Home AD

Tuesday, May 05, 2015

HUBUNGAN TUHAN, AGAMA DAN NEGARA



Dalam hubungan antara Tuhan dan Agama, ada empat kemungkinan cara pandang yang hidup dalam praktik di dunia dan juga di Indonesia. Pertama, pengertian bertuhan itu dipandang identik dengan beragama, atau sebaliknya orang yang beragama pasti juga bertuhan; Kedua, ada pula orang yang bertuhan dalam arti percaya kepada adanya Tuhan Yang Maha Kuasa, tetapi tidak percaya  kepada  agama  apapun  juga.  Paham  demikian  inilah  yang  dalam  filsafat biasa  disebut theism atau desime’; Ketiga, ada pula orang yang percaya kepada agama tertentu, tetapi tidak mengenal  konsep  tentang  Tuhan.  Bahkan  mereka  sendiripun  tidak  perduli  apakah  Tuhan  itu memang ada atau tidak, yang penting mereka percaya kepada agama tertentu yang tumbuh dalam sejarah. Keempat, ada pula orang yang tidak percaya akan adanya Tuhan, dan tidak percaya dan bahkan ingin membebaskan diri dari agama atau freedom from religions. Yang terakhir ini disebut ‘atheis’.
Masalahnya sekarang pandangan yang manakah di antara ketiganya yang dianut oleh UUD 1945. Dengan kutipan-kutipan teks UUD 1945 sebagaimana diuraikan di atas, tidak dapat tidak, kita harus menyatakan bahwa UUD 1945 bersifat sangat agamis dan sekaligus berketuhanan (Godly Constitution). Namun, sebelum menjawab hal ini lebih jauh, perlu dipahami bahwa secara umum, UUD 1945 sebagai hukum kesepakatan tertinggi, pada pokoknya bukan hanya diperlukan sebagai pegangan untuk kepentingan penyelenggaraan kekuasaan bernegara (konstitusi politik), tetapi juga sebagai pegangan dalam dinamika kegiatan bermasyarakat (konstitusi sosial) dan bahkan dalam kegiatan di dunia usaha (konstitusi ekonomi). Karena itu, sifat ketuhanan dan keagamaan dalam konstitusi itu, idealnya bukan hanya harus tercermin dalam kegiatan bernegara, tetapi juga harus tercermin dalam kegiatan masyarakat dan dinamika ekonomi pasar.
Akan tetapi, konstitusi sendiri juga membatasi daya jangkau kekuatan memaksa oleh negara itu dalam dinamika kehidupan bermasyarakat dan dalam dinamika ekonomi pasar. Karena itu, meskipun UUD 1945 harus dijadikan pegangan, baik dalam ranah negara, masyarakat, dan ekonomi pasar,  tetapi  konstitusi itu dalam ketiga  ranah itu mempunyai fungsi-fungsi  yang berbeda-beda penekanannya. Ke dalam ranah negara, fungsi utama konstitusi sebagai hukum tertinggi adalah untuk membatasi kekuasaan (to limit the state power), tetapi ke dalam ranah civil society fungsi utamanya adalah untuk membebaskan (to liberate the people), dan ke dalam ranah ekonomi pasar fungsi utamanya adalah (to empower the economy). Karena itu, tetap harus ada perbedaan dalam implementasi pengertian dan prinsip ketuhanan dalam konstitusi itu dalam praktik terhadap para penyelenggara negara dan warga negara biasa yang merupakan rakyat pemilik kedaulatan yang seharusnya menikmati kebebasannya sebagai berkat Indonesia merdeka.
Karena itu, siapa saja yang mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan publik dan kenegaraan, diharuskan mengucapkan sumpah atau janji jabatan yang terkait dengan komitmen moral setiap orang menurut keyakinan ketuhanan dan keagamaan yang dianutnya masing-masing. Bahkan, pengucapan sumpah atau janji jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UUD 1945, merupakan tanda mulai sahnya seorang Presiden dan Wakil Presiden duduk dalam jabatannya dan selanjutnya dapat menjalankan tugas konstitusionalnya sebagaimana mestinya menurut UUD 1945. Sebelum mengucapkan sumpah atau janji jabatan tersebut, yang bersangkutan belum resmi menjadi dan sah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Dengan demikian, untuk menjadi pejabat penyelenggara negara, seseorang haruslah Berketuhanan Yang Maha Esa.
