Home AD

Monday, November 08, 2010

Penelitian Hak Cipta

Silahkan download di sini

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
 Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya  hak cipta menjadi masalah serius di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya  kasus pembajakan CD ataupun VCD ilegal. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia Internasional, kerena lemahnya perlindungan terhadap hak cipta khususnya lagu dan musik. Penelitian tentang perlindungan Hak Cipta menjadi penting setidak-tidaknya karena empat alasan.[1]
Pertama, kerugian akibat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia terutama aibat pelanggaran Hak Cipta cukup besar. Berdasarkan laju ekonomi dan daya beli masyarakat, dalam satu bulan sekitar 40 (empat puluh) juta kaset dan CD diserap pasar. Tetapi dari jumlah tersebut hanya dua juta kaset dan CD saja yang diproduksi oleh produser resmi. Sedangkan sisanya sejumlah 38 (tiga pluh delapan) juta keping kaset dan CD dipasok oleh pembajak. Striker PPN untuk kaset adalah Rp.850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) dan untuk CD Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), maka kerugian negara dari stiker pajak adalah Rp. 1500,- x 38 juta = Rp. 57 milyar per bulan, Rp. 57 milyar x 12 bulan = Rp. 684 milyar per tahun. [2]
Berdasarkan laporan IIPA (International Intellectual Property Alliance) disebutkan bahwa sejumlah negara yang cukup parah melakukan pelanggaran hak cipta antara lain Cina, Taiwan, India, Korea, Malaysia dan Indonesia.
Kedua, menurut laporan tahunan Special 301 yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR-United States Trade Representative) Indonesia sebelum tahun 2000 merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masih masuk ke dalam kategori Priority Watch List (daftar negara yang menjadi prioritas untuk diawasi) untuk kasus-kasus pelanggaran HKI. Menurut undang-undang dan sejarah legislatif Special 301 adalah alat negosiasi untuk memperbaiki praktek-praktek perdagangan pemerintah Amerika dengan mitra dagangnya, yang memberi dampak negatif terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual dan industri Amerika. Dengan tujuan untuk memilih negara-negara yang “tindakan, kebijakan atau praktek-prakteknya dianggap sudah sangat serius” untuk dimasukkan kedalam daftar Priority Foreign Countries yang ditargetkan untuk diambil tindakan khusus. Dalam prakteknya terdapat empat kategori Special 301 yaitu sebagai berikut :
-          Priority Foreign Country, artinya pada peringkat ini, pelanggaran atas HKI yang dlakukan oleh mitra dagang Amerika tidak dapat ditolelir lagi, sehingga negara yang bersangkutan bisa dikenakan tindakan pembalasan (retaliasi).
-          Priority Watch List, artinya pada peringkat ini, pelanggaran atas HKI tergolong berat, sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HKI di suatu negara mitra dagangnya.
-          Watch List artinya pada peringkat ini, negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi karena tingkat pelanggaran HKI terutama hak cipta, paten dan merek masih belum terlalu berat.
-          Special mention, artinya pada peringkat ini, belum ada pelanggaran atas HKI tetapi sudah masuk kedalam pengawasan.
Selama ini, Indonesia menempati posisi kedua dalam ketegori Priority Watch List setelah Cina, akibat tingginya kasus pembajakan kaset, Compact disk, video compact disk, software komputer dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceutical)
Dengan status Priority Watch List pemerintah Amerika Serikat tidak melarang dan juga tidak menganjurkan investor Amerika Serikat untuk berinvestasi di negara yang dikenai status demikian. Amerika tidak memberi jaminan terhadap investasi tersebut.penilaian ini mencerminkan komitmen USTR terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia. Perlindungan HKI seharusnya menjadi prioritas bagi negara-negara berkembang untuk dapat menarik investasi.
Menurut data yang dikemukakan oleh IIPA (international Intellectual Property Alliance) banyak negara baik di Asia, Amerika latin maupun Eropa masuk dalam daftar Special 301 antara lain Malaysia, Taiwan, Indonesia, India, Filipina, Brasil, Dominika, Kolumbia, Rusia, Uni Eropa dan lain-lain.
Jikalau Indonesia tidak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaaan Special 301 yang ada pada United State Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi terhadap Indonesia. Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya. Peringkat Priority watch List dapat diubah, jika Indonesia benar-benar memerangi pembajakan produk-produk yang memiliki HKI. Bagi Indonesia persoalannya bukan sekedar tuduhan Amerika Serikat itu benar atau tidak. Namun harus diakui, keluhan utama para investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum di Indonesia.
IIPA (international Intellectual Property Alliance) terus memonitor perkembangan Indonesia sejak 1985. IIPA menamakan Indonesia sebagai negara pembajak terburuk kedua di Asia. Indonesia dituding sebagai surganya pembajak dalam pelanggaran hak cipta, menurut data yang dikemukakan IIPA Cina dan Taiwan yang terbesar. Cina berada pada peringkat pertama dan Taiwan peringkat kedua. Bahkan Malaysia yang dikenal sangat disiplin dalam penegakan hukum berada pada peringkat kelima.[3] Meskipun pemerintah Indonesia telah berinisiatif untuk menyapu bersih pembajakan audio sejak tahun 1988 dan upaya ini telah memperoleh kemajuan besar dalam rangka melawan pembajakan video kaset pada tahun 1991-1992, Indonesia tetap berada pada peringkat watch list. Dari tahun 1989 sampai 1995 pembajakan buku-buku dan perangkat lunak Amerika Serikat semakin meningkat. Indonesia tetap berada pada posisi Priority Watch List sampai 1999.

