Home AD

Thursday, April 14, 2016

MEKANISME PENYERAPAN HARA (ABSORPSI HARA)


Penyerapan hara oleh tanaman pada prinsipnya dapat terjadi melalui semua permukaan/epidermis tanaman yang porus (daun, batang dan akar). Penyerapan gas O2 dan CO2 terutama terjadi lewat stomata (pori-pori) daun. Pada saat hujan, beberapa unsur hara terintersepsi melalui pori-pori daun dan batang. Hal ini yang mendasari adanya praktek penyemprotan hara ke permukaan tanaman (pupuk daun).
Penyerapan hara dari tanah oleh tanaman lewat 2 prinsip, yaitu :
1.   membutuhkan energi metabolik, sehingga jika respirasi terbatas, jumlah hara yang diserap juga terbatas selaras dengan kadarnya dalam larutan tanah, dan
2.   proses yang bersifat selektif , karena tanaman mempunyai kemampuan untuk menyortir unsur unsur yang diserap.
Dalam proses penyerapan ini, proses diffusi dalam larutan hara sampai ke permukaan membran sel-sel akar terjadi secara bolak-balik dan pasif (tanpa keterlibatan tanaman), kemudian translokasi hara melintasi membran terjadi secara aktif (melibatkan energi respirasi) lewat mekanisme carrier yang bersifat selektif.



Selektivitas hara oleh tanaman terkait dengan diperlukannya kendaraan spesifik (specifics carrier) yang dilepaskan tanaman (berupa enzim) untuk membawa masing-masing kation atau anion  atau kelompoknya dari permukaan ke dalam sel-sel akar melalui membran sel.
Mekanisme translokasi ini pada dasarnya sama untuk setiap kation atau untuk setiap anion, perbedaannya disamping memerlukan kendaraan spesifik tersebut juga terletak pada muatan elektrik kendaraan yang berlawanan dengan muatan elektrik ion-ion yang diangkut (teori carrier), misalnya :
1.    Fosfat dan nitrat keduanya anion, tetapi memerlukan kendaraan yang berbeda,
2.    Demikian juga kendaraan ion H2PO4- dan HPO4- padahal sama-sama ion fosfat.
3.    Pada kondisi lain, kendaraan ion K=ion Ca,
4.    Tetapi kendaraan ion Mg juga dapat mengangkut ion Na dan Li.
Hal ini terkait dengan kemampuan enzim dalam mengenal ion yang menjadi pasangannya dan kesamaan ciri-ciri antara ion-ion (misalnya kesamaan dalam berat molekul, bentuk atau radius).

Wednesday, April 13, 2016

PENEGAKKAN HUKUM MENUJU MASYARAKAT TERTIB DAN BERKEADILAN

PENDAHULUAN
Sebenarnya sudah sejak Negara ini didirikan sudah disepakati untuk mendirikan Negara yang berdasarkan atas hukum, artinya Negara Republik Indonesia adalah didasarkan atas hukum dimana ditegaskan  bukan atas dasar kekuasaan semata.
Dengan diikuti kalimat bukan atas dasar kekuasaan semata didasari bahwa dalam suatu Negara tidak dapat dihindari adanya kekuasaan yang juga berperan. Akan tetapi kekuasaan disinipun harus diartikan suatu kekuasaan yang didasarkan atas hukum. Berarti kekuasaan yang terbatas . Hal ini ternyata digunakan oleh penguasa sebelumnya untuk melakukan pemerintahan Negara yang didasari oleh kekuasaan. Bahkan perangkat perundang-undangan digunakan untuk memberi sandaran kekuasaannya.
Supremasi di dalam Negara hukum adalah suatu landasan hakiki dimana hukumlah  yang menjadi panglima, sedangkan kekuasaan adalah untuk dapatnya dilakukan penegakan hukum dalam Negara hukum tersebut.
Dengan adanya suatu supremasi hukum, tentunya akan tercipta suatu ketertiban dalam masyarakat. Hanya tinggal melakukan pengkajian terhadap keadilan dalam masyarakat hukum tersebut.
Materi paper ini adalah suatu himpunan dari pikiran yang diberikan didalam menghadapi perwujudan suatu masyarakat sipil ( civil society) yang telah berulang kali dilakukan diskusi pada kesempatan untuk mewujudkan supremasi hukum dalam Negara hukum Indonesia.

PENEGAKAN HUKUM
Harus dibedakan antara penegakan hukum preventif dan penegakan hukum represif. Sehingga ada tinadakan penegakan hukum berupa memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, baik dalam memberitahukan tentang hukum yang berlaku, kegunaan hukum tersebut bagi masyarakat serta menumbuhkan kesadaran untuk mentaati hukum tersebut.

Dalam penegakan hukum diperlukan Pengetahuan terhadap perundang-undangan yang ada (Law awareness) dan dimana undang-undang itu berada (Law aquintqnce). Oleh karena itu diperlukan memasyarakatkan keseluruhan tentang perundang-undangan yang ada termasuk ketentuan undang-undang yang ada di bawah undang-undang (Keppres, Permen dsb). Justru pengetahuan akan adanya suatu ketentuan perundang-undangan menjadi hal penting dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum tidak terlepas dengan faktor materi Perundang-undangan, Aparatur, Sarana-prasarana serta Budaya hukum dalam suatu Negara hukum.

