Home AD

Monday, October 21, 2013

“MENJALANKAN ETIKA KEBEBASAN AGAMA” (Tinjauan Kerukunan dari sudut pandang social dan agama)

A.    PENDAHULUAN
Agama pada dasarnya hadir dengan misi kebaikan. Semua orang mengetahui bahwa agama sakral dan sarat dengan nilai-nilai universal. Tujuannya satu agar manusia hidup damai, harmoni dengan lingkungan, taat pada aturan, dan patuh pada ajaran Tuhan. Namun ketika ajaran agama harus diwujudkan oleh para pemeluknya, ia harus bersentuhan dengan kehidupan sosial budaya.  pertama, ajaran itu akan difahami oleh para pemeluknya sesuai daya nalar, tingkat pengalaman, pengaruh lingkungan. Dalam konteks ini ajaran agama masuk dalam ranah persepsi para pemeluknya. Tidak aneh akan muncul beragam mazhab dan aliran, walau esensinya sama. Dan hal ini potensial menimbulkan masalah internal. Kedua, ketika para pemeluk ajaran agama secara konsekwen harus mengamalkan ajaran agama yang diyakininya, akan bersentuhan dengan para pemeluk ajaran agama lain. Disini agama masuk dalam ranah sosial kehidupan beragama, dan hal ini potensial menimbulkan masalah eksternal. Dan dalam menjamin kebebasan menjalankan agama bagi para pemeluknya, negara telah menjamin dan mengaturnya dengan berbagai payung hukum, namun dalam implementasinya terkadang tidak semudah yang kita perkirakan. Atas dasar itulah perlu kiranya ada etika yang harus menjadi acuan bersama bagi para pemeluk agama, untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya konflik yang sering merugikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

