Home AD

Monday, November 29, 2010

Penelitian PHK


A.    Latar Belakang Masalah
Satu hal yang paling ditakuti oleh buruh adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi buruh/pekerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan awal dari hilangnya mata pencaharian, yang akibatnya berarti pekerja/buruh kehilangan pekerjaan dan penghasilannya. Oleh sebab itu istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat menjadi momok bagi semua pekerja/buruh, dikarenakan mereka dan keluarganya terancam akan kelangsungan hidupnya dan merasakan penderitaan akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu. Mengingat fakta di lapangan bahwa mencari pekerjaan tidaklah mudah seperti yang dibayangkan. Semakin ketatnya persaingan di dunia kerja dengan semakin banyaknya jumlah pencari kerja dan kondisi dunia usaha yang selalu fluktuatif, sangatlah wajar jika perkerja/buruh selalu khawatir dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.
Masalah mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu menarik untuk dikaji dan ditelaah lebih mendalam. Tenaga Kerja/buruh selalu menjadi pihak yang lemah apabila dihadapkan pada Pemberi Kerja yang merupakan pihak yang memiliki kekuatan. Sebagai pihak yang selalu dianggap lemah, tak jarang para tenaga kerja selalu mengalami ketidakadilan apabila berhadapan dengan kepentingan perusahaan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah memiliki pengaturan tersendiri. namun Undang-undang yang mengatur mengenai PHK tersebut juga memiliki beberapa kelemahan. Namun law inforcement yang terdapat di lapangan juga masih sangat rendah. Sehingga, infrastuktur penegakkan hukum tidak mampu untuk melaksanakan apa yang sudah diatur dalam UU nya.
Sehubungan dengan dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangatlah kompleks dan cenderung menimbulkan perselisihan, maka mekanisme dan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah diatur sedemikian rupa agar para pekerja/buruh mendapatkan perlindungan yang layak dan memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa dasar hukum yang mengatur mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ada dalam :
  1. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI nomor : Kep-150/men/2000 tentang penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ganti kerugian di perusahaan
  3. Surat Edaran nomorSE-907/men/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Lengkapnya silahkan di sini


No comments:

Post a Comment