MATERI, APARAT, SARANA-PRASARANA DAN BUDAYA HUKUM
Masih banyaknya perundang-undangan yang berasal dari jaman kolonia. Sehingga  banyak perundang-undangan yang tidak dapat dimengerti baik oleh masyarakat maupun oleh para penegak hukumnya. Meskipun diakui hukum yang dibuat pada jaman kolonial  ada yang masih dapat digunakan dan ada pula yang bersifat kolonial. Oleh karenanya harus dilakukan penelitian seksama hukum mana yang masih dapat digunakan dan mana yang bersifat kolonial. Disamping itu diperlukan melakukan pembenahan perundang-undangan, kerana kebanyakan undang-undang yang ada adalah termasuk dalam bidang hukum Administrasi.
Rancangan suatu undang-undang hendaknya disebar luaskan. RUU bukan sebagai hal yang rahasia. Dengan demikian seluruh masyarakat akan dapat mengikuti bahkan memberikan sumbangan pemikiran terhadap adanya suatu RUU.
Banyak terjadi kewenangan pembuatan undang-undang, terutama dalam bentuk yang lebih rendah dari Undang-undang, yang tidak sesuai dengan muatan materinya. Dimana materi suatu undang-udang dilakukan melalui Keppres atau yang lebih rendah.
DPR harus diberikan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan suatu ketentuan perundang-undangan. Termasuk tindakan yang dilakukan terhadap terjadi pelanggaran pelaksanaan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dalam penyusunan perundang-undangan seyogyanya dilakukan dengan cara horizontal. Artinya hukum dibuat berdasarkan atas norma yang terdapat didalam masyarakat. Dengan demikian perundang-undangan yang dibuat bukan merupakan ketentuan yang diberikan  penguasa untuk warga akan tetapi norma hukum itu memang merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sehingga undang-undang yang dibuat tidak lain adalah legitimasi atas norma yang memang sudah ada dalam masyarakat.
Meskipun perundang-undangan dibuat atas dasar norma yang hidup di dalam masyarakat, diperlukan suatu penelitian apakah hukum yang hidup merupakan hukum yang adil (just living law) atau tidak adil (unjust living law). Pengujian ini dilakukan oleh akademikus dengan melakukan analisis yang mendalam sehingga norma yang akan dilembagakan dalam suatu perundang-undangan merupakan norma yang memang seyogyanya merupakan ketentuan yang harus ditaati oleh masyarakat.
Sarana dan prasarana juga merupakan salah satu factor dalam efektifitas hukum dalam masyarakat. Dengan ketentuan perundang-undangan yang baik, aparatur yang professional tanpa meraka mempunyai sarana dan prasarana yang memadai akhirnya penegakan hukum akan sia-sia belaka. Terutama harus ada sarana dan prasarana yang merupakan alat sejauh mana para penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya.
Budaya hukum dalam masyarakat tentunya juga harus diperhatikan sejauh mana masyarakat memberikan pengertian atas hukum. Banyak masyarakat masih menganggap bahwa hukum adalah para pejabatnya. Sehingga mereka akan mentaati hukum apabila ada petugas hukumnya, sedangkan apabila tidak ada petugas mereka menganggap apapun yang dilakukan adalah bukan hal yang melanggar hukum.
Menciptakan budaya hukum tidak sekedar memberikan penuluhan hukum belaka. Akan tetapi harus dikembangkan dari kehidupan sehari-hari. Terutama dengan memberikan suatu panutan oleh para pejabat yang pada waktu sekarang ini dianggap sebagai hal yang selalu menjadi tuduhan ketidaktertiban dalam masyarakat. Hak asasi manusia ini masih diartikan hak warga yang dulanggar oleh para penguasa. Pelanggaran hak asasi dapat dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain.

Menciptakan suatu masyarakat tidak mungkin hanya dengan ketentuan yang dibuat oleh penguasa, akan tetapi harus timbul dari kesadaran dalam masyarakat. Para pemimpin tidak lain adalah fasilitator menuju masyarakat madani. Demikian pula supremasi hukum dalam Negara hukum harus timbul dari masyarakat itu sendiri. Sehingga seluruh komponen dalam masyarakat, termasuk mereka yang bergerak dalam politik, menyadari hal itu.

ANTARA KETERTIBAN DAN KEBEBASAN
Tidak satupun warga yang tidak menghendaki ketertiban  dalam masyarakat lingkungannya. Demikian pula tidak satupun warga yang tidak menghendaki adanya kebebasan bagi dirinya. Terutama dalam proses demokratisasi dewasa ini.
Oleh sebab itu harus dicari keserasian antara ketertiban dan kebebasan ini. Yang harus dicari adalah bukan keseimbangan, karena dalam keseimbangan akan diperlukan ukuran antara ketertiban dan kebebasan dalam masyarakat.
Diperlukan adanya keserasian karena dengan demikian setiap pihak dalam masyarakat merasa telah terjadi suatu keadilan yang terbentuk diantara ketertiban dan kebebasan. Dengan telah terciptanya suatu keserasian dalam masyarakat, tidak akan terjadi suatu keluhan bahwa terlampau digunakan kebebasan daripada ketertiban atau sebaliknya.
Sulit untuk memberikan dimana akan terjadi keserasian tersebut. Hal demikian hanya dapat terjelma dalam masyarakat itu sendiri. Akan selalu terjadi proses tarik menarik antara ketertiban dan kebebasan. Itulah sebabnya untuk menciptakan ketertiban yang berkeadilan dalam masyarakat, tidak lain merupakan suatu proses yang tidak pernah berhenti.

Suatu ketika akan terjadi keserasian dimana lebih kepada ketertiban daripada kebebasan. Akan tetapi pada waktu yang lain akan tercipta keserasian itu mendekati kebebasan.