B.      AGAMA
Ada dua sisi dalam memandang pengertian Agama; agama sebagai ajaran yang memiliki kebenaran mutlak (terutama bagi yang meyakininya) dan agama dalam pengertian pemeluk yang melaksanakan agama. Dalam pengertian ajaran, agama tidak banyak mengundang masalah karena didalamnya mengandung nilai-nilai yang uneversal dan baik bagi manusia. Dalam kata  lain semua agama mengajarkan kebaikan bagi semua manusia. Dalam kajian perbandingan agama, ada dua kategori, ada agama samawi yang diturunkan melalui wahyu kepada para nabi/utusan Alloh seperti Yahudi, Kristen, dan Islam. Ada agama ardy, atau hasil budaya manusia seperti Hindu, Budha, dan Konghuchu. Baik agama samawi maupun agama ardy keduanya membawa misi agar manusia hidup baik dan benar. Namun dalam pengertian yang melaksanakan agama (pemeluk agama), agama sudah berada pada wilayah persepsi atau pemahaman para pemeluknya. Nah dalam konteks yang terakhir inilah sering terjadi ketegangan-ketegangan, karena dalam pengertian ini, agama bersentuhan dengan berbagai kepentingan hidup manusia seperti politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dan dalam konteks ini pula, agar supaya semua pemeluk agama dapat dengan tenang menjalankan kewajiban agama yang diyakininya, diperlukan etika bergaul yang kemudian dikenal dengan toleransi sosial beragama.
        Sebagaimana agama-agama lain, Islam secara jelas mengandung klaim klaim eksklusif.  Bahkan tergolong sangat ketat. Hal ini nampak dalam dua kalimah syahadah yang merupakan kesaksian kemahamutlakan Alloh sebagai satu-satunya Tuhan, dan kerasulan Muhammad SAW sebagi Nabi dan Rasul terakhir yang kemudian disebut sebagai Doktrin Tauhid.
        Namun demikian dalam Islam, toleransi agama memiliki dasar pijak yang kuat. Antara lain dalam  ayat alhujurot 13,
“ Hai Manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Alloh ialah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Alloh maha Mengetahui lagi maha Mengenal “
yunus 99. “  Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang dimuka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriaman semuanya? “
Demikian pula dasar historis tentang toleransi beragama dapat dijumpai antara lain piagam madinah di zaman Rasululloh, perjanjian Aeliya di zaman khalifah Umar Bin Khattab, dan banyaknya para penganut non muslim yang menjadi pejabat dalam pemerintahan Khalifah Abbasyah yang berlansung selama 500 tahun (750- 1258 M).
         Baik secara pengertian teologis, maupun secara historis, jelas Islam merupakan agama yang sangat mengembangkan arti toleransi yang sebenarnya sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam arti Islam tumbuh dan berkembang menjadi besar seperti sekarang ini bersama dengan pengakuannya akan hak hidup agama-agama lain yang malah hidup saling berdampingan secara harmonis.
          Secara teologis, Islam memandang bahwa doktrin tauhid tidak hanya milik Islam seperti yang umum difahami selama ini, namun juga sebagai inti dari semua agama terutama agama samawi. Karena misi Islam satu yaitu menyembah Tuhan Yang Satu dengan risalah yang sama melalui rangkaian nabi-nabi hingga Nabi terakhir Muhammad SAW. Lihat surah annisa 163 :´Sungguh Kami telah mewahyukan kepadamu seperti juga kami wahyukan kepada  Nuh dan Nabi-nabi sesudahnya, dan kami wahyukan juga kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Ya’kub dan anak turunannya, dan kepada Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud. Sungguh Kami kisahkan kepadamu(muhammad) beberapa rasul sebelum kamu, dan beberapa rasul belum kami kisahkan kepadamu, dan Alloh benar-benar telah berbicara kepada Musa.( Itulah ) para rasul pembawa berita gembira dan pembawa peringatan (yang sama dari Alloh) agar bagi manusia tidak ada bantahan setelah diutusnya para Rasul, dan Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana “. Bahkan Nabi Muhammad sendiri menegaskan bahwa dia datang hanya sebagai penyempurna dari misi kenabian para rasul terdahulu. Yaitu misi ketauhidan. Dengan penegasan di atas, Islam mengklaim bahwa ia agama yang pertama dan sekaligus agama yang terakhir.
              Dalam pandangan Islam, konsep tauhid bukan hanya terletak pada pengakuan adanya Tuhan Yang Esa saja, tetapi yang lebih pokok adalah penerimaan dan respon cinta kasih dan kehendak Tuhan yang dialamatkan kepada Manusia. (Asep Syaefulloh: 2007). Dan hal yang penting dalam Islam dipesankan bahwa mengekspresikan ketauhidan dan ajaran agama itu tidak boleh disertai berbantah-bantahan, melainkan harus dengan cara-cara yang sebaik-baiknya, termasuk menjaga etika, kesopanan dan tenggang rasa dalam kehidupan sosial beragama, kecuali terhadap mereka yang berbuat zalim seperti menghalangi da’wah, bermain – main dengan aturan, memanipulasi data dsb. “  dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, malainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang –orang zalim diantara mereka, dan katakanlah : Kami telah beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu: Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu: dan kami hanya berserah diri kepada Nya. (al Ankabuut:46)
        Ayat ini juga memerintahkan kepada umat islam untuk senantiasa menegaskan bahwa para penganut kitab suci yang berbeda beda, sama-sama menyembah Tuhan Yang Maha Esa, dan sama-sama pasrah kepadaNya. Bahkan, biarpun sekiranya mengetahui dengan pasti bahwa orang lain menyembah suatu obyek sembahan yang bukan Alloh yang Maha Esa, Umat Islam tetap dilarang berlaku tidak sopan terhadap mereka. (Asep Syaefulloh:2007). Sebab menurut al Quran sikap tidak sopan dengan mencaci dan merendahkan terhadap pihak lain yang berbeda keyakinan dengan kaum muslim,  akan menimbulkan sikap balik dari mereka yang dicaci itu menyerang dengan melakukan ketidak sopanan  yang sama terhadap Alloh dan RasulNya.
         Ungkapan-ungkapan diatas memesankan bahwa ajakan kepada kebenaran yang diyakini harus disertai dengan cara-cara penuh kearifan, kesopanan, tuturkata yang baik dan tentu dengan argumen yang masuk akal.