Namun, timbul masalah, apakah keharusan ber-Tuhan Yang Maha Esa itu juga harus diberlakukan untuk warganegara biasa yang bukan pejabat penyelenggara negara? Untuk kita perlu membedakan antara (i) orang yang percaya kepada Tuhan dan sekaligus menganut agama tertentu, (ii) orang yang percaya kepada Tuhan, tetapi tidak mau percaya kepada agama manapun juga, (iii) orang yang percaya kepada agama, tetapi tanpa Tuhan, dan (iv) orang yang tidak percaya, baik kepada Tuhan ataupun kepada agama manapun. Yang paling ideal tentu golongan yang pertama yang seharusnya dianut, baik oleh para pejabat penyelenggara negara maupun oleh tiap-tiap warganegara biasa di negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini. Namun, hal itu tentu tidak mungkin dipaksakan oleh negara. Dengan adanya sila Ketuhanan YME dalam Pancasila, maka hak dan kewajiban pejabat publik atau pejabat negara cukuplah dibedakan saja dari hak dan kewajiban keagamaan warganegara biasa, karena pejabat negara harus melayani rakyat dan menjadi contoh bagi rakyat.
Dalam hubungan ini, kita dapat membedakan 7 (tujuh) golongan pendapat mengenai soal ini. Yang paling ekstrim di antaranya adalah bahwa setiap, apapun kedudukannya dan dimanapun ia berada, berhak atas kebebasan untuk percaya kepada Tuhan atau tidak percaya sama sekali kepada Tuhan, bebas percaya kepada sesuatu agama atau tidak percaya sama sekali kepada agama apapun. Bahkan, orang yang bersangkutan bukan hanya bebas menuntut kebebasan beragama (freedom of religion), tetapi juga berhak untuk memperjuangkan kebebasan dari agama (freedom from religion). Akan tetapi, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tentu harus dibedakan antara orang yang mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan negara, jabatan negeri, ataupun jabatan publik lainnya, dengan warga negara biasa yang bukan bertugas sebagai penyelenggara negara dalam arti luas. Jika para pejabat negara tidak diberi pembatasan dari kemungkinan hidup bebas tanpa  agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, lalu apa gunanya sila pertama Pancasila dirumuskan dengan Ketuhanan Yang Maha Esadan  bahwa  Pasal  29  ayat  (1)  UUD  1945  dirumuskan  dengan  kalimat,  Negara  berdasar  atas Ketuhanan Yang Maha Esa?
Oleh sebab itu, persyaratan kebertuhanan dan keberagamaan bagi penyelenggara negara dan warga negara biasa haruslah dibedakan.   Untuk itu, dapat dipertimbangkan adanya 6 (enam) kemungkinan  gradasi  pandangan  mengenai  hubungan  konstitusional  antara  Tuhan,  agama,  dan negara dalam hal ini, yaitu:
1.    Bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik atau kenegaraan wajib percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, meskipun tidak beragama; tetapi sebagai warga negara biasa, boleh percaya dan boleh juga tidak percaya kepada Tuhan, boleh beragama, boleh juga tidak.
2.    Bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik, wajib percaya kepada Tuhan YME dan juga harus beragama, meskipun agama yang belum dikenal masyarakat; tetapi sebagai warga negara biasa diberi kebebasan untuk percaya tuhan atau tidak, beragama ataupun tidak beragama, termasuk percaya terhadap aliran yang dinilai orang lain sebagai aliran sesat.
3.    Bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik, wajib percaya kepada Tuhan YME dan juga harus beragama sebagaimana yang dikenal luas dalam masyarakat; tetapi sebagai warga negara biasa dijamin kebebasannya untuk bertuhan atau tidak, beragama ataupun tidak.