MENJALANI MASA TRANSISI : MUNGKINKAH HUKUM SEBAGAI PANGLIMA

A.  PENDAHULUAN
Peristiwa demi peristiwa yang dialami bangsa Indonesia sungguh bertubi-tubi. Upaya-upaya penyelesaian berbagai krisis yang melanda, yang pada akhirnya membuat kondisi rakyat kecil terutama makin terpuruk, masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Betapa tidak, upaya ini harus sanggup untuk mengatasi bukan saja the tip of the iceberg of the situstion, tapi seluruh gunung es yang telah dibangun selama beberapa decade terakhir ini. Situasi yang mengiringi suksesi kepemimpinan negara, dan the aftermath yang mengiringinya telah menunjukkan adanya suatu pergeseran dalam berbagai tatanan pranata masyarakat. Keprihatinan dalam menjalani masa ini masih belum memudar, apalagi dengan adanya berbagai ketidaktentuan yang melanda. Namun layaknya hal ini tidak menjadikan bangsa Indonesia makin terpuruk, seperti kata Nietsche, was micht nicht umbringt macht mich staeker, atau disadur dengan apapun yang menimpaku, asalkan tidak memusnahkan, justru memperkuat diriku.
Situasi Indonesia pada dua tahun terakhir ini, khususnya sampai dengan pertengahan tahun ini, sungguh menimbulkan dukacita yang amat sangat. Tidak mengherankan jika banyak orang menganalogikan kondisi semacam ini dengan perang saudara yang terjadi di Negara-negara lain. Berjatuhannya korban dari berbagai pihak, termasuk dari anggota masyarakat yang sekedar menjadi penonton menjadi headlines bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri. Kecaman-kecaman pun berdatangan dari seluruh penjru tanah air dan benua, dsertai dengan pernyataan keprihatinan yang mendalam.
Peristiwa-peristiwa ini menunjukkan betapa krisisnya integrasi bangsa,  betapa rapuhnya sendi-sendi kenegaraan yang selama ini ditopang dengan berbagai perangkat politik, social dan hukum. Belum lagi adanya sekelompok orang yang dapat dikatagorikan sebagai kaum oportunis, yang berperilaku berdasarkan aji mumpung, aji sluman slumun, selamet.
Kondisi yang tengah kita alami pada masa transisi ini, sulit diingkari, merupakan kulminasi dari ketidakpercayaan rakyat pada pranata social yang ada, terutama pranata hukum (baik yang berkenaan dengan proses pembentukan, penegakkan maupun penegaknya sendiri ) yang selama ini lebih banyak nampak hanya sampai pada taraf akumulasi belaka, yang belum mencerminkan adanya keadilan. Berbagai ekplosi yang terjadi secara sporadic mapun tidak, bahkan yang juga telah membangkitkan gerakan sentrifugal, merupakan ancaman bagi seluruh bangsa, yang akar permasalahannya tidak jauh dari “hukum dan keadilan “  sebagaimana  dirumuskan di atas.
Sudah  teramat jelas, apalagi dengan desakan berbagai lembaga di tingkat nasional maupun internasional, bahwasannya tidak berfungsinya hukum dengan baik merupakan suatu fakta yang pahit, tak dapat diingkari den sangat memprihatinkan. Sebelum terjadinya krisis moneter saja sudah cukup banyak raksi terhadap hukum  dan penegakannya. Masyarakat masih dalam keadaan menunggu, apa kiranya yang akan dilakukan penyelenggara Negara sekarang ini mengenai masalah-masalah yang dihadapi. Khususnya di bidang hukum.
Sejumlah masalah yang layak  dicatat termasuk diantaranya :
1.  Sistem peradilan yang kurang independent dan imparsial.
2.  Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial.
3.  Inkonsistensi penegakan hukum
4.  Besarnya intervensi kekuasaan terhadap hukum
5.  Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Kesemua fenomena di atas merupakan sebagian dari factor-faktor yang telah memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan semua atributnya ( pembuat, penegak dan symbol-simbol hukum ), serta juga mereduksi kepastian hukum sebagai suatu pilar yang melandasi tegaknya hukum di manapun.
Pada dasarnya, suatu hukum yang baik adalah hukum yang mampu menampung dan membagi keadilan pada orang-orang yang akan diaturnya. Namun sudah sejak lama orang mempunyai keraguan atas hukum yang dibuat manusia. Enam ratus tahun sebelum Masehi misalnya, Anarchasis menulis bahwasannya hukum seringkali berlaku sebagai sarang laba-laba, yang hanya menangkap the weak and the poor, but easily be broken by the mighty and rich … “ John Locke-pun dalam the Second Treatise of Government (1690) telah memperingatkan kita bahwa “wherever Law ends, Tyranny begins “ Berdasar hal inilah maka jelas bahwa hukum yang berlaku mencerminkan ideology, kepedulian dan keterikatan pemerintah pada rakyatnya, dan tidak semata-mata merupakan hukum yang diinginkan rakyat untuk mengatur mereka.