C.      TOLERANSI DI INDONESIA
Indonesia menjadi contoh yang baik bagi pemecahan persoalan toleransi antar umat beragama, sebab meskipun mayoritas penduduknya Muslim, Indonesia tidak menjadikan Islam sebagai dasar negara, tetapi berdasar pancasila yang mengakomodasi kepentingan semua lapisan masyarakat termasuk umat beragama yang berbeda-beda.
Berbagai payung hukum yang mengatur kehidupan sosial umat beragama telah dikeluarkan pemerintah seperti Keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri no 1 tahun 1969 tentang pelaksanaan tugas Aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh para pemeluknya yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 tahun 2006. Tentang pedoman pelaksanaan Kepala Daerah dalam pemeliharaan Kerukunan Umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat beragama, dan pendirian rumah Ibadat.
Namun dilapangan dalam implementasinya sering terjadi konflik, hal ini disebabkan beberapa faktor seperti diidentifikasi oleh (Setda Jabar, 2006) antara lain:
a.      Faktor keagamaan
1)      Pendirian Rumah Ibadah
Pendirian rumah ibadah merupakan sesuatu yang sangat hakiki bagi setiap pemeluk agama manapun, karena rumah ibadah selain berfungsi sebagai simbol kesatuan dan pertautan rasa emosi keagamaan dalam satu barisan agama, juga menjadi rumah suci untuk menjalankan dan membaktikan diri dalam kegiatan ibadah-ibadah ritual bagi pemeluk-pemeluknya. Hanya saja permasalahannya, ketika penganut agama minoritas mendirikan rumah ibadah ditengah masyarakat penganut agama mayoritas, akan menimbulkan ketegangan dan penggelembungan potensi konflik laten.
2)      Penyiaran agama
Penyiaran agama minoritas yang bertujuan mengajak penganut agama mayoritas untuk konversi kepada agama minoritas, akan memunculkan reaksi spontan dari penganut agama mayoritas, karena hal itu menyinggunggung pihak yang merasa di rugikan.
3)      Bantuan keagamaan dari luar negeri
Bantuan keagamaan dari luar negeri yang sebenarnya sangat berguna, namun jika kemudian diketahui dipergunakan secara keliru umpama dipergunakan penyiaran agama pihak minoritas mengajak umat mayoritas, akan menimbulkan kecemburuan.
4)      Perkawinan beda agama
Perkawinan merupakan komitmen penyatuan dua individu yang berbeda jenis kelamin dengan dasar kasih dan cinta. Tetapi perkawinan bagi individu-individu yang berbeda akan banyak menimbulkan masalah; dari mulai problem pelecehan agama, prinsif agama yang dianut anak-anak, hak-hak warisan dan hak kewalian dan lain-lain. Dan jika terjadi perceraian atau kematian  akan melibatkan simbol-simbol agama.
5)      Perayaan hari besar keagamaan
Perayaan hari besar keagamaan sudah menjadi seremonial yang membudaya dalam masyarakat Indonesia. Permasalahan akan timbul, bukan karena peryaannya, tapi ketika harus ada pemahaman yang tegas mana yang termasuk acara seremonial dan mana yang ritual. Sebab namanya perayaan mesti akan mengundang banyak orang termasuk orang yang mungkin beda keyakinan untuk hadir dalam upacara itu. dizaman menteri Agama Alamsyah Ratu Prawiranegara, telah diatur melalui edaran menteri agama tentang tata cara pelaksanaan hari-hari besar keagamaan.
6)      Penodaan Agama
Setiap agama mempunyai simbol-simbol tertentu yang disakralkan oleh para pemeluknya. Penodaan terhadap simbo-simbol tersebut oleh pihak lain akan menimbulkan emosi massa agama yang merasa ternodai. Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang penetapan presiden no 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalah gunaan dan/atau penodaan agama.
b.      Faktor non agama
1)      Kesenjangan ekonomi
Sering kali konflik terjadi mengatasnamakan agama, padahal seseungguhnya berawal dari masalah ekonomi. Seperti ketersinggungan tidak dilibatkan dalam perparkiran,  membangun tanpa melibatkan tenaga setempat, terlalu mencolok dalam hal berpakaian dll. Semua itu akan memicu kecemberuan sosial yang seringkali menggunakan simbol-simbol agama yang disakralkan sehingga mengundang massa keagamaan.
2)      Kepentingan politik
Sebenarnya kehidupan politik dan kegamaan merupakan dua hal yang saling melengkapi jika masing masing pelakunya memandang dengan pandangan yang proporsional. Namun seringkali yang terjadi saat pelaku politik ingin mencapai tujuannya menggunakan simbo-simbol keagamaan. Dan hal itu sering menjadi pemicu konflik, karena  agama telah disalah gunakan dengan tidak proporsional. Mestinya, karena agama mengandung nilai-nilai kesucian ruhani, harus dijadikan sumber inspirasi bagi para pelaku politik untuk membangun kesadaran politik yang etis, bukan dipergunakan untuk kepentingan yang bersifat sementara.
3)      Provokator
Masyarakat kita sangat rentan terhadap menyusupnya Provokator yang memprovokasi massa demi kepentingan tertentu. Hal ini sering kali menjadi sumber masalah yang menimbulkan konflik dimasyarakat kita. Karenanya peran tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi panutan, harus memposisikan diri sebagai pencerah bagi masyarakat yang sudah terprovokasi tadi dengan kewibaannya.

