Home AD

Monday, November 08, 2010

Penelitian Narkoba

Silahkan Download di sini



PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu tindakan mengkonsumsi dan menggunakan jenis –jenis Narkoba dengan tujuan bukan untuk pengobatan, melainkan hanya untuk mendapatkan dan ingin menikmati atau pengaruh dari reaksi zat – zat kimia yang terkandung didalam Narkoba tersebut, yang biasanya dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus, dampak dari reaksi kimia tersebut dapat menyebabkan gangguan pada organ tubuh manusia penggunanya dan yang lebih fatal lagi gangguan pada kehidupan sosialnya.

Kabupaten karawang, berdasarkan data ungkapan kasus yang ada di satuan Narkoba Polres Karawang, merupakan endemic terhadap peredaran gelap Narkoba. Hal tersebut mengingat letak geografis dan administrasi kabupaten karawang yang meliputi : sebelah utara berbatasn dengan laut jawa, sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Bekasi, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan bogor, sbelah timur berbatasan dengan Kabupaten Subang. Sangat mudah untuk ditempuh dari perbagai arah. Kemudian Kabupaten Karawang merupakan daerah Industri, dimanapun juga yang dikatakan daerah Industri tentunya menjadi tempat dan tujuan orang – orang dari luar daerah yang mempunyai latar belakang dan karakter berbeda, sehingga tingkah laku dan budaya dari daerah asal akan terbawa kedaerah baru dimana orang itu bertempat tinggal, sehingga kultur budaya dan tingkah laku tersebut berkembang berbaur dengan budaya dan tingkah laku – dari masing- masing orang dan individu yang ada. Hal tersebut diperburuk dengan adanya jumlah pengangguran akibat putus sekolah, pemutusan hubungan kerja ataupun akibat belum dapat kesempatan kerja,dan masih tingginya tingkat buta huruf di pelosok – pelosok pedesaan yang ada di Kabupaten Karawang sehingga menambah permasalahan yang sangat komplek. Hal itu menjadi sasaran empuk bagi Bandar – Bandar / pengedar Narkoba untuk dijadikan target peredaran gelap Narkoba atau paling tidak menjadi tempat transit bagi Bandar dari Jakarta – Bandung, atau Jakarta ke kota – kota yang ada di Jawa Tengah atau Jawa Timur. Bahkan tidak menutup kemungkinan Bandar – Bandar yang ada di luar Karawang bahkan luar Indonesia (Misal : Cina, Belanda, Columbia dll). Memasukan barang – barang haramnya tersebut ke Kabupaten Karawangmelalui jalur laut / pelabuhan misalnya pelabuhan ikan Muara Gembong, Sedari, CIparage, Tanjung Baru atau Sungai Buntu dimana ptut kita tahu bahwa lokasi - lokasi yang dimaksud merupakan pelabuhan – pelabuhan ikan / nelayan berlabuh dan sangat jauh dari pengamatan dan dari segi keamanan sangat minim dan juga tidak menutup kemungkinan seperti kasus penyelundupan shabu – shabu dipantai Cidadap Tangerang yang menggunakan dan memanfaatkan pelabuhan kecil dan menggunakan kapal kecil beberapa tahun yang lalu. Dapat juga terjadi di Kabupaten Karawang karena pengangkutan Narkoba menggunakan jalur darat sudah sempit dan sering tertangkap dan terungkap.




