Home AD

Thursday, October 24, 2013

Hukum Berdakwah Kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala



Allah telah menjelaskan seluruh hukum-hukum syariat secara global di dalam Al-Qu’ran, lalu dijelaskan secara terperinci oleh rasulullah dalam Al-Hadist. Adapun Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadist yang menunjukkan wajibnya berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat banyak.
Dalil-dalil dari Al-Qur’an :
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imran: 104)
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (An-Nahl: 125)
“Dan serulah mereka ke (jalan) Rabbmu, dan janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb. (Al-Qashash: 87)
“Katakanlah:"Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (Yusuf: 108)
“Dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-sekali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (Al-Qashshash: 87)
Dalil-dalil dari Al-Hadist
“Demi (Allah) yang jiwaku di tangan-Nya, hendaklah kamu menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran. Atau (jika tidak) nyaris Allah (akan) mengirimkan siksaan (segera) atas kalian sebab (telah mengabaikan)nya, kemudian kalian berdoakepada-Nya namun (doa kalian) tidak dikabulkan.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dari Abu Sa’id Al Khudry Radhiyallahu ‘anhu berkata, saya mendengar Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah.” Dalam riwayat lain, “Tidak ada sesudah itu (mengingkari dengan hati) keimanan sebesar biji sawi (sedikitpun).” (HR. Muslim)
"Yang mendengar supaya menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena bisa jadi yang menyampaikan itu lebih paham dari yang mendengar." (HR.Muttafaq alaihi)
"Sampaikanlah dariku walau satu ayat, dan tidaklah mengapa untuk mengambil hadist dari bani israil, dan barangsiapa yang berbohong atas namaku, maka bersiap-siaplah menempati api neraka." (HR. Bukhari)
Dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda kepada Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu 'anhu di Hari Khaibar.
"Berjalanlah dengan tenang kemudian serulah mereka untuk masuk Islam, dan beritahukan kepada mereka beberapa kewajiban atas mereka, demi Allah seandainya Allah memberikan hidayah kepada seseorang dengan perantaraan kamu, itu lebih baik bagimu daripada onta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dapat dipahami secara pasti (qath’i) dari uraian dalil-dalil di atas, bahwa dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar adalah sebuah kewajiban. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi para ulama saja, tetapi juga berlaku bagi setiap mukallaf yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang muslim. Dengan demikian, setiap muslim adalah da’i yang berkewajiban untuk mengambil bagian dari dunia dakwah. Tentu saja, sesuai kadar kemampuan masing-masing, karena Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam telah membuat satu rumusan yang sudah baku, yaitu sampaikan dariku walau satu ayat (ballighu a’nni walau ayah).

No comments:

Post a Comment