Home AD

Thursday, November 11, 2010

Pentosa Fosfat

Tujuan Lintasan Pentosa Fosfat: 
  1. Menghasilkan metabolit untuk sintesa karbohidrat Ribulosa 5 P yang nantinya akan diubah menjadi RuDP, sebagai senyawa kunci dalam Fotosintesa 
  2. Menghasilkan metabolit (pentosa) untuk sintesa senyawa fenol yang mudah dioksidasi menjadi Quinon, membentuk polimer coklat bersifat racunPentosa juga merupakan prekursor lignin.
  3. Memproduksi NADPH sebagai koenzim yang sangat dibutuhkan dalam berbagai reaksi metabolisme.
  4. Menghasilkan Ribosa untuk sintesa asam nukleat dan berbagai koenzim
Peranan LPF sangat penting, karena dapat dianggap sebagai jalur penghubung antara jalur perombakan dengan jalur pembentukan karbohidrat

Reaksi Umum:
Glu-6P + 2 NADP+ + H2O     Ribosa -5-P + 2 NADPH + 2 H++ CO2


Lemak dan Asam Lemak
  • Lemak (triasilgliserol) merupakan ester dari asam lemak dan gliserol. 
  • Perombakan lemak, diawali oleh aktivita enzim lipase yang menghidrolisis lemak menjadi gliserol dan asam lemak.
  • Gliserol bereaksi dengan ATP membentuk gliserofosfat yang kemudian dioksidasi oleh NAD menjadi dihidroksiaseton fosfat
  • Asam lemak   hasil hidrolisa dioksidasi menjadi COdan H2O.
  • Oksidasi asam lemak berlangsung melalui beberapa tahap yang pada akhirnya membentuk asam asetat aktif, Asetil KoA, untuk kemudian masuk kedalam siklus kreb (SAT).
Protein
  • Bila terpaksa protein dapat dipakai sebagai bahan bakar
  • Perombakan protein diawali dengan hirolisis protein menjadi asam amino, yang kemudian melalui asam piruvat atau asetil KoA masuk ke siklus Kreb (SAT) menghasilkan energi

Wednesday, November 10, 2010

FISIOLOGI TUMBUHAN

PENDAHULUAN

FISIOLOGI TUMBUHAN ADALAH :
  • Ilmu yang mempelajari aktivitas hidup, proses hidup dan gejala hidup tumbuhan
  • Ilmu mengenai peristiwa alam yang terdpt dalam tubuh tumbuhan
  • Ilmu yang berhubungan dengan proses, fungsi dan respon tumbuhan terhadap perubahan lingkungan serta pertumbuhan dan perkembangan akibat adanya respon tersebut
Istilah :
  • Proses : adalah urutan kejadian-2 alamiah yang kontinyu. Contoh: fotosintesis, respirasi, absorbsi, translokasi, membuka dan menutupnya stomata, transpirasi, pembungaan, pembentukan biji dll
  • Fungsi : aktifitas alamiah dari sebuah benda (bisa senyawa kimia, sel, jaringan, organ dll)
  • Respon : perubahan proses dan fungsi sebagai reaksi terhadap  perubahan lingkungan (cahaya dan suhu)
  1. Ilmu Fisiologi Tumbuhan tidak statis tetapi selalu berubah dengan ditemukannya fakta-fakta baru dan perkembangan konsep-konsep yang lebih mutakhir
    • Contoh: penemuan  peralatan mutakhir spt khromatografi, mikroskop pencacah elektron, elektroforesis dll, telah banyak mengungkap reaksi-reaksi metabolik yang terjadi dalam organel-organel sel
Untuk lebih lengkap silahkan di sini

PROTEIN

Mrpk molekul makro yang paling banyak terdapat dalam sel. Disusun oleh asam amino sebagai satuan terkecil atau monomernya dpl polimer dari asam amino
Mrpk senyawa vital bagi makhluk hidup:
  1. Sbg pembangun sel dan pengganti sel yang rusak
  2. Sbg komponen enzim dan membran sel
  3. Sbg pengangkut gugus dan elektron 
  4. Sbg sumber energi