D.     SOLUSI
Dalam mengatasi kecenderungan konflik yang melibatkan massa keagamaan, perlu berbagai pendekatan. Inilah tugas mulia yang harus menjadi pemikiran pemerintah, Organisasi dan Lembaga kemasyarakatan yang peduli akan kehidupan yang rukun dan damai, dengan membangun kesadaran masyarakat tentang etika kehidupan sosial beragama.
Menurut Syamsu Rizal (1999), setiap inisiatif pemecahan masalah keagamaan harus mencakup tiga hal : Pertama, perhatian pihak ketiga terhadap kepentingan semua pihak yang terlibat dalam suatu pertikaian atau konflik; jika yang diperhatikan adalah kepentingan salah satu pihak, yang terjadi adalah pembentukan aliansi dan itu berarti eskalasi konflik. Kedua,  menempatkan pihak-pihak yang berkonflik dalam situasi yang memungkinkan mereka menjelajahi kemungkinan-kemungkinan baru dengan maksud mencapai solusi yang dapat mereka terima. Ketiga, tugas pihak ketiga menyediakan rasa aman bagi pelaksanaan diskusi yang proaktif yang memperbesar peluang tukar menukar ide dan ekplorasi pilihan-pilihan tidak mengikat.
Jadi, merawat kerukunan ditengah-tengah begitu banyak perbedaan butuh keterbukaan, kebesaran jiwa, kesabaran, aturan dan tentu etika.