B. REFORMASI DAN MASA TRANSISI
Setelah terpuruk pada kondisi semacam ini, reformasi hukum adalah suatu condition sine qua non bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan Negara yang berdasar atas hukum. Hukum yang dimaksud di sini adalah hukum yang berpihak pada rakyat, yang memperhatikan kadilan social, sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi. Bahwasannya hukum bukan hanya merupakan pedoman berperilaku bagi rakyat, tapi juga bagi aparat pemerintahan dan seluruh penyelenggara kegiatan kenegaraan, merupakan suatu norma yang telah diakui secara universal. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa seringkali hukum hanya dipergunakan sebagai alat untuk mengatur rakyat belaka, dan jarang dijadikan acuan bagi diri sendiri oleh pemerintah. Hal inilah yang pertama-tama harus disadari oleh semua pihak, agar dapat mencapai kondisi kenegaraan yang mapan dan rakyat yang sejahtera, yakni bahwa hukum harus diperlakukan sebagai panglima dalam negara hukum.
Reformasi hukum sebagai suatu upaya pembaruan yang menyelurujh dan bertahap dalam masa transisi ini, seyogyanya dilakukan terhadap system hukum yang mencakup baik substansi hukum, aparat hukum dan juga budaya hukum, karena hanya meprioritaskan yang satu dan mengabaikan yang lain tidak akan mencapai sasaran yang dituju. Unsur di atas merupakan derivasi dari konsep system hukum yang bersifat sosiologis yang diajukan oleh Lawrwnce Friedman, yang intinya memuat tiga komponen, yaitu :
1.  Komponen struktur, yakni pranata hukum yang menopang system hukum, bentuk hukum dan proses serta kinerja mereka. Contoh klasik adalah konstitusi, lembaga legislative dan lembaga judikatif serta aparaturnya, juga prosedur yang dipergunakan dalam lembaga ini.
2.  Komponen substantive, yakni ketentuan hukum itu sendiri, baik yang dibuat oleh lembaga legislative maupun administrative, serta ketentuan-ketentuan dan keputusan lain yang mengatur system yang ada.
3.  Komponen budaya hukum, yang merupakan kunci pada pelbagai system hukum.
Substansi Hukum
Hukum di Indonesia pada masa ini memang masih banyak yang berasal dari pemerintahan colonial. Upaya Program Legislasi Nasional merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk nasionalisasi ketentuan yang ada, dan ini bukan kegiatan yang sederhana. Namun terlepas dari program ini, masih cukup banyak produk hukum nasional yang perlu untuk dikaji kembali, bahkan diperlukan pula perangkat-perangkat hukum yang sangat diperlukan rakyat.
Makna reformasi hukum atas peraturan perundang-undangan terutama ditujukan pada kegiatan lembaga legislative. Sebagai suatu lembaga tinggi yang mewakili  aspirasi rakyat dalam segala aspek kehidupan, dituntut anggota yang memiliki bukan hanya pemahaman atas konstituennya, tapi juga kepedulian yang besar akan kebutuhan sang konstituen. Sudah seharusnya bila wakil rakyat ini berjuang untuk mepertahankan dan meningkatkan hak-hak yang layak dimiliki rakyat. Upay utama yang perlu dilakukan adalah menyusun peraturan perundang-undangan yang mampu menciptakan suatu system yang akan menghasilkan wakil-wakil rakyat yang tanggguh dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pada dasarnya lembaga ini harus melakukan beberapa kegiatan dalam kaitannya dengan pembentukan undang-undang, misalnya :
1.  Memperkenalkan dan membuat undang-undang mengenai materi yang belum ada ketentuannya, namun sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dengan memanfaatkan hak inisiatif
2.  Memberdayakan peraturan yang telah ada namun jarang diimplementasikan untuk kepentingan rakyat banyak, dengan memanfaatkan hak bertanya.
3.  Melakukan perbaikan atau revisi atas peraturan perundang-undangan yang ada namun tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
4.  Menghapuskan/ mencabut undang-undang yang tidak lagi sejalan dengan kondisi dan aspirasi rakyat, dengan memanfaatkan hak inisiatif.

Dengan adanya wakil mereka dalam lembaga tinggi Negara yang memperjuangkan hak mereka, rakyat akan merasa mempunyai jejakan dan pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa memiliki wakil yang responsive pada kebutuhan mereka rakyat tidak akan merasa menjadi bagian yang aktif dalam Negara, dan akhirnya dapat mengakibatkan berbagai hal yang negative, sebagaimana dirasakan akhir-akhir ini.

C. APARAT HUKUM
Unsur penting lainnya dalam reformasi hukum adalah diciptakannya lembaga-lembaga penegak hukum dengan personil-personil yang berkualitas, dalam arti bukan hanya sekedar memahami hukum, akan tetapi juga menegakkan hukum dan kadilan tanpa adanya diskriminasi. Untuk ini diperlukan pula integritas moral yang tinggi, yang dapay dicari pada proses rekrutmen, dan kemudian dibentuk lebih lanjut dalam proses pendidikan yang khusus dirancang untuk keperluan tersebut. Penggantian tokoh-tokoh kunci dalam lembaga hukum kemudian menjadi sangat  signifikan. Sebagai sarana pendukung untuk membentu, pada saat ini masih diperlukan adanya mekanisme pengawasan internal yang fair dan domokratis. Berkaitan dengan hal ini perlu pula dipikirkan prosedur yang transparan untuk meyajini obyektivitas penilaian terhadap personal penegak hukum, disertai dengan reward and punishment system yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk mereka. Bagi mereka yang menunjukkan kinerja yang baik dan produk yang berkualitas harus diberikan reward dalam beragam bentuk, sedang yang melanggar ketentuan harus dijatuhi punishment atau hukuman. Hukuman ini bukan hanya dimaksuudkan untuk menunjukkan pada subyek bahwa ia bersalah dan harus mendapat sanksi atas perilakunya, akan tetapi juga sebagai “kaca benggala” bagi orang-orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
Mengingat banyaknya keluhan masyarakat terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh penegak hukum (yang seringkali disebut “oknum”), perlu dipikirkan adanya lembaga pengawasan eksternal, semacam ombudsman, yang kelihatannya telah akan dibentuk oleh pemerintahan baru ini. Sebagai contoh misalnya “civilian review board” untuk kepolisian, suatu lembaga independent yang beranggotakan sejumlah warga masyarakat yang mempunyai pemahaman hukum dan integritas yang tinggi. Menerima keluhan atau pengaduan dari masyarakat dan kemudian meneliti kebenaran pengaduan tersebut merupakan tugas utama lembaga ini, dan kemudian akan menyerahkan hasilnya pada lembaga yang mereka anggap berwenang ubntuk melakukan tindak lanjut (misalnya atasan langsung atau pengadilan ).

