Home AD

Monday, April 27, 2015

Komodifikasi Tanah dan Tenaga Kerja


Pemisahan produsen langsung dari sarana produksinya tentu bukan dalam arti penciptaan jarak spasial, tetapi jarak antropologis. Ada batas-batas atau sekat kepranataan, yaitu hak milik pribadi absolut atas sarana produksi. Golongan sosial tanpa sarana produksi harus melewati pintu-pintu kepranataan seperti sewa atau kerja-upahan untuk bisa mendapatkan manfaat atas sarana produksinya. Mulai akhir abad ke-16, di Eropa bagian barat, terutama Inggris, seiring dengan runtuhnya perekonomian feodal dan berkembangnya industri di wilayah perkotaan, berlangsung proses pemisahan produsen langsung dari sarana produksinya di wilayah pedesaan. Meski terjadi berangsur-angsur, tetapi peristiwanya begitu brutal. Kaum tani diusir dari dan tidak lagi bisa memanfaatkan lahan garapan. Di banyak penjuru pedesaan Inggris, lahan-lahan garapan feodal, termasuk di dalamnya lahan-lahan bersama yang disebut commons, dipagari, dikapling-kapling, dan disahkan menjadi milik pribadi golongan elite. Perampasan-perampasan ini didukung perundang-undangan yang dibuat wakil-wakil golongan elite di parlemen. Dengan dukungan legal, golongan elite bisa mengelola lahan-lahan   rampasan itu secara kapitalistik. Entah dengan mengelola usaha pertanian yang memproduksi barang komoditi yang diperlukan industri, atau menyewakannya kepada pebisnis perkotaan yang sedang terbentuk dan sedang  giat-giatnya mengembangkan peternakan domba untuk produksi wol. Memang saat itu hingga menjelang akhir abad ke-18, banyak kaum borjuis Inggris sedang berlomba-lomba memperluas cakupan operasi produksi usahanya demi ekspor komoditi terpenting Inggris di awal kapitalisme itu ke pasar dunia. Bagaimanapun juga, terbentuknya koloni-koloni di seberang lautan menciptakan pasar baru bagi barang-barang industri Inggris.
Petani-petani feodal yang sebelumnya tinggal dan hidup dari lahan-lahan garapan harus memilih hengkang atau dituduh pembangkang hukum. Sebagai pembangkang mereka bisa diajukan ke muka pengadilan karena dianggap melanggar hukum sah dan norma suci hak kepemilikan pribadi model borjuasi yang saat itu sedang disahkan menjadi model universal melalui kolonisasi. Seperti diamati sejawaran Michel Foucault, mulai sejak abad ke-17 kepemilikan menjadi kepemilikan absolut: semua hak yang ditoleransi, yang telah diperoleh atau dipelihara kaum tani selama ini...sekarang ditolak(Foucault, 1978: 85). Tidak ada lagi pintu untuk kepemilikan berdasarkan kerja. Orang bisa memiliki lahan tanpa menggarapnya. Orang bisa memiliki hasil dari lahan dengan mengambil hasil kerja orang lain. Semua jenis lahan yang secara hukum tertulis menjadi milik seseorang, meskipun bukan berasal dari upayanya menggarap, tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh mereka yang bisa menggarapnya.
Proses pengkaplingan lahan dengan model kepemilikan absolut khas borjuasi beserta pengusiran kaum tani penggarap darinya ini di dalam sejarah Inggris kemudian dikenal sebagai Enclosure. Proyek- proyek enclosure, entah itu di kampung halamannya kapitalisme Eropa Barat saat itu, maupun hingga sekarang di negeri-negeri pinggiran kapitalis seperti Indonesia, dalam pandangan antropolog ekonomi Karl Polanyilayak disebut sebuah  revolusi  kaum  kaya melawan  kaum   miskin (Polanyi, 2001: 37). Mengapa demikian? Proses pengkaplingan secara dialektis berkelindan dengan penciptaan pranata-pranata sosial yang cocok dengan model kepemilikan pribadi kapitalis. Pranata pertama ialah  kerja-upahan  dan  pasar tenaga kerja. Di dalam kerja-upahan seseorang  bekerja  kepada  pihak lain dengan upah berupa sejumlah tertentu uang yang harganya ditentukan permintaan dan penawaran di pasar tenaga kerja. Bersama-sama dengan munculnya hubungan kerja-upahan, pranata-pranata lain  juga  berkembang. Dua di antaranya yang terpokok  ialah  pasar  tanah  dan pasar uang. Kedua-dua pranata ini merupakan penyokong keberlanjutan pranata kepemilikan pribadi model borjuis yang memungkinkan akumulasi kekayaan pada segelintir orang. Tanah dijadikan barang dagangan. Begitu   pula dengan uang. Harga keduanya ditentukan pasar.
