Home AD

Monday, November 29, 2010

PENELITIAN KLAUSULA-EKSONERASI


A.    Latar Belakang Masalah
Masalah konsumen merupakan hal yang selalu aktual, menarik perhatian. Persoalan konsumen selalu hangat dipersoalkan, dibicarakan dan diperdebatkan. Masalah konsumen adalah masalah manusia. Berkaitan dengan kesehatan manusia dan juga ternyata tidak lepas dari unsur di luar kesehatan. Masalah nilai-nilai keagamaan, malah bias berkaitan dengan isu konsumen.
Kasus bumbu masak (penyedap) makanan ajinomoto yang pernah menghebohkan Indonesia beberapa tahun lalu, hanya salah satu diantara kasus besar yang berkaitan dengan masalah konsumen. Produk perusahaan multinasional ini ternyata mengandung lemak babi. Tidak mengherankan jika kandungan yang diharamkan bagi umat islam itu segera menjadi masalah yang menghebohkan.
Lepas dari kasus ajinomoto, dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kualitas produk, konsumen di Indonesia sudah lama menjadi korban. Pada tahun 1990-an, masyarakat sempat dihebohkan oleh masalah kandungan dalam bakso. Penelitian yang dilakukan terhadap bakso menunjukkan, dalam makanan yang sangat jadi favorit masyarakat itu terdapat senyawa kimia yang mengandung unsur boraks. Zat dalam boraks itu biasanya berfungsi sebagai pengawet berbahaya dan memberi efek renyah pada makanan.
Padahal diketahui jelas bahwa unsur kimia ini sangat berbahaya pada sistem stimulasi saraf pusat. Begitu berbahayanya bahan ini, sehingga pada tahun 1979, Departemen Kesehatan menyatakan boraks merupakan unsur kimia yang dilarang digunakan pada produk pangan. Biasanya bahan ini lebih sering digunakan untuk kosmetika. Hasil penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuktikan 52,38 persen dari contoh yang diteliti ternyata memakai boraks.[1]
Kasus-kasus makanan yang tersebut di atas merupakan sebagian dari contoh peristiwa yang mencuat ke permukaan dan menelan korban manusia. YLKI mengungkapkan sejak 1973 hingga tahun 1990 mereka menerima sedikitnya 81 (delapan puluh satu) pengaduan per tahun. Lonjakan angka pengaduan terjadi pada tahun 1990 saat YLKI menerima 583 kasus pengaduan.
Beberapa kasus antara lain : Perumahan, listrik, telepon dan bank selalu menempati peringkat atas dalam laporan pengaduan meskipun tetap ditempati masalah listrik, telepon, perumahan, dan bank, setiap waktu terjadi perubahan peringkat jenis pengaduan perumahan misalnya menempati peringkat pertama tahun 2004 dimana pada tahun 2000 berada pada peringkat kedua, sementara transportasi pada peringkat kelima pada tahun 2000 menjadi peringkat ketujuh pada tahun 2004.
Masalah-masalah yang umumnya sering timbul dalam kasus perumahaan adalah keterlambatan serah terima atau malah rumah belum dibangun sama sekali, padahal janji pengembang sudah siap ditempati konsumen pada waktu yang dijanjikan. Terkadang rumah yang diperjanjikan sudah dibangun tetapi sarana fasilitas yang dijanjikan sama sekali belum tersedia. Masalah lainnya adalah sertifikat mutu bangunan, fasilitas social dan fasilitas umum dan sebagainya.
Fakta-fakta sosial yang merugikan masyarakat merupakan refleksi kurangnya etika pada pemerintah dan pelaku ekonomi (pelaku usaha). Pemerintah lebih senang berlindung di balik birokrasi daripada mengedepankan pertanggungjawaban etika dan moral.



Silahkan download di sini untuk data lengkapnya.



[1] N.H.T. Siahaan. Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, Penerbit Panta Rei. 2005 hlm 2.
[2] N.H.T. Siahaan, ibid, hlm 10.
[3] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. 2004 hlm 80.

No comments:

Post a Comment