Unsur penyusunnya adalah C,H,O,N dan S dng kadar bervariasi sbb: 50-55% C, 6-8 % H, 20-23% O, 15-18% N dan 0-4% S. tergantung sumbernya.
Kandungan N pada sebagian besar protein adalah 16%, Oleh karena itu kadar protein dapat dihitung :

Kadar protein = 100/16 x Kadar N-total     = 6,25  x  Kadar N-total

Untuk lebih detail silahkan download di sini

KOMPOSISI MOLEKULER SEL DAN BIOSINTESANYA

Organel-2 sel memiliki komposisi kimia yang unik
99% dr bobot jaringan terdiri dari 6 unsur: C,H,O,N,P,K
1%  terdiri dari 10 unsur : Ca, Mg, S, B, Cl, Cu, Fe, Mn, Mo dan Zn
Unsur-unsur di atas merupakan komponen penyusun :
1. Senyawa Organik (Glukosa 6P, 3PG)
2. Senyawa anorganik (H2O, silika, kalsium)

Senyawa Organik

Senyawa organik  merupakan struktur penting untuk membangun kerangka atom-atom karbon
Tersusun dari C,H, O. Kecuali H2O dan H2CO3
Unsur utama senyawa organik adalah Karbon (C)
Atom karbon dapat membentuk ikatan tunggal, rangkap dua dan rangkap tiga

Lebih lengkap download di sini

ASAM NUKLEAT

Ømerupakan asam organik yang  disusun oleh komponen-komponen sangat sederhana, tetapi sangat unik peranannya dalam kehidupan
Ø100 th yang lalu untuk pertama kalinya asam ini dipisahkan dari inti sel, karenanya disebut : asam nukleat
ØMerupakan senyawa kunci dalam membawa sifat-sifat genetik sangat penting dalam ilmu rekayasa genetika


Komponen Asam nukleat

  1. Monosakarida
  2. Basa Nitrogen
  3. Asam  fosfat

1. Monosakarida
Ribosa       à pembangun RNA
• Deoksiribosa à pembangun DNA

 Untuk lebih lengkap silahkan download di sini



Monday, November 08, 2010

BAHAN ORGANIK YANG DIBUTUHKAN TANAMAN


Silahkan download di sini

PENDAHULUAN

Bahan organik merupakan bahan-bahan yang dapat diperbaharui, didaur ulang, dirombak oleh bakteri-bakteri tanah menjadi unsur yang dapat digunakan oleh tanaman tanpa mencemari tanah dan air. Bahan organik tanah merupakan penimbunan dari sisa-sisa tanaman dan binatang yang sebagian telah mengalami pelapukan dan pembentukan kembali. Bahan organik demikian berada dalam pelapukan aktif dan menjadi mangsa serangan jasad mikro. Sebagai akibatnya bahan tersebut berubah terus dan tidak mantap sehingga harus selalu diperbaharui melalui penambahan sisa-sisa tanaman atau binatang.

Adapun sumber primer bahan organik adalah jaringan tanaman berupa akar, batang, ranting, daun, dan buah. Bahan organik dihasilkan oleh tumbuhan melalui proses fotosintesis sehingga unsur karbon merupakan penyusun utama dari bahan organik tersebut. Unsur karbon ini berada dalam bentuk senyawa-senyawa polisakarida, seperti selulosa, hemiselulosa, pati, dan bahan- bahan pektin dan lignin. Selain itu nitrogen merupakan unsur yang paling banyak terakumulasi dalam bahan organik karena merupakan unsur yang penting dalam sel mikroba yang terlibat dalam proses perombakan bahan organik tanah. Jaringan tanaman ini akan mengalami dekomposisi dan akan terangkut ke lapisan bawah serta diinkorporasikan dengan tanah. Tumbuhan tidak saja sumber bahan organik, tetapi sumber bahan organik dari seluruh makhluk hidup.