D. BUDAYA HUKUM
Salah satu hal yang dewasa ini nampaknya kurang banyak mendapat perhatian adalah hukum atau legal culture. Konsep ini didefinisikan sebagai :
“ a set of social traditions, attitudes and expectations concerning the law, a legal profesion and an independent judiciary, together with a respect for these, and internalization of law-abidingness and of legal attitudes, procedures and ways of looking at things…”
Dengan demikian hal-hal yang dimunculkan dalam budaya hukum sangat tergantung setidaknya pada dua hal yakni :
1.  Ketentuan hukum yang ada;
2.  Bentuk penegakkan hukum yang dijalankan.
Kedua hal ini pada akhirnya memberikan warna yang kental mengenai bagaimana persepsi ini dimanifestasikan melalui sikap dan perilaku mereka dalam kaitannya dengan hukum. Bahwasannya banyak anggota masyarakat yang lebih suka bertransaksi dengan penegak hukum, menunjukkan bahwa hukum telah dianggap sebagai suatu komoditi yang dapat diperjualbelikan. Banyak orang mengatakan bahwa ini bukanlah “budaya” dalam arti antropologis, namun apabila perilaku semacam ini telah terpola dan dilakukan berulang kali, sukar untuk mengingkari kenyataan yang pahit ini. Mencari siapa yang menjadi sumber kesalahan tidak mudah, karena sebagaimana juga dalam kegiatan ekonomi, fenomenon ini sangat dilandasi pada adanya the law of supply and demand; tanpa adanya kedua factor ini tidak mungkin terjadi hal demikian.
Untuk menciptakan budaya hukum yang positif dan mendukung pembangunan masyarakat, oleh karenanya tidak mungkin terlepas dari dua komponen yang disebutkan diatas, yakni substansi dan aparat hukum. Apabila dapat diyakinkan bahwa hukum yang dibentuk adalah berorientasi pada kepentingan rakyat dan berkeadilan social, serta aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya bersifat non-diskriminatif dan tegas, mau tidak mau secara perlahan-lahan masyarakat juga akan mengikuti pola ini; demikian pula sebaliknya.
Hal yang disebut terakhir ini sedikit banyak merupakan tanggungjawab pemerintah juga, khususnya dalam menciptakan masyarakat yang terdidik, an educated public. Keberadaan masyarakat yang terdidik pada masa colonial merupakan suatu hal yang dihindari oleh penjajah. Alasannya sederhana saja, meningkatnya jumlah warga masyarakat yang mampu berpikir kritis akan mengancam kekuatan penjajah, yang tentunya lebih suka mendikte dan tidak mengikutsertakan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Denganmembiarkan rakyat dalam kebodohan, dalam ketidaktahuan, akan lebih mudah untuk memerintah mereka.
Pembukaan  UUD 1945 telah dengan tegas mencantumkan bahwa salah satu tugas dalam pendidikan Republik Indonesia antara lain adalah “mencerdaskan bangsa”. Masyaraklat yang cerdas akan dengan mudah memahami hak dan kewajibannya, baik secara sosiologis maupun yuridis. Selain itu ia dapat berpikir bukan hanya untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya, namun juga akan banyak membantu pemerintah untuk mencapai kondisi masyarakat yang sejahtera. Tanpa adanya masyarakat yang cerdas, bagaimana mungkin pembangunan dapat dilakukan bersama ?
Oleh karenanya  dalam upaya meraih kondisi masyarakat madani yang dapat urun rembug untuk membangun bangsa bersama-sama dengan pemerintah, masa transisi ini sangat tepat untuk dijadikan batu loncatan untuk menuju kearah :
1.  adanya masyarakat yang mempercayai kebujakan pemerintah.
2.  adanya masyarakat yang tidak sekedar “tut wuri handayani “ akan tetapi juga memiliki kemampuan memahami landasan berpikir dan perilaku pemerintah.
3.  adanya masyarakat yang merasa menjadi bagian yang signifikan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah.
4.  adanya masyarakat yang partisipatif dalam membangun Negara.
Mungkin yang sulit pada masa ini adalah mengajak masyarakat untuk mempercayai pemerintah. Secara sederhana saja, berbagai unjuk rasa yang dilakukan bukan hanya oleh mahasiswa tapi juga kelompok-kelompok masyarakat lainnya, menunjukkan ketidakpuasan dan juga ketidakpercayaan pada pemerintah. Hal lain yang layak dicermati adalah rendahnya tingkat   pengikutsertaan rakyat dalam berbagai tingkat pengambilan keputusan, yang lebih dikenal   dengan demokratisasi. Menganggap rakyat sebagai objek belaka untuk diatur berarti menempatkan mereka dalam posisi pasif, yang pada satu titik dapat membuat mereka menjadi apatis. Tentunya bukan kondisi semacam ini yang diinginkan oleh kita semua.
Kesemua masalah di atas agaknya berkaitan erat dengan konsep Good Governance yang dinggap belum dilaksanakan dengan baik yakni yang berkenaan dengan :
1.  legitimasi pemerintah ( tingkat demokratisasi )
2.  akuntabilitas pemerintah ( kebebasan pers, pembuatan keputusan yang transparan, mekanisme pertanggungjawaban pemerintah )
3.  kompetensi pemerintah untuk membuat dan melaksanakan kebijakan.
4.  Penghormatan pemerintah pada HAM dan rule of law (perlindungan atas hak individu dan kelompok, kerangka kegiatan ekonomi dan social, serta partisipasi public )
Apabila hal-hal yang disebut di atas tidak dipenuhi, akan sangat sulit bagi masyarakat untuk melihat kesungguhan pemerintah dalam menyelenggarakan proses pengambilan keputusan. Ketidakjelasan dan ketidaktransparanan proses pengambilan keputusan misalnya, membuat masyarakat aelalu diliputi oleh berbagai pertanyaan, apakah memang benar bahwa kepentingan mereka selalu diprioritaskan.

