Home AD

Monday, November 29, 2010

PENELITIAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

A.    Latar Belakang Masalah
              Pada abad modern ini, banyak jasa perbankan yang dipergunakan masyarakat dan –terutama- kalangan wiraswasta untuk dijadikan sarana dalam penambahan modal usaha. Bank sebagai suatu lembaga keuangan yang juga bergerak dalam perkreditan, amatlah berpengaruh dalam hal lancar tidaknya arus lalu lintas perekonomian masyarakat terlebih bagi bangsa Indonesia yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan dalam berbagai bidang dan sektor kehidupan. Karenanya, dengan adanya kesempatan untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut sudah barang tentu sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat terutama kalangan pengusaha baik dalam bidang perdagangan, produksi dan berbagai macam industri lainnya dari mulai hulu sampai hilir.
              Dalam penggunaan jasa perbankan tersebut, biasanya masyarakat dan kalangan pengusaha mengajukan pinjaman atau lazimnya membuka perjanjian kredit untuk penambahan modal usahanya. Akan tetapi dalam hal pengajuan tersebut masyarakat dan kalangan pengusaha yang nantinya dalam istilah perbankan disebut sebagai debitur harus menyerahkan jaminan baik berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak.
              Lembaga-lembaga perbankan baik milik pemerintah maupun swasta pada prinsipnya sama dalam hal unit ekonomi mereka yakni tidak mengabaikan aspek komersial meskipun terdapat perbedaan dalam aspek kegunaannya bagi masyarakat umumnya dan kalangan pengusaha pada khususnya yang mana  mereka lebih banyak mengajukan pinjaman kepada Bank pemerintah dibanding Bank swasta karena ada kecenderungan bunganya relatif rendah.
              Pihak Bank (kreditur) maupun peminjam (debitur) sama-sama mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan bertujuan untuk menambah nilai real kekayaannya. Sementara dalam hal besar kecilnya fasilitas kredit yang diberikan oleh suatu Bank sebagaimana pendapat R. Tjitroadinugroho (1973 : 2) ditentukan oleh falsafah yang dianut atau digariskan oleh Bank yang bersangkutan.
              Dalam pasal 1 point 12 Undang-undang Nomor. 10 Tahun  1998 tentang Perbankan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam pengertian yang sederhana, pengertian kredit terkait erat dengan kepercayaan dari kreditur yang lazimnya lembaga perbankan kepada debitur perseorangan maupun lembaga yang berbadan hukum, dalam bentuk uang dengan disertai syarat bahwa setelah jangka waktu tertentu uang tersebut harus dibayar atau diberikan kembali kepada yang memberikannya (kreditur).

Selanjutnya di sini 



No comments:

Post a Comment