Home AD

Monday, November 29, 2010

PENELITIAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

A.    Latar Belakang Masalah
              Pada abad modern ini, banyak jasa perbankan yang dipergunakan masyarakat dan –terutama- kalangan wiraswasta untuk dijadikan sarana dalam penambahan modal usaha. Bank sebagai suatu lembaga keuangan yang juga bergerak dalam perkreditan, amatlah berpengaruh dalam hal lancar tidaknya arus lalu lintas perekonomian masyarakat terlebih bagi bangsa Indonesia yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan dalam berbagai bidang dan sektor kehidupan. Karenanya, dengan adanya kesempatan untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut sudah barang tentu sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terutama kalangan pengusaha baik dalam bidang perdagangan, produksi dan berbagai macam industri lainnya dari mulai hulu sampai hilir.
              Dalam penggunaan jasa perbankan tersebut, biasanya masyarakat dan kalangan pengusaha mengajukan pinjaman atau lazimnya membuka perjanjian kredit untuk penambahan modal usahanya. Akan tetapi dalam hal pengajuan tersebut masyarakat dan kalangan pengusaha yang nantinya dalam istilah perbankan disebut sebagai debitur harus menyerahkan jaminan baik berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak.
              Lembaga-lembaga perbankan baik milik pemerintah maupun swasta pada prinsipnya sama dalam hal unit ekonomi mereka yakni tidak mengabaikan aspek komersial meskipun terdapat perbedaan dalam aspek kegunaannya bagi masyarakat umumnya dan kalangan pengusaha pada khususnya yang mana  mereka lebih banyak mengajukan pinjaman kepada Bank pemerintah dibanding Bank swasta karena ada kecenderungan bunganya relatif rendah.
              Pihak Bank (kreditur) maupun peminjam (debitur) sama-sama mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan bertujuan untuk menambah nilai real kekayaannya. Sementara dalam hal besar kecilnya fasilitas kredit yang diberikan oleh suatu Bank sebagaimana pendapat R. Tjitroadinugroho (1973 : 2) ditentukan oleh falsafah yang dianut atau digariskan oleh Bank yang bersangkutan.
              Dalam pasal 1 point 12 Undang-undang Nomor. 10 Tahun  1998 tentang Perbankan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam pengertian yang sederhana, pengertian kredit terkait erat dengan kepercayaan dari kreditur yang lazimnya lembaga perbankan kepada debitur perseorangan maupun lembaga yang berbadan hukum, dalam bentuk uang dengan disertai syarat bahwa setelah jangka waktu tertentu uang tersebut harus dibayar atau diberikan kembali kepada yang memberikannya (kreditur).

Selanjutnya di sini 



PENELITIAN KERJA WAKTU TERTENTU


1.                              Latar Belakang Penelitian
Pertumbuhan penduduk Indonesia setiap tahun  bertambah jumlahnya dan tidak seimbang dengan perkembangan industri, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan akan kedudukan warga negara Indonesia pada keseluruhan harkat dan martabat sebagai manusia yang mempunyai kebutuhan untuk pribadi, jaminan tersebut salah satunya adalah memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.1ý 

Untuk memperoleh suatu pekerjaan dan penghidupan yang layak sudah barang tentu memerlukan suatu kemampuan atau skill serta kompotensi khusus yang sesuai dengan keinginan pencari tenaga kerja, setelah mempunyai kemampuan/skill, para calon tenaga kerja harus berkompetisi dengan calon tenaga kerja lainnya untuk memperoleh pekerjaan.

Setelah menjadi pekerja tentu yang menjadi harapan adalah mendapatkan jaminan pekerjaan yang tetap dan upah yang layak.