E.  PENUTUP
Menyadari keberadaan dalam masa transisi ini, diperlukan upaya -upaya yang optimal untuk membuat bangsa Indonesia meningkatkan rumangsa handerbeni, sense of belonging, le desir de vivre ensemble. Teriakan-teriakan propagandis hendaknya dihentikan hanya sekedar sebagai retorika belaka  oleh semua pihak;  sudah waktunya dimanifestasikan dalam aksi yang konkret. Kondisi yang tengah dialami Indonesia saat ini seharusnya telah cukup untuk menimbulkan ” sense of urgency” pada setiap orang akan perlunya untuk kembali pada supremasi hukum. Hukum seharusnya menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi rakyat, tapi juga bagi pemerintah.             Menyadari keberadaan dalam masa transisi ini, diperlukan upaya -upaya yang optimal untuk membuat bangsa Indonesia meningkatkan rumangsa handerbeni, sense of belonging, le desir de vivre ensemble. Teriakan-teriakan propagandis hendaknya dihentikan hanya sekedar sebagai retorika belaka  oleh semua pihak;  sudah waktunya dimanifestasikan dalam aksi yang konkret. Kondisi yang tengah dialami Indonesia saat ini seharusnya telah cukup untuk menimbulkan ” sense of urgency” pada setiap orang akan perlunya untuk kembali pada supremasi hukum. Hukum seharusnya menjadi landasan dalam berperilaku, bukan hanya bagi rakyat, tapi juga bagi pemerintah.             

Tuesday, April 12, 2016

POLA-POLA KEMITRAAN

Dalam rangka merealisasikan kemitraan sebagai wujud dari keterkaitan usaha, maka diselenggarakan melalui pola-pola yang sesuai dengan sifat  dan tujuan usaha yang dimitrakan adalah sebagai berikut :
1.  Pola Inti Plasma
Dalam pola inti plasma, Usaha Besar dan Usaha Menengah bertindak sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Kecil sebagai plasma. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 27 huruf (a) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, yang dimaksud dengan pola inti plasma adalah “hubungan kemitraan antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya dalam menyediakan lahan, penyediaan sarana produksi, pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi, perolehan, penguasaan dan peningktan teknologi yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha”. Kerjasma inti plasma akan diatur melalui suatu perjanjian kerjasama antara inti dan plasma. Dalam program inti plasma ini diperlukan keseriusan dan kesiapan, baik pada pihak usaha kecil selaku pihak plasma yang mendapat bantuan dalam upaya mengembangkan usahanya, maupun pada pihak usaha besar atau usaha menengah yang mempunyai tanggungjawab sosial untuk membina dan mengembangkan usaha kecil sebagai mitra usaha untuk jangka panjang. Selain itu juga sebagai suatu upaya untuk mewujudkan kemitraan usaha pola inti plasma yang mampu memberdayakan ekonomi rakyat sangat dibutuhkan adanya kejelasan peran masing-masing pihak yang terlibat. Adapun pihak-pihak tersebut antara lain : (1) Pengusaha Besar (Pemrakarsa), (2) Pengusaha Kecil (Mitra Usaha) dan (3) Pemerintah. Peran pengusaha besar selaku (inti) sebagaimana tersebut di atas tentunya juga harus diimbangi dengan peran usaha kecil (plasma) yaitu meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usahanya yang berkelanjutan serta memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh usaha besar dan atau usaah menengah. Selanjutnya untuk peran pemerintah akan dibahas lebih lanjut pada sub bab yang tersendiri.


2.  Pola Subkontrak
Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (b) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995 bahwa “pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan pola subkontrak, bagi perusahaan kecil antara lain adalah dapat menstabilkan dan menambah penjualan, kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan atau komponen, bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, perolehan, pengusaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan. Sedangkan bagi perusahaan besar adalah dapat memfokuskan perhatian pada bagian lain, memenuhi kekurangan kapasitas, memperoleh sumber pasokan barang dengan harga yang lebih murah daripada impor, selain itu juga dapat meningkatkan produktivitas dan kesempatan kerja baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar.
3.  Pola Dagang Umum
Menurut penjelasan Pasal 27 huruf (c) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Dagang Umum adalah “hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya”. Dengan demikian maka dalam pola dagang umum, usaha menengah atau usaha besar memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha kecil mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha menengah atau usaha besar mitranya.
4.  Pola Keagenan
Berdasarkan penjelasan Pasal 27 huruf (e) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, pola keagenan adalah “hubungan kemitraan, yang di dalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya”. Dalam pola keagenan, usaha menengah dan atau usaha besar dalam memasarkan barang dan jasa produknya memberi hak keagenan hanya kepada usaha kecil. Dalam hal ini usaha menengah atau usaha besar memberikan keagenan barang dan jasa lainnya kepada usaha kecil yang mampu melaksanakannya. Selanjutnya Munir Fuady (1997:165), menyatakan bahwa pola keagenan merupakan hubungan kemitraan, dimana pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu, sedangkan pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga. Seorang agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal, sehingga pihak prinsipal bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh seorang agen terhadap pihak ketiga, serta mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha.
5.  Pola Waralaba
Penjelasan Pasal 27 Huruf (d) Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1995, Pola Waralaba adalah “ hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaannya kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen”.
Berdasarkan pada ketentuan seperti tersebut di atas, dalam pola waralaba pemberi waralaba memberikan  hak untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri usaha kepada penerima waralaba. Dengan demikian, maka dengan pola waralaba ini usaha menengah dan atau usaha besar yang bertindak sebagai pemberi waralaba menyediakan penjaminan dan atau menjadi penjamin kredit yang diajukan oleh usaha kecil sebagai penerima waralaba kepada pihak ketiga.