4.    Bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik, wajib percaya kepada Tuhan YME dan juga harus beragama sebagaimana yang dikenal luas dalam masyarakat; dan sebagai warga negara biasa  juga  harus  percaya  kepada  Tuhan  YME  dan  juga  harus  beragama  sebagaimana  yang dikenal luas dalam masyarakat, bukan aliran sesat.
5.    Bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik, harus percaya kepada Tuhan YME dan menganut salah satu agama yang diakui oleh Pemerintah atau yang diberikan pelayanan administrasi sebagaimana mestinya; tetapi sebagai warga negara biasa boleh menganut agama apa saja asalkan bukan aliran sesat.
6.    Bahwa setiap orang, selama menduduki jabatan publik, harus menganut agama tertentu; tetapi sebagai warga masyarakat biasa boleh menganut agama apa saja, asal bukan aliran sesat.
Dari ke-6 kemungkinan itu, yang paling liberal adalah yang pertama (a), yaitu setiap orang yang  menduduki  jabatan  publik  atau  kenegaraan wajib  percaya  kepada  Tuhan Yang Maha  Esa, meskipun tidak beragama, seperti dalam deisme; tetapi sebagai warga negara biasa, boleh percaya dan boleh juga tidak percaya kepada Tuhan, boleh beragama, boleh juga tidak. Namun dalam praktik yang ada sekarang, yang biasanya diidealkan oleh mayoritas warga adalah pandangan kelima (e), yaitu setiap orang yang menduduki jabatan publik, harus percaya kepada Tuhan YME dan menganut salah satu agama yang diakui oleh Pemerintah atau yang diberikan pelayanan administrasi sebagaimana mestinya; tetapi sebagai warga negara biasa boleh menganut agama apa saja asalkan bukan aliran sesat.  Kalau pun bukan alternatif kelima (e), setidaknya pandangan keempat (d), yaitu bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik, wajib percaya kepada Tuhan YME dan juga harus beragama sebagaimana yang dikenal luas dalam masyarakat; dan sebagai warga negara biasa juga harus percaya kepada Tuhan YME dan juga harus beragama sebagaimana yang dikenal luas dalam masyarakat, bukan aliran sesat.
Namun, untuk kepentingan membangun peri-kehidupan berbangsa yang rukun dan damai, tentu  kita  tidak  boleh  ekstrim  dalam  pilihan  sikap  dan  pandangan.  Alternatif  yang  mungkin dipandang lebih ideal tetapi tetap realistis dalam hal ini adalah pandangan ke-3 (c), yaitu bahwa setiap orang yang menduduki jabatan publik, wajib percaya kepada Tuhan YME dan juga harus beragama sebagaimana yang dikenal luas dalam masyarakat; tetapi sebagai warga negara biasa, dijamin kebebasannya untuk percaya kapada tuhan atau tidak, dan untuk beragama ataupun tidak percaya kepada sesuatu agama apapun.
Tentu saja, negara Pancasila juga harus dianggap mempunyai kepentingan langsung atau pun tidak langsung agar semua warganegaranya ber-Tuhan Yang Maha Esa dan tunduk dan taat pada ajaran agama, apapun agamanya. Dengan cara pandang demikian, tentu tentu tidak salah jika negara mengambil peran untuk memberikan dukungan dan bantuan fasilitasi untuk meningkatkan kesadaran beragama di kalangan warganya. Jika umat beragama taat dan benar dalam menjalankan ajaran agamanya, dapat diharapkan perilaku ideal masyarakat Indonesia akan terbentuk sesuai dengan nilai-nilai luhur yang diajarkan oleh semua agama. Karena itu, negara wajib berperan serta untuk membantu semua agama tanpa kecuali, sehingga oleh sebab itu keberadaan kementerian agama merupakan keniscayaan. Hanya saja, negara harus dipastikan bertindak imparsial dan tidak pilih kasih, sehingga tidak ada umat beragama yang merasa dianak-tirikan.
