A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (1). Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional menggariskan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur merata baik materiil dan spirituil berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut negara memerlukan sumber dana yang cukup besar, sumber dana tersebut memegang peranan penting guna mendukung kelangsungan pemerintahan dan masyarakat itu sendiri. Sumber dana tersebut dapat diperoleh melalui peran serta masyarakat secara bersama dalam berbagai bentuk satu diantaranya adalah pajak. Sebagai negara hukum segala sesuatu tentang pajak telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A yang berbunyi : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“
Dalam menghadapi tantangan persaingan global baik di dalam maupun luar negeri, pemerintah telah mengantisipasinya dengan menyelenggarakan otonomi daerah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berprinsip pada pemberian otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional. Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara yang menganut sistem pemecahan kekuasaan secara vertikal suatu Negara dikenal dengan istilah desentralisasi yang membagi kekuasaan negara terbagi antara pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi dan otonomi daerah mempunyai pemahaman masing-masing dimana otonomi daerah lebih cenderung pada political aspect, desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect. Namun jika dilihat dari konteks Sharing of Power dalam prakteknya kedua sistem tersebut mempunyai keterkaitan yang diwujudkan dengan pemberian kewenangan yang cukup luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur, mengurus, mengembangkan daerah dan masyarakatnya sesuai kepentingan dan potensi daerah dimana kewenangan yang diberikan kepada daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Dalam kaitannya dengan otonomi daerah, pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang dipandang mampu menjadi motor penggerak sekaligus sebagai pendorong peningkatan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah menetapkan bagi hasil pajak antara pusat dan daerah, bagi hasil tersebut dalam APBD dapat diketahui dari jenis-jenis pajak pusat yang pungutannya dibagi dengan daerah, diantaranya sebagai berikut :
1. Pajak Pusat, yakni pajak yang kewenangan pemungutanya berada pada pemerintah pusat. Yang tergolong jenis pajak ini adalah : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan Jasa (PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM), Bea Materai dan cukai
2. Pajak Daerah, yakni pajak yang kewenangan pemungutanya berada pada pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah dalam Pasal 2, disebutkan :
a. Jenis pajak propinsi terdiri dari :
1) Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air.
2) Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air.
3) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
4) Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
b. Jenis pajak kabupaten/ kota terdiri dari :
1) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
2) BPHTB (Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan)
3) Pajak hotel
4) Pajak restoran
5) Pajak hiburan
6) Pajak reklame
7) Pajak penerangan jalan
8) Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
9) Pajak parkir
Lanjutannya download di sini
No comments:
Post a Comment