Home AD

Monday, November 08, 2010

BAHAN ORGANIK YANG DIBUTUHKAN TANAMAN


Silahkan download di sini

PENDAHULUAN

Bahan organik merupakan bahan-bahan yang dapat diperbaharui, didaur ulang, dirombak oleh bakteri-bakteri tanah menjadi unsur yang dapat digunakan oleh tanaman tanpa mencemari tanah dan air. Bahan organik tanah merupakan penimbunan dari sisa-sisa tanaman dan binatang yang sebagian telah mengalami pelapukan dan pembentukan kembali. Bahan organik demikian berada dalam pelapukan aktif dan menjadi mangsa serangan jasad mikro. Sebagai akibatnya bahan tersebut berubah terus dan tidak mantap sehingga harus selalu diperbaharui melalui penambahan sisa-sisa tanaman atau binatang.

Adapun sumber primer bahan organik adalah jaringan tanaman berupa akar, batang, ranting, daun, dan buah. Bahan organik dihasilkan oleh tumbuhan melalui proses fotosintesis sehingga unsur karbon merupakan penyusun utama dari bahan organik tersebut. Unsur karbon ini berada dalam bentuk senyawa-senyawa polisakarida, seperti selulosa, hemiselulosa, pati, dan bahan- bahan pektin dan lignin. Selain itu nitrogen merupakan unsur yang paling banyak terakumulasi dalam bahan organik karena merupakan unsur yang penting dalam sel mikroba yang terlibat dalam proses perombakan bahan organik tanah. Jaringan tanaman ini akan mengalami dekomposisi dan akan terangkut ke lapisan bawah serta diinkorporasikan dengan tanah. Tumbuhan tidak saja sumber bahan organik, tetapi sumber bahan organik dari seluruh makhluk hidup.

Penelitian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Silahkan Download di sini

PENDAHULUAN
                                                        
A.  Latar Belakang Masalah
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh pasal 29 Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian,  setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuh kembangkan dalam rangka membangun rumah tangga tersebut.
Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung kepada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu apabila kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan dan ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pandangan Negara tersebut didasarkan pada pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya. Pasal 28 G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Pasal 28 H ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “ Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hUkum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.

Penelitian Narkoba

Silahkan Download di sini



PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu tindakan mengkonsumsi dan menggunakan jenis –jenis Narkoba dengan tujuan bukan untuk pengobatan, melainkan hanya untuk mendapatkan dan ingin menikmati atau pengaruh dari reaksi zat – zat kimia yang terkandung didalam Narkoba tersebut, yang biasanya dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus, dampak dari reaksi kimia tersebut dapat menyebabkan gangguan pada organ tubuh manusia penggunanya dan yang lebih fatal lagi gangguan pada kehidupan sosialnya.

Kabupaten karawang, berdasarkan data ungkapan kasus yang ada di satuan Narkoba Polres Karawang, merupakan endemic terhadap peredaran gelap Narkoba. Hal tersebut mengingat letak geografis dan administrasi kabupaten karawang yang meliputi : sebelah utara berbatasn dengan laut jawa, sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Bekasi, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan bogor, sbelah timur berbatasan dengan Kabupaten Subang. Sangat mudah untuk ditempuh dari perbagai arah. Kemudian Kabupaten Karawang merupakan daerah Industri, dimanapun juga yang dikatakan daerah Industri tentunya menjadi tempat dan tujuan orang – orang dari luar daerah yang mempunyai latar belakang dan karakter berbeda, sehingga tingkah laku dan budaya dari daerah asal akan terbawa kedaerah baru dimana orang itu bertempat tinggal, sehingga kultur budaya dan tingkah laku tersebut berkembang berbaur dengan budaya dan tingkah laku – dari masing- masing orang dan individu yang ada. Hal tersebut diperburuk dengan adanya jumlah pengangguran akibat putus sekolah, pemutusan hubungan kerja ataupun akibat belum dapat kesempatan kerja,dan masih tingginya tingkat buta huruf di pelosok – pelosok pedesaan yang ada di Kabupaten Karawang sehingga menambah permasalahan yang sangat komplek. Hal itu menjadi sasaran empuk bagi Bandar – Bandar / pengedar Narkoba untuk dijadikan target peredaran gelap Narkoba atau paling tidak menjadi tempat transit bagi Bandar dari Jakarta – Bandung, atau Jakarta ke kota – kota yang ada di Jawa Tengah atau Jawa Timur. Bahkan tidak menutup kemungkinan Bandar – Bandar yang ada di luar Karawang bahkan luar Indonesia (Misal : Cina, Belanda, Columbia dll). Memasukan barang – barang haramnya tersebut ke Kabupaten Karawangmelalui jalur laut / pelabuhan misalnya pelabuhan ikan Muara Gembong, Sedari, CIparage, Tanjung Baru atau Sungai Buntu dimana ptut kita tahu bahwa lokasi - lokasi yang dimaksud merupakan pelabuhan – pelabuhan ikan / nelayan berlabuh dan sangat jauh dari pengamatan dan dari segi keamanan sangat minim dan juga tidak menutup kemungkinan seperti kasus penyelundupan shabu – shabu dipantai Cidadap Tangerang yang menggunakan dan memanfaatkan pelabuhan kecil dan menggunakan kapal kecil beberapa tahun yang lalu. Dapat juga terjadi di Kabupaten Karawang karena pengangkutan Narkoba menggunakan jalur darat sudah sempit dan sering tertangkap dan terungkap.




Lebih lengkap di sini