Namun untuk itu, diperlukan sistem administrasi negara yang bersifat melayani, sehingga wajar saja jika misalnya diperlukan ada jabatan Direktur atau Direktur Jenderal urusan agama tertentu, tanpa menyebut nama agama lain. Jika hal itu terjadi, maka umat beragama yang tidak disebut  tidak  perlu  merasa  dikucilkan,  karena  pada  dasarnya  semua  umat  beragama  harus dipandang mempunyai hak yang sama untuk mendapat pelayanan dari pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah juga sudah seharusnya memastikan bukan karena tidak disebut dalam struktur kementerian agama, umat beragama tertentu tidak boleh mendapatkan pelayanan yang adil.
Namun, dalam memberikan bantuan dan dukungan itu, negara juga tidak boleh ikut campur dan  memaksakan  sesuatu  pengertian  keagamaan  tertentu  kepada  setiap  warganegara  untuk percaya atau tidak percaya kepada Tuhan dan kepada agama. Masalah tersebut biarlah menjadi domain masing-masing agama untuk melakukan fungsi dakwah dan pendidikan publik sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Yang penting para pejabat penyelenggara harus dipastikan  percaya  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  beragama  seperti  yang  dikenal  oleh masyarakat luas, sehingga mereka dapat bertindak sebagai pelayan rakyat yang dapat dicontoh dan menjadi teladan moral dan perilaku mulia bagi masyarakat luas, bukan sebaliknya, menjadi contoh buruk karena terlibat tindak korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Negara Kesatuan Republik Indonesia harus kita kembangkan sebagai Club of Godly and Religious Values’, bukan sebagai Club of Muslim’, ‘Club of Sunny, ataupun klub umat-umat lain secara sendiri-sendiri. (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie)

PENDIDIKAN KEADILAN SOSIAL



Perspektif tentang keadilan social sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahkan Keadilan Sosial menjadi sila kelima Pancasila. Namun dalam kenyataan, tidak orang menyadari pentingnya mewujudkan keadilan social itu secara bersengaja. Banyak juga orang yang tidak perduli atau sungguh-sungguh memahami hakikat keadilan social itu dalam kehidupan. Karena itu, diperlukan upaya penyadaran, dan khususnya dikaitkan dengan agenda pendidikan pada umumnya, dan khususnya pendidikan tinggi.
Khusus bagi kita  yang mengabdi di dunia pendidkan tinggi hukum,  yang perlu kita pikirkan ialah bagaimana melakukan „mainstreamingkesadaran, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan prinsip-prinsip keadilan social itu di fakultas-fakultas hukum di seluruh Indonesia. Pesan-pesan  konstitutsional  tentang  keadilan  social  ini  harus  merasuk  ke  dalam  sistem pendidikan tinggi hukum kita di Indonesia.
Tentu harus pula kita mengerti bahwa dalam sistem pendidikan kita juga dihadapkan pada hal, yaitu (i) pendidikan sebagai konten, (ii) pendidikan yang berbasis kompeten, dan (iii) pendidikan sebagai proses. Upaya untukmainstreamingkeadilan social dapat dilihat sebagai persoalan kurikulum. Yang biasa dipikirkan orang adalah bagaimana menambahkan mata kuliah baru atau materi ajar baru dalam kurikulum pendidikan. Pendekatancontent base curriculum” ini oleh para ahli pendidikan dipandang agak ketinggalan zaman. Karena itu, sebagai gantinya banyak ahli pendidikan yang menganjurkan cara pandang baru, yaitucompetent base curriculum‟, bukan lagicontent  based curriculum‟. Yang harus diutamakan bukan lagi isi pembelajran, tetapi hendak menjadi apakah kelak para lulus pendidikan kelak sehingga untuk itu kita perlu mempersiapkan mereka dengan perangkat pengetahuan, ketrampilan, dan sikap-sikap yang relevan. Namun di samping kedua pendekatan tersebut, cara pandang ketiga justru penting tetapi sering dilupakan dewasa ini, yaitu pendidikan sebagai proses. Pendidikan keadilan social harus dilihat sebagai proses dimana peserta didik harus diberi kesempatan untuk bergaul dan mengalami sendiri pelbagai masalah ketidakadilan social yang perlu ditanggulangi dan diatasi, sehingga keadilan social terwujud dalam kenyataan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie)