Home AD

Monday, November 08, 2010

Penelitian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Silahkan Download di sini

PENDAHULUAN
                                                        
A.  Latar Belakang Masalah
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh pasal 29 Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian,  setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuh kembangkan dalam rangka membangun rumah tangga tersebut.
Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung kepada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu apabila kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan dan ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pandangan Negara tersebut didasarkan pada pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya. Pasal 28 G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Pasal 28 H ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “ Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hUkum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.