TUJUAN KEMITRAAN

1.  Tujuan dari Aspek Ekonomi
Jafar (1999 : 63) menyatakan bahwa dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan secara lebih kongkrit yaitu :
a.      Meningkatkan pendapataan usaha kecil dan masyarakat.
b.   Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan;
c.    Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil;
d.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional;
e.      Memperluas kesempatan kerja;
f.       Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional;
2.  Tujuan dari Aspek Sosial dan Budaya
Kemitraan usaha dirancang sebagai bagian dari upaya pemberdayaan usaha kecil. Pengusaha besar berperan sebagaai faktor percepatan pemberdayaan usaha kecil sesuai kemampuan dan kompetensinya dalam mendukung mitra usahanya menuju kemandirian usaha, atau dengan perkataan lain kemitraan usaha yang dilakukan oleh pengusaha besar yang telah mapan dengan pengusaha kecil sekaligus sebagai tanggung jawab sosial pengusaha besar untuk ikut memberdayakan usaha kecil agar tumbuh menjadi pengusaha yang tangguh dan mandiri.
Adapun sebagai wujud tanggung jawab sosial itu dapat berupa pemberian pembinaan dan pembimbingan kepada pengusaha kecil, dengan pembinaan dan bimbingan yang terus menerus diharapkan pengusaha kecil dapat tumbuh dan berkembang sebagai komponen ekonomi yang tangguh dan mandiri. Dipihak lain dengan tumbuh berkembangnya kemitraan usaha ini diharapkan akan disertai dengan tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru yang semakin berkembang sehingga sekaligus dapat merupakan upaya pemerataan pendapatan sehingga dapat mencegah kesenjangan sosial.
Julius Bobo ( 2003 : 53) Kesenjangan itu diakibatkan oleh pemilikan sumberdaya produksi dan produktivitas yang tidak sama di antara pelaku ekonomi. Oleh karena itu, kelompok masyarakat dengan kepemilikan faktor produksi terbatas dan produktivitas rendah biasanya akan menghasilkan tingkat kesejahteraan yang rendah pula.


3.  Tujuan dari Aspek Teknologi
Secara faktual, usaha kecil biasanya mempunyai skala usaha yang kecil dari sisi modal, penggunaan tenaga kerja, maupun orientasi pasarnya. Demikian pula dengan status usahanya yang bersifat pribadi atau kekeluargaan; tenaga kerja berasal dari lingkungan setempat; kemampuan mengadopsi teknologi, manajemen, dan adiministratif sangat sederhana; dan struktur permodalannya sangat bergantung pada modal tetap. (Julius Bobo, 2003 :53)
Sehubungan dengan keterbatasan khususnya teknologi pada usaha kecil, maka pengusaha besar dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap pengusaha kecil meliputi juga memberikan bimbingan teknologi (Julius Bobo, 2003: 55). Teknologi dilihat dari arti kata bahasanya adalah ilmu yang berkenaan dengan teknik. Oleh karena itu bimbingan teknologi yang dimaksud adalah berkenaan dengan teknik berproduksi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. (Gibson, Donnelly & Ivancevich, 2003: 4)
4.  Tujuan dari Aspek Manajemen

Dalam Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia,hal  524, dinyatakan bahwa  manajemen  merupakan proses yang dilakukan oleh satu atau lebih individu untuk mengkoordinasikan berbagai aktivitas lain untuk mencapai hasil-hasil yang tidak bisa dicapai apabila satu individu bertindak sendiri. Sehingga ada 2 (dua) hal yang menjadi pusat perhatian yaitu : Pertama, peningkatan produktivitas individu yang melaksanakan kerja, dan Kedua, peningkatan produktivitas  organisasi di dalam kerja yang dilaksanakan. Pengusaha kecil yang umumnya tingkat manajemen usaha rendah, dengan kemitraan usaha diharapkan ada pembenahan manajemen, peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemantapan organisasi.

