Siapa yang dapat digolongkan
sebagai wirusahawan menurut J.A. Schumpeter dalam Alma (2007;4) adalah seorang inovator,
sebagai individu yang mempunyai kenalurian untuk melihat benda materi
sedemikian rupa yang kemudian terbukti benar, mempunyai semangat, kemampuan dan
pikiran untuk menaklukan
cara berfikir lamban dan malas. Seorang wirausahawan mempunyai peran untuk
mencari kombinasi-kombinasi baru, yang merupakan gabungan dari lima hal, yaitu;
1) pengenalan barang dan jasa baru; 2) metode produksi baru; 3) sumber bahan
mentah baru; 4) pasar-pasar baru; dan 5) organisasi industri baru. Menurut J.
B. Say dalam Suryana (2008;77) wirausaha adalah orang yang menggeser
sumber-sumber ekonomi dari produktivitas terendah menjadi produktivitas
tertinggi. Menurutnya, wirausahalah yang
menghasilkan perubahan. Perubahan tersebut dilakukan tidak dengan mengerjakan
sesuatu yang lebih baik, tetapi dengan melakukan sesuatu yang berbeda.
Menurut Suryana (2008:4)
fungsi dan peran wirausaha dapat dilihat melalui dua pendekatan, yaitu secara
mikro dan makro. Secara mikro, wirausaha memiliki dua peran, yaitu sebagai
penemu (innovator) dan perencana (planner). Sebagai penemu, wirausaha menemukan
dan menciptakan sesuatu yang baru, seperti produk, teknologi, cara, ide,
organisasi, dan sebagainya. Sebagai perencana, wirausaha berperan merancang tindakan
dan usaha baru, merencanakan strategi usaha yang baru, merencanakan ide-ide dan
peluang dalam meraih sukses, menciptakan organisasi perusahaan yang baru, dan
lain-lain. Secara makro, peranan wirausaha adalah menciptakan kemakmuran,
pemerataan kekayaan, dan kesempatan kerja yang berfungsi sebagai mesin
pertumbuhan perekonomian suatu negara. Lebih jauh Suryana (2008;77)
menyampaikan bahwa secara kualitatif, peranan wirausaha melalui usaha kecilnya
tidak diragukan lagi, yaitu : Pertama,
usaha kecil dapat memperkokoh perekonomian nasional melalui berbagai
keterkaitan usaha, seperti fungsi pemasok, produksi, penyalur, dan pemasaran
bagi produk-produk industri besar. Usaha kecil berfungsi sebagai transformstor
antarsektor yang mempunyai kaitan ke depan maupun ke belakang
(Drucker,1997;54). Kedua, usaha
kecil dapat meningkatkan efisiensi ekonomi, khususnya dalam menyerap sumber
daya yang ada. Usaha kecil sangat fleksibel, karena dapat menyerap tenaga kerja
dan sumber daya lokal serta meningkatkan sumber daya manusia agar dapat
berwirausaha yang tangguh. Ketiga,
usaha kecil dipandang sebagai sarana pendistribusian pendapatan nasional, alat
pemerataan berusaha dan pendapatan karena jumlahnya tersebar di perkotaan maupun
pedesaan.
Menurut Zimmerer (1996;51), fungsi
wirausaha adalah menciptakan nilai barang dan jasa di pasar melalui proses
pengombinasian sumber daya dengan cara-cara baru dan berbeda untuk dapat
melakukan persaingan. Nilai tambah tersebut diciptakan melalui : 1)
pengembangan teknologi baru; 2) penemuan pengetahuan baru; 3) perbaikan produk
dan jasa yang ada; 4) penemuan cara-cara yang berbada untuk menyediakan barang
dan jasa dalam jumlah lebih banyak
dengan menggunakan sumber daya yang lebih sedikit.
Suatu
pernyataan yang bersumber dari PBB menyatakan bahwa suatu negara akan mampu
membangun apabila memiliki wirausahawan sebanyak 2% dari jumlah penduduknya
(Alma, 2001:4). Menurut Heidjracman Ranu P dalam Buchori Alma, (2001:5)
keberhasilan pembangunan negara Jepang ternyata disponsori oleh wirausahawan
yang telah berjumlah 2% dari jumlah penduduknya. Inilah kunci keberhasilan
pembangunan negara Jepang.