Wednesday, April 03, 2013

KELUARGA SEBAGAI WADAH PENDIDIKAN PERTAMA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI



Keluarga merupakan benih akal penyusunan kematangan individu dan struktur kepribadian. Anak-anak mengikuti orang tua dan berbagai kebiasaan dan perilaku dengan demikian keluarga adalah elemen pendidikan lain yang paling nyata, tepat dan amat besar. Keluarga adalah salah satu elemen pokok pembangunan entitas-entitas pendidikan, menciptakan proses naturalisasi social, membentuk kepribadian-kepribadian serta memberi berbagai kebiasaan baik pada anak-anak yang akan terus bertahan lama.
Keluarga memiliki damapak yang besar dalam pembentukan perilaku individu serta pembentukan vitalitas dan ketenangan dalam benak anak-anak karena melalui keluarga anak-anak mendapatkan bahasa, nilai-nilai, serta kecenderungan mereka.
Keluarga bertanggungjawab mendidik anak-anak dengan benar dalam kriteria yang benar, jauh dari penyimpangan. Untuk itu dalam keluarga memiliki sejumlah tugas dan tanggungjawab. Tugas dan kewajiban keluarga adalah bertanggungjawab menyelamatkan faktor-faktor cinta kasih serta kedamaian dalam rumah, menghilangkan kekerasan, keluarga harus mengawasi proses-proses pendidikan, orang tua harus menerapkan langkah-langkah sebagai tugas mereka.
Menurut Fuad Ihsan fungsi lembaga pendidikan keluarga, yaitu keluarga merupakan pengalaman pertama bagi anak-anak, pendidikan di lingkungan keluarga dapat menjamin kehidupan emosional anak untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan keluarga akan tumbuh sikap tolong menolong, tenggang rasa sehingga tumbuhlah kehidupan keluarga yang damai dan sejahtera, keluarga berperan dalam meletakkan dasar pendidikan agama dan sosial. (Fuad Ihsan, 2001 : 18)
Orang tua harus bisa menciptakan suasana keluarga yang damai dan tentram dan mencurahkan kasih sayang yang penuh terhadap anak-anaknya, meluangkan waktunya untuk sering berkumpul dengan keluarga, mengawasi proses-proses pendidikan anak dan melakukan tugas masing-masing ayah dan ibu.
Agar keluarga itu bisa dikatakan sehat dan bahagia, harus memiliki enam skriteria yang amat penting bagi pertumbuhan seorang anak, yaitu Kehidupan beragama dalam keluarga, mempunyai waktu untuk bersama, mempunyai pola konsumsi yang baik bagi sesama anggota keluarga, saling menghargai satu dengan yang lainnya, masing-masing anggota merasa terikat dalam ikatan keluarga sebagai kelompok bila terjadi sesuatu permasalahan dalam keluarga mampu menyelesaikan secara positif konstruktif. (Dadang Hawari, 1997 : 215)
Dari beberapa paparan tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan awal bagi anak karena pertama kalinya mereka mengenal dunia terlahir dalam lingkungan keluarga dan dididik oleh orang tua. Sehingga pengalaman masa anak-anak merupakan faktor yang sangat penting bagi perkembangan selanjutnya, keteladanan orang tua dalam tindakan sehari-hari akan menjadi wahana pendidikan moral bagi anak, membentuk anak sebagai makhluk sosial, religius, untuk menciptakan kondisi yang dapat menumbuh kembangkan inisiatif dan kreativitas anak.