Lebih lengkap di sini



Penelitian Hak Cipta

Silahkan download di sini

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
 Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya  hak cipta menjadi masalah serius di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya  kasus pembajakan CD ataupun VCD ilegal. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia Internasional, kerena lemahnya perlindungan terhadap hak cipta khususnya lagu dan musik. Penelitian tentang perlindungan Hak Cipta menjadi penting setidak-tidaknya karena empat alasan.[1]
Pertama, kerugian akibat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia terutama aibat pelanggaran Hak Cipta cukup besar. Berdasarkan laju ekonomi dan daya beli masyarakat, dalam satu bulan sekitar 40 (empat puluh) juta kaset dan CD diserap pasar. Tetapi dari jumlah tersebut hanya dua juta kaset dan CD saja yang diproduksi oleh produser resmi. Sedangkan sisanya sejumlah 38 (tiga pluh delapan) juta keping kaset dan CD dipasok oleh pembajak. Striker PPN untuk kaset adalah Rp.850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) dan untuk CD Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), maka kerugian negara dari stiker pajak adalah Rp. 1500,- x 38 juta = Rp. 57 milyar per bulan, Rp. 57 milyar x 12 bulan = Rp. 684 milyar per tahun. [2]
Berdasarkan laporan IIPA (International Intellectual Property Alliance) disebutkan bahwa sejumlah negara yang cukup parah melakukan pelanggaran hak cipta antara lain Cina, Taiwan, India, Korea, Malaysia dan Indonesia.
Kedua, menurut laporan tahunan Special 301 yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR-United States Trade Representative) Indonesia sebelum tahun 2000 merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masih masuk ke dalam kategori Priority Watch List (daftar negara yang menjadi prioritas untuk diawasi) untuk kasus-kasus pelanggaran HKI. Menurut undang-undang dan sejarah legislatif Special 301 adalah alat negosiasi untuk memperbaiki praktek-praktek perdagangan pemerintah Amerika dengan mitra dagangnya, yang memberi dampak negatif terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual dan industri Amerika. Dengan tujuan untuk memilih negara-negara yang “tindakan, kebijakan atau praktek-prakteknya dianggap sudah sangat serius” untuk dimasukkan kedalam daftar Priority Foreign Countries yang ditargetkan untuk diambil tindakan khusus. Dalam prakteknya terdapat empat kategori Special 301 yaitu sebagai berikut :
-          Priority Foreign Country, artinya pada peringkat ini, pelanggaran atas HKI yang dlakukan oleh mitra dagang Amerika tidak dapat ditolelir lagi, sehingga negara yang bersangkutan bisa dikenakan tindakan pembalasan (retaliasi).
-          Priority Watch List, artinya pada peringkat ini, pelanggaran atas HKI tergolong berat, sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HKI di suatu negara mitra dagangnya.
-          Watch List artinya pada peringkat ini, negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi karena tingkat pelanggaran HKI terutama hak cipta, paten dan merek masih belum terlalu berat.
-          Special mention, artinya pada peringkat ini, belum ada pelanggaran atas HKI tetapi sudah masuk kedalam pengawasan.
Selama ini, Indonesia menempati posisi kedua dalam ketegori Priority Watch List setelah Cina, akibat tingginya kasus pembajakan kaset, Compact disk, video compact disk, software komputer dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceutical)
Dengan status Priority Watch List pemerintah Amerika Serikat tidak melarang dan juga tidak menganjurkan investor Amerika Serikat untuk berinvestasi di negara yang dikenai status demikian. Amerika tidak memberi jaminan terhadap investasi tersebut.penilaian ini mencerminkan komitmen USTR terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia. Perlindungan HKI seharusnya menjadi prioritas bagi negara-negara berkembang untuk dapat menarik investasi.
Menurut data yang dikemukakan oleh IIPA (international Intellectual Property Alliance) banyak negara baik di Asia, Amerika latin maupun Eropa masuk dalam daftar Special 301 antara lain Malaysia, Taiwan, Indonesia, India, Filipina, Brasil, Dominika, Kolumbia, Rusia, Uni Eropa dan lain-lain.
Jikalau Indonesia tidak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaaan Special 301 yang ada pada United State Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi terhadap Indonesia. Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya. Peringkat Priority watch List dapat diubah, jika Indonesia benar-benar memerangi pembajakan produk-produk yang memiliki HKI. Bagi Indonesia persoalannya bukan sekedar tuduhan Amerika Serikat itu benar atau tidak. Namun harus diakui, keluhan utama para investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum di Indonesia.
IIPA (international Intellectual Property Alliance) terus memonitor perkembangan Indonesia sejak 1985. IIPA menamakan Indonesia sebagai negara pembajak terburuk kedua di Asia. Indonesia dituding sebagai surganya pembajak dalam pelanggaran hak cipta, menurut data yang dikemukakan IIPA Cina dan Taiwan yang terbesar. Cina berada pada peringkat pertama dan Taiwan peringkat kedua. Bahkan Malaysia yang dikenal sangat disiplin dalam penegakan hukum berada pada peringkat kelima.[3] Meskipun pemerintah Indonesia telah berinisiatif untuk menyapu bersih pembajakan audio sejak tahun 1988 dan upaya ini telah memperoleh kemajuan besar dalam rangka melawan pembajakan video kaset pada tahun 1991-1992, Indonesia tetap berada pada peringkat watch list. Dari tahun 1989 sampai 1995 pembajakan buku-buku dan perangkat lunak Amerika Serikat semakin meningkat. Indonesia tetap berada pada posisi Priority Watch List sampai 1999.

Sunday, November 07, 2010

Lets join with this opportunity

Wanted: Internet workers. Earn $1500-2500/month working part time on internet.

Dear Friends, Are you interested in making $1500 to $2500 per month with a part time job? This is not a get rich quick scheme. This is a legal opportunity to earn money online when you do it as a part time job. This opportunity is a proven way to make $1500 to $2500 per month, no matter where you live. There are already 1,200,000 people around the world who grabbed this opportunity and are making tons of money every month. If you are interested to know more about this opportunity, visit http://www.earnparttimejobs.com/index.php?id= 3038912




Earn $2000/month via part time jobs. Easy form filling data entry jobs
Earn $1500-2500 per month from home. No marketing / No MLM .
We are offering a rare Job opportunity where you can earn working from home using your computer and the Internet part-time. Qualifications required are Typing on the Computer only. You can even work from a Cyber CafĂ© or your office PC, if so required. These part time jobs require working for only 1-2 hours/day to easily fetch you $1500-2500 per month. Online jobs, Part time jobs. Work at home jobs. Dedicated workers make much more as the earning potential is unlimited. No previous experience is required, full training provided. Anyone in any country can apply. Please Visit  http://www.earnparttimejobs.com/index.php?id= 3038912