Sunday, November 07, 2010

Lets join with this opportunity

Wanted: Internet workers. Earn $1500-2500/month working part time on internet.

Dear Friends, Are you interested in making $1500 to $2500 per month with a part time job? This is not a get rich quick scheme. This is a legal opportunity to earn money online when you do it as a part time job. This opportunity is a proven way to make $1500 to $2500 per month, no matter where you live. There are already 1,200,000 people around the world who grabbed this opportunity and are making tons of money every month. If you are interested to know more about this opportunity, visit http://www.earnparttimejobs.com/index.php?id= 3038912




Earn $2000/month via part time jobs. Easy form filling data entry jobs
Earn $1500-2500 per month from home. No marketing / No MLM .
We are offering a rare Job opportunity where you can earn working from home using your computer and the Internet part-time. Qualifications required are Typing on the Computer only. You can even work from a Cyber CafĂ© or your office PC, if so required. These part time jobs require working for only 1-2 hours/day to easily fetch you $1500-2500 per month. Online jobs, Part time jobs. Work at home jobs. Dedicated workers make much more as the earning potential is unlimited. No previous experience is required, full training provided. Anyone in any country can apply. Please Visit  http://www.earnparttimejobs.com/index.php?id= 3038912

Hubungan Hukum dan Kekuasaan

Untuk mendownload silahkan klik di sini


Hukum,dan kekuasaan/politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif).
Virgina Held (etika Moral, 1989 106-123) secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya. "Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi sistem politik. Argumentasi deontologis menilai suatu tindakan atas sifat hakekat dari tindakan yang bersangkutan, sedangkan argumentasi teleogis menilai suatu tindakan atas dasar konsekuensi tindakan tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan atau menimbulkan penderitaan. Benar salahnya tindakan ditentukan oleh konseku ensi yang ditimbulkannya, tanpa memandang sifat hakekat yang semestinya ada pada tindakan itu.
Sistem hukum, kata Held lebih lanjut memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan, namun dalan bebagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses pembentukan Undang-undang oleh badan pembentuk Undang-undang misalnya. Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam sistem politik, karena Undang-undang sebagai output merupakan formulasi yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri digerakkan oleh proses politik.
Hukum,dan kekuasaan/politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi ole subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.

Untuk mendownload silahkan klik di sini