KONSEP DASAR PENDIDIKAN KELUARGA SAKINAH DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’ĀN



Pendidikan di dalam keluarga merupakan pendidikan yang pertama yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan jiwa anak. Oleh karena itu, para orang tua harus betul-betul membina anak-anaknya sehingga menjadi anak yang sholeh yang pada akhirnya terbentuklah keluarga sakinah  yang bisa mengantarkan kepada  terbentuknya baldah thoyyibah (negara yang sejahtera ).Untuk tercapainya tujuan tersebut seharusnya  para orang tua mengetahui dan menggali konsep dasar pendidikan  keluarga sakinah yang bersumber dari Al-Qur’an maupun  Hadis.
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan gambaran tentang pendidikan keluarga sakinah , di antaranya QS. Ar-Rūm (30):21 dan QS. Luqmān (31):12-19. Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis ingin mencoba mengetahui  konsep dasar pendidikan keluarga sakinah dalam perspektif Al-Qur’an pada surat tersebut.
Penelitian ini  menggunakan metode tafsir tematik  dan data yang dikehendaki adalah data kualitatif.
Dengan memahami QS. Ar-Rūm (30): 21 , penulis menemukan beberapa konsep dasar pendidikan keluarga sakinah . Pertama , pasangan suami istri hendaklah menciptakan lingkungan keluarga yang tenang  karena hal itu sangat dibutuhkan  su paya si anak betah tinggal di dalam sebuah lingkungan keluarga. Lingkungan keluarga yang tidak tenang yang penuh dengan pertengkaran dan perselisihan akan  berdampak negatif bagi perkembangan jiwa anak . Kedua , orang tua hendaklah menanamkan kasih sayang terhadap anggota keluarganya
Menurut QS. Luqman (31):12-19  bahwa untuk  mencapai tujuan pendidikan dalam keluarga, orangtua seharusnya memiliki ilmu pengetahuan  yang luas serta dibarengi dengan pengamalan terhadap ilmunya sambil memberikan teladan yang baik terhadap  anak-anaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Luqmanul Hakim.Orang tua hendaklah menjadi manusia yang bersyukur kepada Allah Swt. dengan menggunakan anugrah yang diterimanya sesuai dengan tujuan penganugrahan dan selalu menasihati anaknya dengan penuh kasih sayang dengan materi nasihat yang baik dan tidak menjemukan    Di antara materi dasar yang sangat perlu disampaikan kepada anak  sebagai dasar pendidikan adalah  materi akidah, ibadah dan akhlakul karimah.
Hasil penelitian ini dapat memberikan nilai sosial terhadap para orang tua  dalam membimbing anak-anaknya supaya menjadi anak-anag  yang soleh yang dapat mengantarkan terbentuknnya keluarga sakinah mawaddah wa rahmah dan baldah thoyyibah. Di samping itu, bagi akademisi yang berminat, tulisan ini bisa jadi salah satu literatur yang dapat membantu terutama bagi pendidikan keluarga.

PEROMBAKAN BAHAN ORGANIK

Sisa-sisa tanaman dan binatang mengalami perombakan dalam atau di atas tanah pada kondisi2 yang berbeda. Kecepatan perombakan dan hasil2 akhir terbentuk bergantung kepada suhu, lengas, udara, bahan kimia dan mikrobia. Semakin tinggi suhu (hingga 40oC) akan semakin mempercepat perombakan. Ini merupakan salah satu alasan bahwa tanah atasan mempunyai kandungan Bahan Organik rendah. Lengas diperlukan untuk perombakan secara biologis, namun air yang berlebihan sangat menyebabkan kahat (kurang) udara dan akibatnya akan memperlambat perombakan.Ketersediaan bahan2 kimia yang diperlukan sebagai zat hara (terutama N) bagi mikrobia menentukan kecepatan perombakan dan berpengaruh terhadap jenis humus yang dibentuk.
Bahan Organik terombak lebih cepat di dalam tanah yang subur dibanding dalam tanah yang kurus. Urutan perombakan komponen2 Bahan Organik tanah adalah :
1.    Gula, pati, protein2 yang larut air
2.    Protein kasar
3.    Hemicelulose
4.    Selulosa
5.    Minyak, lemak, lignin, lilin
Kecepatan perombakan Bahan Organik menurun sesuai dg waktu dan tercapainya suatu komposisi kimia yang mirip humus yang dianggap sebagai salah satu hasil pertengahan perombakan. Perombakan Bahan Organik di dalam tanah adalah merupakan suatu proses pencernaan yang tidak sama dengan pencernaan Bahan Organik di dalam perut binatang. Sejumlah besar oksigen diperlukan untuk perombakan Bahan Organik tersebut. Oksidasi
Bahan Organik paling cepat berkembang di dalam tanah permukaan dan paling lambat di dalam lapisan tanah bawahan, terutama jika tanah ini mampat dan basah. Peristiwa khas: pengkerutan dan amblesnya Muck (mencapai 2-5 cm/th di Florida) dan gambut (peat) setelah diolah, karena berkembang dalam kondisi air tanah yang tinggi sehingga menghambat perombakan. Perlu draenase dan perbaikan aerasi, sehingga perombakan dapat dipercepat.
Humus merupakan campuran senyawa yang kompleks (tersusun oleh asam humat, asam fulfat, ligno protein dll), mempunyai sifat agak/cukup resisten (tahan) terhadap perombakan jasad renik (mikroorganisme), bersifat amorf (tak mempunyai bentuk tertentu), berwarna coklat-hitam, bersifat koloid (<1 bahan="" berasal="" bermuatan="" dan="" dari="" humifikasi="" m="" mikroba="" oleh="" organik="" proses="" span="" tanah.="">
Pengaruh humus (Bahan Organik) terhadap sifat2 tanah:
1.    Pengaruh secara fisik:
a.    warna tanah menjadi lebih kelam. Coklat-hitam: menaikkan suhu.
b.    Meningkatkan agregasi (granulasi tanah) dan urobilitas agragat, aerasi (penghawaan) lebih baik, draenasi perembihan, pelulusan) lebih baik, lebih tahan terhadap erosi
c.    Mengurangi plastisitas pada tanah lempung (liat-clay), tanah lebih mudah diolah (lebih gembur)
d.   Menaikkan kemampuan mengikat/menyimpan air
2.    Pengaruh secara kimia:
a.    Menaikkan KPK. (humus mempunyai KPK>200 me/100 gr.
b.    Merupakan salah satu sumber unsur hara (penting dalam daur/siklus unsur hara)
c.    Merupakan cadangan unsur hara utama N,P, S dalam bentuk organic dan unsure hara mikro (Fe, Cu, Mn, Zn, B, Mo, Ca) dalam bentuk khelat (chelate) dan akan dilepaskan secara perlahan-lahan.
d.   Meningkatkan aktivitas, jumlah dan populasi mikro dan makro organisme tanah (Bahan Organik merupakan sumber energi/makanan) (bakteri, fungi, actinomycetes, cacing, serangga dll)