Penelitian Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Silahkan Download di sini

PENDAHULUAN
                                                        
A.  Latar Belakang Masalah
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh pasal 29 Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian,  setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuh kembangkan dalam rangka membangun rumah tangga tersebut.
Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung kepada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu apabila kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan dan ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, Negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Pandangan Negara tersebut didasarkan pada pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya. Pasal 28 G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Pasal 28 H ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “ Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga pada kenyataannya terjadi sehingga dibutuhkan perangkat hUkum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.

Penelitian Narkoba

Silahkan Download di sini



PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu tindakan mengkonsumsi dan menggunakan jenis –jenis Narkoba dengan tujuan bukan untuk pengobatan, melainkan hanya untuk mendapatkan dan ingin menikmati atau pengaruh dari reaksi zat – zat kimia yang terkandung didalam Narkoba tersebut, yang biasanya dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus, dampak dari reaksi kimia tersebut dapat menyebabkan gangguan pada organ tubuh manusia penggunanya dan yang lebih fatal lagi gangguan pada kehidupan sosialnya.

Kabupaten karawang, berdasarkan data ungkapan kasus yang ada di satuan Narkoba Polres Karawang, merupakan endemic terhadap peredaran gelap Narkoba. Hal tersebut mengingat letak geografis dan administrasi kabupaten karawang yang meliputi : sebelah utara berbatasn dengan laut jawa, sebelah barat berbatasan dengan kabupaten Bekasi, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan bogor, sbelah timur berbatasan dengan Kabupaten Subang. Sangat mudah untuk ditempuh dari perbagai arah. Kemudian Kabupaten Karawang merupakan daerah Industri, dimanapun juga yang dikatakan daerah Industri tentunya menjadi tempat dan tujuan orang – orang dari luar daerah yang mempunyai latar belakang dan karakter berbeda, sehingga tingkah laku dan budaya dari daerah asal akan terbawa kedaerah baru dimana orang itu bertempat tinggal, sehingga kultur budaya dan tingkah laku tersebut berkembang berbaur dengan budaya dan tingkah laku – dari masing- masing orang dan individu yang ada. Hal tersebut diperburuk dengan adanya jumlah pengangguran akibat putus sekolah, pemutusan hubungan kerja ataupun akibat belum dapat kesempatan kerja,dan masih tingginya tingkat buta huruf di pelosok – pelosok pedesaan yang ada di Kabupaten Karawang sehingga menambah permasalahan yang sangat komplek. Hal itu menjadi sasaran empuk bagi Bandar – Bandar / pengedar Narkoba untuk dijadikan target peredaran gelap Narkoba atau paling tidak menjadi tempat transit bagi Bandar dari Jakarta – Bandung, atau Jakarta ke kota – kota yang ada di Jawa Tengah atau Jawa Timur. Bahkan tidak menutup kemungkinan Bandar – Bandar yang ada di luar Karawang bahkan luar Indonesia (Misal : Cina, Belanda, Columbia dll). Memasukan barang – barang haramnya tersebut ke Kabupaten Karawangmelalui jalur laut / pelabuhan misalnya pelabuhan ikan Muara Gembong, Sedari, CIparage, Tanjung Baru atau Sungai Buntu dimana ptut kita tahu bahwa lokasi - lokasi yang dimaksud merupakan pelabuhan – pelabuhan ikan / nelayan berlabuh dan sangat jauh dari pengamatan dan dari segi keamanan sangat minim dan juga tidak menutup kemungkinan seperti kasus penyelundupan shabu – shabu dipantai Cidadap Tangerang yang menggunakan dan memanfaatkan pelabuhan kecil dan menggunakan kapal kecil beberapa tahun yang lalu. Dapat juga terjadi di Kabupaten Karawang karena pengangkutan Narkoba menggunakan jalur darat sudah sempit dan sering tertangkap dan terungkap.