UNSUR-UNSUR KEMITRAAN

Julius Bobo (2003:182)  menyataka, bahwa tujuan utama kemitraan adalah untuk mengembangkan pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan (Self-Propelling Growth Scheme) dengan landasan dan struktur perekonomian yang kukuh dan berkeadilan dengan ekonomi rakyat sebagai tulang punggung utamanya. Selanjutnya dikatakan; kemitraan itu mengandung beberapa unsur pokok yang merupakan kerjasama usaha dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling memerlukan yaitu :


1.      Kerjasama Usaha
Dalam konsep kerjasama usaha melalui kemitraan ini  jalinan kerjasama yang dilakukan antara usaha besar atau menengah dengan usaha kecil didasarkan pada kesejajaran kedudukan atau mempunyai derajat yang sama terhadap kedua belah pihak yang bermitra. Ini berarti bahwa hubungan kerjasama yang dilakukan antara pengusaha besar atau menengah dengan pengusaha kecil mempunyai kedudukan yang setara dengan hak dan kewajiban timbal balik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, tidak ada yang saling mengekspoitasi satu sama lain dan tumbuh berkembangnya rasa saling percaya di antara para pihak dalam mengembangkan usahanya.
2.     Antara Pengusaha Besar,  Menengah  Dengan Pengusaha Kecil
Hubungan kerjasama melalui kemitraan ini diharapkan pengusaha besar atau menengah dapat menjalin hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pengusaha kecil atau pelaku ekonomi lainnya, sehingga pengusaha kecil akan lebih berdaya dan tangguh di dalam berusaha demi tercapainya kesejahteraan.
3.     Pembinaan dan Pengembangan
Pada dasarnya  hubungan kemitraan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil adalah adanya bentuk pembinaan dari pengusaha besar terhadap pengusaha kecil atau koperasi yang tidak ditemukan pada hubungan dagang biasa. Bentuk pembinaan dalam kemitraan antara lain pembinaan di dalam mengakses modal yang lebih besar, pembinaan manajemen usaha, pembinaan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), pembinaan manajemen produksi, pembinaan mutu produksi serta menyangkut pula pembinaan dalam pengembangan aspek institusi kelembagaan, fasilitas alokasi serta investasi.
4.     Prinsip Kemitraan
a.    Prinsip Saling Memerlukan
Menurut John L. Mariotti dalam Jafar (1999 : 51)  kemitraan merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dengan mengenal calon mitranya, mengetahui posisi keunggulan dan kelemahan usahanya. Pemahaman akan keunggulan yang ada akan menghasilkan sinergi yang berdampak pada efisiensi, turunnya biaya produksi dan sebagainya. Penerapannya dalam kemitraan, perusahaan besar dapat menghemat tenaga dalam mencapai target tertentu dengan menggunakan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan yang kecil. Sebaliknya perusahaan yang lebih kecil, yang umumnya relatif lemah dalam hal kemampuan teknologi, permodalan dan sarana produksi melalui teknologi dan sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan besar. Dengan demikian sebenarnya ada saling memerlukan atau ketergantungan diantara kedua belah pihak yang bermitra.
b.    Prinsip Saling Memperkuat
Dalam kemitraan usaha, sebelum kedua belah pihak memulai untuk bekerjasama, maka pasti ada sesuatu nilai tambah yang ingin diraih oleh masing-masing pihak yang bermitra. Nilai  tambah ini selain diwujudkan dalam bentuk nilai ekonomi seperti peningkatan modal dan keuntungan, perluasan pangsa pasar, tetapi juga ada nilai tambah yang non ekonomi seperti peningkatan kemapuan manajemen, penguasaan teknologi dan kepuasan tertentu. Keinginan ini merupakan konsekuensi logis dan alamiah dari adanya kemitraan. Keinginan tersebut harus didasari sampai sejauh mana kemampuan untuk memanfaatkan keinginan tersebut dan untuk memperkuat keunggulan-keunggulan yang dimilikinya, sehingga dengan bermitra terjadi suatu sinergi antara para pelaku yang bermitra sehingga nilai tambah yang diterima akan lebih besar. Dengan demikiaan terjadi saling isi mengisi atau saling memperkuat dari kekurangan masing-masing pihak yang bermitra.
Dengan motivasi ekonomi tersebut maka prinsip kemitraan dapat didasarkan pada saling memperkuat. Kemitraan juga mengandung makna sebagai tanggung jawab moral, hal ini disebabkan karena bagaimana pengusaha besar atau menengah mampu untuk membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya agar mampu (berdaya) mengembangkan usahanya sehingga menjadi mitra yang handal dan tangguh didalam meraih keuntungan untuk kesejahteraan bersama. Hal ini harus disadari juga oleh masingmasing pihak yang bermitra yaitu harus memahami bahwa mereka memiliki perbedaan, menyadari keterbatasan masing-masing, baik yang berkaitan dengan manajemen, penguasaan Ilmu Pengetahuan maupun penguasaan sumber daya, baik Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia (SDM), dengan demikian mereka harus mampu untuk saling isi mengisi serta melengkapi kekurangankekurangan yang ada.
c.    Prinsip Saling Menguntungkan
Salah satu maksud dan tujuan dari kemitraan usaha adalah “win-win solution partnership” kesadaran dan saling menguntungkan. Pada kemitraan ini tidak berarti para partisipan harus memiliki kemampuan dan kekuatan yang sama, tetapi yang essensi dan lebih utama adalah adanya posisi tawar yang setara berdasarkan peran masing-masing. Pada kemitraan usaha terutama sekali tehadap hubungan timbal balik, bukan seperti kedudukan antara buruh dan majikan, atau terhadap atasan kepada bawahan sebagai adanya pembagian resiko dan keuntungan proporsional, disinilah letak kekhasan dan karakter dari kemitraan usaha tersebut.
Berpedoman pada kesejajaran kedudukan atau memiliki derajat yang setara bagi masing-masing pihak yang bermitra, maka tidak ada pihak yang tereksploitasi dan dirugikan tetapi justru terciptanya rasa saling percaya diantara para pihak sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan keuntungan atau pendapatan melalui pengembangan usahanya.