Pasar adalah pranata yang menata jejaring sosial pertukaran dengan  berbasiskan  penawaran dan permintaan. Simpul penghubung satu-satunya dalam berhubungan di dalam pasar adalah uang. Siapa saja yang memiliki sejumlah tertentu uang bisa secara efektif mendapatkan barang atau jasa apapun yang dikehendaki seharga nilai uang yang dimilikinya. Meski kapitalisme tidak bisa ditandai hanya oleh keberadaan pasar, pasar merupakan pranata pokok karena  menjadi  satu-satunya pranata pertukaran yang sah di bawah kapitalisme. Dalam pandangan antropolog Karl Polanyi, kemunculan pasar yang dianggap menata dirinya sendiri hanya melalui permintaan dan penawaran sebagai satu- satunya patokan, merupakan suatu keganjilan historis. Di dalam pasar kapitalis, semua hasil produksi ada  hanya untuk dijual, dan semua pendapatan hanya ada untuk membeli. Harga semua hal yang ditawarkan dan diminta ditentukan sepenuhnya oleh seberapa besar penawaran dan permintaan yang muncul di pasar. Inilah hukum dasar pasar swatata (self-regulated market).
Di bawah kapitalisme, pasar bukan hanya pranata pertukaran. Tidak seperti pasar-pasar pra- kapitalis, pasar model kapitalis beserta hukumnya ini menjadi pranata komodifikasi dan akumulasi. Segala hal yang bisa menghasilkan keuntungan bagi golongan pemilik sarana produksi akan  diperlakukan sebagai komoditi. Seperti wabah, logika pasar kapitalis merambah ke segala hal, termasuk ke sesuatu yang secara  empiris  bukanlah komoditi. Pada mulanya mereka hanya mengkomodifikasi tenaga kerja, tanah, dan uang. Kemudian mereka mengkomodifikasi segala hal, termasuk sekarang ini organ tubuh, rasa aman, kebahagiaan, dan lambang keagamaan.
Di bawah pasar kapitalis harga tenaga kerja, tanah, dan uang diperlakukan sama dengan komoditi. Muncul nama khusus untuk harga ketiganya, yaitu upah, sewa, dan bunga. Antropolog ekonomi Karl Polanyi (2001: 73-4) melihat gejala ini sebagai suatu keganjilan historis, karena,  betapa tidak, menurutnya, tenaga kerja hanyalah nama lain dari kegiatan manusia yang mengada seiring dengan  kehidupan mereka  sendiri dan karenanya direproduksi bukan untuk dijual (Polanyi, 2001: 75), tetapi pasar tenaga kerja telah menjadikan kehidupan itu  sendiritak lebih dari sekadar sarana perolehan laba para pemodal. Tidak sama dengan komoditi, tenaga kerja ada di dalam diri manusia. Tenaga kerja  bukan  sesuatu  yang  ada  di luar kehidupan. Tidak bisa ia dipisahkan dari kehidupan, lalu disimpan atau dikerahkan untuk dijual layaknya mengerahkan gelondongan kayu jati dari hutan (Polanyi 2001: 75-6).
Begitu pula yang terjadi dengan tanah. Tanah tiada lain adalah alam yang tidak diproduksi manusia. Di bawah kapitalisme, tanah menjadi faktor produksi penting. Di atas bidang tanahlah kegiatan produksi dilakukan. Karena kedudukan vitalnya inilah harga tanah tercipta dan dengan itu pula pasarnya. Dalam pandangan antropolog Frederic Pryor, secara praktis, muncul dan merebaknya pasar  tanah  menyediakan saluran yang memudahkan kapitalis menginvestasi uangnya ke dalam produksi. Dalam kerangka kepe- milikan pribadi absolut-formal model borjuis, tanah milik bisa digadaikan, disewakan, dan digunakan sebagai jaminan kredit ke bank komersial untuk membiayai kegiatan industrial (Pryor,   2005:   140).   Penciptaan pasar tanah merupakan prasyarat penting muncul dan berkembang- nya kapitalisme industrial; bentuk sejati kapitalisme. Dalam pandangan Polanyi, pelekatan sifat komoditi kepada tenaga   kerja   dan   tanah   yang disertai oleh munculnya pasar atas keduanya tiada lain hanyalah khayalan belaka. Tetapi khayalan ini merupakan sesuatu yang diperlukan untuk mendukung tegaknya perekonomian kapitalis yang rakus komodifikasi. 
Seiring dengan penghancuran formasi sosial nonkapitalis dan pemisahan golongan produsen langsung dari tanah garapan dan sarana produksi, di bawah asuhan pasar kapitalis inilah masyarakat terpilah menjadi dua lapisan sosial, yaitu mereka yang memiliki sarana produksi serta uang, dan mereka yang tidak memiliki atau terbatas akses terhadapnya. Golongan pertama disebut Marx sebagai kapitalis karena mereka menguasai dan hidup dari sekadar memiliki kapital (sarana produksi dan uang), sedangkan yang kedua disebut proletariat karena tidak menguasai apapun selain kemampuannya bekerja. Sumber utama pendapatan kapitalis ialah laba, bunga atau riba, dan sewa dari jerih payah mereka memiliki kapital, sedangkan sumber pendapatan utama proletar ialah upah dari menjual tenaga kerja mereka kepada orang lain. (Dede Mulyanto)