Lebih lengkap di sini



Penelitian Hak Cipta

Silahkan download di sini

PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
 Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya  hak cipta menjadi masalah serius di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya  kasus pembajakan CD ataupun VCD ilegal. Bahkan Indonesia pernah dikecam dunia Internasional, kerena lemahnya perlindungan terhadap hak cipta khususnya lagu dan musik. Penelitian tentang perlindungan Hak Cipta menjadi penting setidak-tidaknya karena empat alasan.[1]
Pertama, kerugian akibat pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia terutama aibat pelanggaran Hak Cipta cukup besar. Berdasarkan laju ekonomi dan daya beli masyarakat, dalam satu bulan sekitar 40 (empat puluh) juta kaset dan CD diserap pasar. Tetapi dari jumlah tersebut hanya dua juta kaset dan CD saja yang diproduksi oleh produser resmi. Sedangkan sisanya sejumlah 38 (tiga pluh delapan) juta keping kaset dan CD dipasok oleh pembajak. Striker PPN untuk kaset adalah Rp.850,- (delapan ratus lima puluh rupiah) dan untuk CD Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah), maka kerugian negara dari stiker pajak adalah Rp. 1500,- x 38 juta = Rp. 57 milyar per bulan, Rp. 57 milyar x 12 bulan = Rp. 684 milyar per tahun. [2]
Berdasarkan laporan IIPA (International Intellectual Property Alliance) disebutkan bahwa sejumlah negara yang cukup parah melakukan pelanggaran hak cipta antara lain Cina, Taiwan, India, Korea, Malaysia dan Indonesia.
Kedua, menurut laporan tahunan Special 301 yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR-United States Trade Representative) Indonesia sebelum tahun 2000 merupakan satu-satunya negara ASEAN yang masih masuk ke dalam kategori Priority Watch List (daftar negara yang menjadi prioritas untuk diawasi) untuk kasus-kasus pelanggaran HKI. Menurut undang-undang dan sejarah legislatif Special 301 adalah alat negosiasi untuk memperbaiki praktek-praktek perdagangan pemerintah Amerika dengan mitra dagangnya, yang memberi dampak negatif terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual dan industri Amerika. Dengan tujuan untuk memilih negara-negara yang “tindakan, kebijakan atau praktek-prakteknya dianggap sudah sangat serius” untuk dimasukkan kedalam daftar Priority Foreign Countries yang ditargetkan untuk diambil tindakan khusus. Dalam prakteknya terdapat empat kategori Special 301 yaitu sebagai berikut :
-          Priority Foreign Country, artinya pada peringkat ini, pelanggaran atas HKI yang dlakukan oleh mitra dagang Amerika tidak dapat ditolelir lagi, sehingga negara yang bersangkutan bisa dikenakan tindakan pembalasan (retaliasi).
-          Priority Watch List, artinya pada peringkat ini, pelanggaran atas HKI tergolong berat, sehingga Amerika Serikat merasa perlu memprioritaskan pengawasannya terhadap pelanggaran HKI di suatu negara mitra dagangnya.
-          Watch List artinya pada peringkat ini, negara yang masuk dalam daftar ini cukup diawasi karena tingkat pelanggaran HKI terutama hak cipta, paten dan merek masih belum terlalu berat.
-          Special mention, artinya pada peringkat ini, belum ada pelanggaran atas HKI tetapi sudah masuk kedalam pengawasan.
Selama ini, Indonesia menempati posisi kedua dalam ketegori Priority Watch List setelah Cina, akibat tingginya kasus pembajakan kaset, Compact disk, video compact disk, software komputer dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceutical)
Dengan status Priority Watch List pemerintah Amerika Serikat tidak melarang dan juga tidak menganjurkan investor Amerika Serikat untuk berinvestasi di negara yang dikenai status demikian. Amerika tidak memberi jaminan terhadap investasi tersebut.penilaian ini mencerminkan komitmen USTR terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual di seluruh dunia. Perlindungan HKI seharusnya menjadi prioritas bagi negara-negara berkembang untuk dapat menarik investasi.
Menurut data yang dikemukakan oleh IIPA (international Intellectual Property Alliance) banyak negara baik di Asia, Amerika latin maupun Eropa masuk dalam daftar Special 301 antara lain Malaysia, Taiwan, Indonesia, India, Filipina, Brasil, Dominika, Kolumbia, Rusia, Uni Eropa dan lain-lain.
Jikalau Indonesia tidak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah penggunaaan Special 301 yang ada pada United State Trade Act. Ketentuan ini memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan (retaliation) di bidang ekonomi terhadap Indonesia. Dalam hal ini, pasar Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya. Peringkat Priority watch List dapat diubah, jika Indonesia benar-benar memerangi pembajakan produk-produk yang memiliki HKI. Bagi Indonesia persoalannya bukan sekedar tuduhan Amerika Serikat itu benar atau tidak. Namun harus diakui, keluhan utama para investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum di Indonesia.
IIPA (international Intellectual Property Alliance) terus memonitor perkembangan Indonesia sejak 1985. IIPA menamakan Indonesia sebagai negara pembajak terburuk kedua di Asia. Indonesia dituding sebagai surganya pembajak dalam pelanggaran hak cipta, menurut data yang dikemukakan IIPA Cina dan Taiwan yang terbesar. Cina berada pada peringkat pertama dan Taiwan peringkat kedua. Bahkan Malaysia yang dikenal sangat disiplin dalam penegakan hukum berada pada peringkat kelima.[3] Meskipun pemerintah Indonesia telah berinisiatif untuk menyapu bersih pembajakan audio sejak tahun 1988 dan upaya ini telah memperoleh kemajuan besar dalam rangka melawan pembajakan video kaset pada tahun 1991-1992, Indonesia tetap berada pada peringkat watch list. Dari tahun 1989 sampai 1995 pembajakan buku-buku dan perangkat lunak Amerika Serikat semakin meningkat. Indonesia tetap berada pada posisi Priority Watch List sampai 1999.