PERAN BAHAN ORGANIK DI DALAM TANAH



Pengaruh Bahan Organik di dalam tanah mencakup gatra2 (aspect) genesa dan kesuburan tanah. Pengaruhnya dapat bersifat jangka pendek maupun jangka panjang. Pengaruh jangka pendek terutama diperankan oleh bahan2 non-humus (non-humified materials), sedangkan pengaruh jangka panjang diberikan oleh bahan humus. Kedua pengaruh tersebut dapat memperbaiki pertumbuhan tanaman.
Tersedianya Bahan Organik dalam tanah berarti pula tersedianya sumber karbon dan energi bagi mikroorganisme tanah yang perannya sangat dominan dalam proses perombakan Bahan Organik. Lewat proses mineralisasi, Bahan Organik mampu menyediakan unsur2 hara bagi tanaman, terutama: N,P,S dan unsur2 hara mikro.
Bahan Organik memainkan peran utama dalam pembentukan agregat dan struktur tanah yang baik, sehingga secara tidak langsung akan memperbaiki kondisi fisik tanah, dan pada gilirannnya akan mempermudah penetrasi air, penyerapan air, perkembangan akar, serta meningkatakan ketahanan terhadap erosi. Bahan Organik juga mampu meningkatkan KTK dan daya sangga tanah, fototosisitas, keterlindian (leachability), serta biodegradasi pestisida di dalam tanah. Bahan Organik juga dapat membentuk kompleks dengan unsur2 hara mikro sehingga dapat mencegah kehilangan lewat pelindihan, serta mengurangi timbulnya keracunan unsur hara mikro. Bahan Organik juga mampu melepaskan P yang disemat oleh oksida2 (Fe, Al) dalam tanah (Sanchez, 1976)
Temperatur dan kelembaban yang tinggi akan memacu alihrupa mineral, dan pengaruh tersebut akan diperbesar oleh kehadiran substansi organik. Kandungan Bahan Organik tanah merupakan kriteria paling penting untuk mencirikan dan memapankan batas2 suatu epipedon. Kandungan Bahan Organik menentukan sebagai horison organik atau bukan.
Beberapa epipedon yang menggunakan Bahan Organik sebagai ciri pembeda utama adalah: epipedon histik, molik, umbrik dan okrik. Peran Bahan Organik sangat vital dalam genesa horison spodik.