konsep ini didefinisikan sebagai :
“ a set of social traditions, attitudes and expectations concerning the law, a legal profesion and an independent judiciary, together with a respect for these, and internalization of law-abidingness and of legal attitudes, procedures and ways of looking at things…”
Dengan demikian hal-hal yang dimunculkan dalam budaya hukum sangat tergantung setidaknya pada dua hal yakni :
1.  Ketentuan hukum yang ada;
2.  Bentuk penegakkan hukum yang dijalankan.
Kedua hal ini pada akhirnya memberikan warna yang kental mengenai bagaimana persepsi ini dimanifestasikan melalui sikap dan perilaku mereka dalam kaitannya dengan hukum. Bahwasannya banyak anggota masyarakat yang lebih suka bertransaksi dengan penegak hukum, menunjukkan bahwa hukum telah dianggap sebagai suatu komoditi yang dapat diperjualbelikan. Banyak orang mengatakan bahwa ini bukanlah “budaya” dalam arti antropologis, namun apabila perilaku semacam ini telah terpola dan dilakukan berulang kali, sukar untuk mengingkari kenyataan yang pahit ini. Mencari siapa yang menjadi sumber kesalahan tidak mudah, karena sebagaimana juga dalam kegiatan ekonomi, fenomenon ini sangat dilandasi pada adanya the law of supply and demand; tanpa adanya kedua factor ini tidak mungkin terjadi hal demikian.
Untuk menciptakan budaya hukum yang positif dan mendukung pembangunan masyarakat, oleh karenanya tidak mungkin terlepas dari dua komponen yang disebutkan diatas, yakni substansi dan aparat hukum. Apabila dapat diyakinkan bahwa hukum yang dibentuk adalah berorientasi pada kepentingan rakyat dan berkeadilan social, serta aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya bersifat non-diskriminatif dan tegas, mau tidak mau secara perlahan-lahan masyarakat juga akan mengikuti pola ini; demikian pula sebaliknya.
Hal yang disebut terakhir ini sedikit banyak merupakan tanggungjawab pemerintah juga, khususnya dalam menciptakan masyarakat yang terdidik, an educated public. Keberadaan masyarakat yang terdidik pada masa colonial merupakan suatu hal yang dihindari oleh penjajah. Alasannya sederhana saja, meningkatnya jumlah warga masyarakat yang mampu berpikir kritis akan mengancam kekuatan penjajah, yang tentunya lebih suka mendikte dan tidak mengikutsertakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Denganmembiarkan rakyat dalam kebodohan, dalam ketidaktahuan, akan lebih mudah untuk memerintah mereka.
Pembukaan  UUD 1945 telah dengan tegas mencantumkan bahwa salah satu tugas dalam pendidikan Republik Indonesia antara lain adalah “mencerdaskan bangsa”. Masyaraklat yang cerdas akan dengan mudah memahami hak dan kewajibannya, baik secara sosiologis maupun yuridis. Selain itu ia dapat berpikir bukan hanya untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya, namun juga akan banyak membantu pemerintah untuk mencapai kondisi masyarakat yang sejahtera. Tanpa adanya masyarakat yang cerdas, bagaimana mungkin pembangunan dapat dilakukan bersama ?
Oleh karenanya  dalam upaya meraih kondisi masyarakat madani yang dapat urun rembug untuk membangun bangsa bersama-sama dengan pemerintah, masa transisi ini sangat tepat untuk dijadikan batu loncatan untuk menuju kearah :
1.  adanya masyarakat yang mempercayai kebujakan pemerintah.
2.  adanya masyarakat yang tidak sekedar “tut wuri handayani “ akan tetapi juga memiliki kemampuan memahami landasan berpikir dan perilaku pemerintah.
3.  adanya masyarakat yang merasa menjadi bagian yang signifikan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah.
4.  adanya masyarakat yang partisipatif dalam membangun Negara.
Mungkin yang sulit pada masa ini adalah mengajak masyarakat untuk mempercayai pemerintah. Secara sederhana saja, berbagai unjuk rasa yang dilakukan bukan hanya oleh mahasiswa tapi juga kelompok-kelompok masyarakat lainnya, menunjukkan ketidakpuasan dan juga ketidakpercayaan pada pemerintah. Hal lain yang layak dicermati adalah rendahnya tingkat   pengikutsertaan rakyat dalam berbagai tingkat pengambilan keputusan, yang lebih dikenal   dengan demokratisasi. Menganggap rakyat sebagai objek belaka untuk diatur berarti menempatkan mereka dalam posisi pasif, yang pada satu titik dapat membuat mereka menjadi apatis. Tentunya bukan kondisi semacam ini yang diinginkan oleh kita semua.
Kesemua masalah di atas agaknya berkaitan erat dengan konsep Good Governance yang dinggap belum dilaksanakan dengan baik yakni yang berkenaan dengan :
1.  legitimasi pemerintah ( tingkat demokratisasi )
2.  akuntabilitas pemerintah ( kebebasan pers, pembuatan keputusan yang transparan, mekanisme pertanggungjawaban pemerintah )
3.  kompetensi pemerintah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan.
4.  Penghormatan pemerintah pada HAM dan rule of law (perlindungan atas hak individu dan kelompok, kerangka kegiatan ekonomi dan social, serta partisipasi public )
Apabila hal-hal yang disebut di atas tidak dipenuhi, akan sangat sulit bagi masyarakat untuk melihat kesungguhan pemerintah dalam menyelenggarakan proses pengambilan keputusan. Ketidakjelasan dan ketidaktransparanan proses pengambilan keputusan misalnya, membuat masyarakat aelalu diliputi oleh berbagai pertanyaan, apakah memang benar bahwa kepentingan mereka selalu diprioritaskan.

E.  PENUTUP
Menyadari keberadaan dalam masa transisi ini, diperlukan upaya -upaya yang optimal untuk membuat bangsa Indonesia meningkatkan rumangsa handerbeni, sense of belonging, le desir de vivre ensemble. Teriakan-teriakan propagandis hendaknya dihentikan hanya sekedar sebagai retorika belaka  oleh semua pihak;  sudah waktunya dimanifestasikan dalam aksi yang konkret. Kondisi yang tengah dialami Indonesia saat ini seharusnya telah cukup untuk menimbulkan ” sense of urgency” pada setiap orang akan perlunya untuk kembali pada supremasi hukum. Hukum seharusnya menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi rakyat, tapi juga bagi pemerintah.             Menyadari keberadaan dalam masa transisi ini, diperlukan upaya -upaya yang optimal untuk membuat bangsa Indonesia meningkatkan rumangsa handerbeni, sense of belonging, le desir de vivre ensemble. Teriakan-teriakan propagandis hendaknya dihentikan hanya sekedar sebagai retorika belaka  oleh semua pihak;  sudah waktunya dimanifestasikan dalam aksi yang konkret. Kondisi yang tengah dialami Indonesia saat ini seharusnya telah cukup untuk menimbulkan ” sense of urgency” pada setiap orang akan perlunya untuk kembali pada supremasi hukum. Hukum seharusnya menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi rakyat, tapi juga bagi pemerintah.             

No comments:

Post a Comment