Sunday, November 07, 2010

Lets join with this opportunity

Wanted: Internet workers. Earn $1500-2500/month working part time on internet.

Dear Friends, Are you interested in making $1500 to $2500 per month with a part time job? This is not a get rich quick scheme. This is a legal opportunity to earn money online when you do it as a part time job. This opportunity is a proven way to make $1500 to $2500 per month, no matter where you live. There are already 1,200,000 people around the world who grabbed this opportunity and are making tons of money every month. If you are interested to know more about this opportunity, visit http://www.earnparttimejobs.com/index.php?id= 3038912




Earn $2000/month via part time jobs. Easy form filling data entry jobs
Earn $1500-2500 per month from home. No marketing / No MLM .
We are offering a rare Job opportunity where you can earn working from home using your computer and the Internet part-time. Qualifications required are Typing on the Computer only. You can even work from a Cyber Café or your office PC, if so required. These part time jobs require working for only 1-2 hours/day to easily fetch you $1500-2500 per month. Online jobs, Part time jobs. Work at home jobs. Dedicated workers make much more as the earning potential is unlimited. No previous experience is required, full training provided. Anyone in any country can apply. Please Visit  http://www.earnparttimejobs.com/index.php?id= 3038912

Hubungan Hukum dan Kekuasaan

Untuk mendownload silahkan klik di sini


Hukum,dan kekuasaan/politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsif).
Virgina Held (etika Moral, 1989 106-123) secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan sistem politik dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan diantara keduanya dari dasar pembenarannya. "Dasar pembenaran deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum, sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi sistem politik. Argumentasi deontologis menilai suatu tindakan atas sifat hakekat dari tindakan yang bersangkutan, sedangkan argumentasi teleogis menilai suatu tindakan atas dasar konsekuensi tindakan tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan atau menimbulkan penderitaan. Benar salahnya tindakan ditentukan oleh konseku ensi yang ditimbulkannya, tanpa memandang sifat hakekat yang semestinya ada pada tindakan itu.
Sistem hukum, kata Held lebih lanjut memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan, namun dalan bebagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses pembentukan Undang-undang oleh badan pembentuk Undang-undang misalnya. Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam sistem politik, karena Undang-undang sebagai output merupakan formulasi yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri digerakkan oleh proses politik.
Hukum,dan kekuasaan/politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi ole subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.

Untuk mendownload silahkan klik di sini