Perspektif tentang
keadilan social sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahkan Keadilan Sosial menjadi sila kelima Pancasila. Namun dalam kenyataan, tidak orang menyadari pentingnya mewujudkan keadilan social itu secara bersengaja.
Banyak juga orang yang tidak perduli atau
sungguh-sungguh memahami hakikat keadilan social itu dalam kehidupan.
Karena itu, diperlukan upaya penyadaran, dan khususnya
dikaitkan dengan
agenda pendidikan pada umumnya, dan
khususnya pendidikan tinggi.
Khusus
bagi kita yang mengabdi di dunia pendidkan tinggi hukum, yang perlu kita
pikirkan ialah bagaimana melakukan „mainstreaming‟ kesadaran,
pemahaman, penghayatan,
dan pengamalan prinsip-prinsip keadilan
social itu di fakultas-fakultas hukum di seluruh Indonesia.
Pesan-pesan
konstitutsional tentang keadilan
social ini harus
merasuk ke dalam
sistem
pendidikan tinggi
hukum kita di Indonesia.
Tentu harus pula kita mengerti bahwa dalam sistem pendidikan kita juga dihadapkan
pada hal, yaitu (i) pendidikan sebagai konten, (ii) pendidikan yang berbasis kompeten, dan (iii)
pendidikan sebagai proses. Upaya untuk “mainstreaming‟ keadilan social dapat dilihat sebagai persoalan kurikulum. Yang biasa dipikirkan orang adalah bagaimana menambahkan mata kuliah
baru atau materi ajar baru dalam kurikulum pendidikan. Pendekatan “content base curriculum”
ini oleh para ahli pendidikan
dipandang agak
ketinggalan zaman.
Karena itu,
sebagai gantinya banyak ahli pendidikan yang menganjurkan cara pandang baru, yaitu “competent
base curriculum‟, bukan lagi “content
based curriculum‟. Yang harus diutamakan bukan lagi isi
pembelajran, tetapi hendak menjadi apakah kelak para
lulus pendidikan kelak sehingga untuk itu
kita perlu mempersiapkan mereka
dengan perangkat pengetahuan, ketrampilan, dan sikap-sikap
yang relevan. Namun di samping
kedua pendekatan tersebut, cara pandang
ketiga justru penting tetapi sering dilupakan dewasa ini, yaitu pendidikan sebagai proses. Pendidikan keadilan social
harus dilihat sebagai proses dimana peserta didik harus diberi kesempatan untuk bergaul dan mengalami sendiri pelbagai masalah ketidakadilan social yang perlu ditanggulangi dan diatasi,
sehingga keadilan social terwujud dalam kenyataan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. (Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie)
No comments:
Post a Comment