Setiap pekerja sangat mengharapkan dan mendambakan suatu pekerjaan yang tetap sebagai jaminan kelangsungan hidup pekerja serta mendapatkan  penghasilan atau upah yang layak demi kelangsungan hidup dimasa mendatang. Masalahnya adalah jaminan kerja bagi pekerja sampai saat ini belum ada karena setiap perusahaan dalam hal penerimaan calon tenaga kerja selalu memakai perusahaan jasa tenaga kerja sebagai penyuplay maupun out sorcing karena melihat dan mengacu pada ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Undang-undang  nomor 13 tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.2ý
Negara Indonesia yang mempunyai penduduk sangat besar dengan pertumbuhan yang cukup tinggi keadaan ini akan menimbulkan angkatan kerja yang besar dengan pertumbuhan yang cukup tinggi, belum lagi ditambah dengan angkatan kerja baru, sehingga sebagian angkatan kerja tidak akan memperoleh pekerjaan.
Data statistik pengangguran atau jumlah calon tenaga kerja secara keseluruhan  dalam setiap tahun  kurang lebih 25 %(dua puluh lima perseratus) dan secara specipik dari perhitungan data statistik jumlah calon tenaga kerja yang ada di Kabupaten Karawang sampai dengan sekarang kurang lebih 29 000 orang3ý yang belum kerja dan ini masalah yang timbul yang harus dijamin oleh pemerintah .
Pembangunan Ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran serta pengembangan Sumber Daya Manusia diarahkan pada pembentukan tenaga kerja profesional yang mandiri, beretos kerja tinggi dan produktif.
Pembangunan Ketenagakerjaan upaya menyeluruh dan di tujukan kepada pada peningkatan pembentukan dan pengembangan tenaga kerja yang berkwalitas, produktif, efisien, efektif dan berwirausaha sehingga mampu megisi ,menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta kesempatan kerja.
Upaya Pemerintah untuk membina, mengarahkan pada angkatan kerja agar dapat menciptakan lapangan usaha masih banyak mengalami hambatan, terutama dari sumber daya manusianya, yang akhirnya semua bertumpu pada industri–industri yang sudah ada, akibat dari semua itu mengakibatkan ketidakseimbangnya antara lapangan pekerjaan dengan jumlah angkatan kerja ,disisi lain para pengusaha hanya dapat menerima pekerja yang sudah siap pakai tetapi ada juga perusahaan karena dengan alasan membantu pemerintah untuk menanggulangi pengangguran dan sisi lain karena tuntunan produksi maka banyak perusahaan yang mengerjakan pekerja kontrak pekerja kontrak biasanya hanya mengerjakan pekerjaan yang siftnya temporer/tidak rutin. 


1ý UUD. 1945 Ketetapan-ketetapan MPR Arkala, Surabaya, pasal 27 ayat I hal 120
2ý KEP.NO 100/MEN/2004
3ý Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang (PENTAKERJA)


Silahkan lanjut di sini 



PENELITIAN PAJAK THD OTONOMI DAERAH


A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (1). Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional menggariskan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur merata baik materiil dan spirituil berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut negara memerlukan sumber dana yang cukup besar, sumber dana tersebut memegang peranan penting guna mendukung kelangsungan pemerintahan dan masyarakat itu sendiri. Sumber dana tersebut dapat diperoleh melalui peran serta masyarakat secara bersama dalam berbagai bentuk satu diantaranya adalah pajak. Sebagai negara hukum segala sesuatu tentang pajak telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A yang berbunyi : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“
Dalam menghadapi tantangan persaingan global baik di dalam maupun luar negeri, pemerintah telah mengantisipasinya dengan menyelenggarakan otonomi daerah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berprinsip pada pemberian otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional. Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menganut sistem pemecahan kekuasaan secara vertikal suatu Negara dikenal dengan istilah desentralisasi yang membagi kekuasaan negara terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah mempunyai pemahaman masing-masing dimana otonomi daerah lebih cenderung pada political aspect, desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect. Namun jika dilihat dari konteks Sharing of Power dalam prakteknya kedua sistem tersebut mempunyai keterkaitan yang diwujudkan dengan pemberian kewenangan yang cukup luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengurus, mengembangkan daerah dan masyarakatnya sesuai kepentingan dan potensi daerah dimana kewenangan yang diberikan kepada daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Dalam kaitannya dengan otonomi daerah, pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang dipandang mampu menjadi motor penggerak sekaligus sebagai pendorong peningkatan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah menetapkan bagi hasil pajak antara pusat dan daerah, bagi hasil tersebut dalam APBD dapat diketahui dari jenis-jenis pajak pusat yang pungutannya dibagi dengan daerah, diantaranya sebagai berikut :
1. Pajak Pusat, yakni pajak yang kewenangan pemungutanya berada pada pemerintah pusat. Yang tergolong jenis pajak ini adalah : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan Jasa (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM), Bea Materai dan cukai
2. Pajak Daerah, yakni pajak yang kewenangan pemungutanya berada pada pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang  Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah dalam Pasal 2, disebutkan :
a.   Jenis pajak propinsi terdiri dari :
1) Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air.
2) Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air.
3) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
4) Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
b.   Jenis pajak kabupaten/ kota terdiri dari :
1) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
2) BPHTB (Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan)
3) Pajak hotel
4) Pajak restoran
5) Pajak hiburan
6) Pajak reklame
7) Pajak penerangan jalan
8) Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
9) Pajak parkir


Lanjutannya download di sini