Home AD

Tuesday, May 05, 2015

PENDIDIKAN KEADILAN SOSIAL



Perspektif tentang keadilan social sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahkan Keadilan Sosial menjadi sila kelima Pancasila. Namun dalam kenyataan, tidak orang menyadari pentingnya mewujudkan keadilan social itu secara bersengaja. Banyak juga orang yang tidak perduli atau sungguh-sungguh memahami hakikat keadilan social itu dalam kehidupan. Karena itu, diperlukan upaya penyadaran, dan khususnya dikaitkan dengan agenda pendidikan pada umumnya, dan khususnya pendidikan tinggi.
Khusus bagi kita  yang mengabdi di dunia pendidkan tinggi hukum,  yang perlu kita pikirkan ialah bagaimana melakukan „mainstreamingkesadaran, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan prinsip-prinsip keadilan social itu di fakultas-fakultas hukum di seluruh Indonesia. Pesan-pesan  konstitutsional  tentang  keadilan  social  ini  harus  merasuk  ke  dalam  sistem pendidikan tinggi hukum kita di Indonesia.
Tentu harus pula kita mengerti bahwa dalam sistem pendidikan kita juga dihadapkan pada hal, yaitu (i) pendidikan sebagai konten, (ii) pendidikan yang berbasis kompeten, dan (iii) pendidikan sebagai proses. Upaya untukmainstreamingkeadilan social dapat dilihat sebagai persoalan kurikulum. Yang biasa dipikirkan orang adalah bagaimana menambahkan mata kuliah baru atau materi ajar baru dalam kurikulum pendidikan. Pendekatancontent base curriculum” ini oleh para ahli pendidikan dipandang agak ketinggalan zaman. Karena itu, sebagai gantinya banyak ahli pendidikan yang menganjurkan cara pandang baru, yaitucompetent base curriculum‟, bukan lagicontent  based curriculum‟. Yang harus diutamakan bukan lagi isi pembelajran, tetapi hendak menjadi apakah kelak para lulus pendidikan kelak sehingga untuk itu kita perlu mempersiapkan mereka dengan perangkat pengetahuan, ketrampilan, dan sikap-sikap yang relevan. Namun di samping kedua pendekatan tersebut, cara pandang ketiga justru penting tetapi sering dilupakan dewasa ini, yaitu pendidikan sebagai proses. Pendidikan keadilan social harus dilihat sebagai proses dimana peserta didik harus diberi kesempatan untuk bergaul dan mengalami sendiri pelbagai masalah ketidakadilan social yang perlu ditanggulangi dan diatasi, sehingga keadilan social terwujud dalam kenyataan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie)

No comments:

Post a Comment