Home AD

Friday, January 27, 2017

INOVASI LISTRIK PEDESAAN YANG BERKELANJUTAN

Salah satu kebutuhan dasar yang sangat penting untuk perkembangan suatu negara adalah listrik. Dengan listrik, pembangunan negara secara keseluruhan dapat terdukung baik itu melalui sarana pendidikan, kesehatan, komunikasi, transportasi, industri, teknologi, dan lainnya. Terlebih di era digital seperti saat ini, kebutuhan energi listrik akan semakin meningkat dengan pesat. Di Indonesia, tantangan untuk pemasokan listrik dapat dilihat dari rasio elektrifikasi nasional yang berkisar 70%. Ini berarti sekitar 78 juta penduduk Indonesia masih belum terjangkau listrik. Pemerintahan Jokowi yang mencanangkan proyek listrik 35 Ribu MW patut dihargai, namun masih jauh dari cukup. Terlebih melihat kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan kepulauan dan pegunungan yang akan menjadi tantangan unik dalam pendistribusian listrik. Untuk daerah-daerah sulit terjangkau dan terpencil dimana populasi penduduknya sedikit, sangat
tidak ekonomis bagi PLN untuk membangun infrastruktur jaringan listrik dengan biaya sangat mahal. Solusi lain seperti penyediaan genset yang awalnya terlihat murah untuk daerah-daerah tersebut pun akhirnya tidak tepat karena biaya pemeliharaan dan kebutuhan bahan bakar. Oleh karena itu, solusi alternatif sangat dibutuhkan agar penyediaan listrik ke desa-desa di pedalaman dan di kepulauan dapat dipenuhi secara lebih efektif dan ekonomis.

Salah satu metode listrik pedesaan yang sangat populer saat ini adalah dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan. Seperti juga Negara-negara lain, Indonesia terus meningkatkan penggunaan sumber energy terbarukan agar dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak. Untuk listrik pedesaan, pemanfaatan energi terbarukan dirasa sangat tepat karena setiap desa dapat memiliki pembangkit listrik sendiri dengan kapasitas yang jauh lebih kecil dari pembangkit listrik PLN karena disesuaikan dengan jumlah populasi di desa tersebut. Karena lokasi pembangkit listrik energi terbarukan tersebut lokal, maka jaringan listrik jarak jauh untuk pendistribusian listrik tidak lagi diperlukan sehingga biaya kapital untuk membangun sistem listrik pedesaan dapat menjadi lebih ekonomis.
Namun di balik menariknya sumber energi terbarukan untuk pedesaan, beberapa teknologi yang sudah diterapkan seperti mikrohidro sayangnya masih banyak tantangan dan kekurangannya. Inilah yang mengakibatkan banyak proyek mikrohidro yang gagal baik di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Satu faktor utama adalah biaya kapital yang relatif masih tinggi untuk masyarakat pedesaan. Penyebab lain adalah kurangnya sustainable micro-financing, dan juga pendekatan sosial yang mengakibatkan permasalahan internal maupun eksternal antar-desa. Mikrohidro juga memerlukan petugas terampil untuk perawatan dan pengoperasiannya. Walaupun kapasitas daya mikrohidro lebih kecil dari pembangkit PLN dan lokal, pada implementasinya pembangkit mikrohidro tetap memerlukan jaringan lokal untuk distribusi listrik ke rumah-rumah. Ini akan menjadi kendala besar jika kondisi geografis sulit atau bahkan tidak mungkin membangun jaringan listrik lokal. Kendala ini menjadi lebih buruk jika masyarakat di pedesaan tersebut tersebar sehingga jarak antara rumah cukup jauh. Oleh karena itu, teknologi lain pemanfaatan energi terbarukan yang dapat menutupi atau mengurangi permasalahan-permasalahan tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas akses listrik di pedesaan.
Dari sinilah timbul gagasan pengembangan teknologi baru listrik pedesaan yang diberi nama The DC House Project atau proyek Rumah DC. Proyek Rumah DC dimulai sejak tahun 2010 untuk mengembangkan teknologi baru listrik pedesaan yang lebih efektif dan efisien dari solusi listrik pedesaan yang ada. Listrik Rumah DC dapat berasal dari sumber energi terbarukan dan tenaga manusia atau hewan. Disebut Rumah DC karena tipe aliran listrik yang digunakan adalah DC (Direct Current). Ini berbeda dengan mayoritas solusi pemanfaatan energi terbarukan untuk listrik pedesaan yang menggunakan aliran listrik AC (Alternating Current). DC dipilih karena sistem listrik yang dihasilkan akan lebih efisien dibanding AC apalagi bila sumber energi yang digunakan seperti panel surya menghasilkan listrik DC. Di samping itu, peralatan elektronik seperti TV, telepon genggam, radio, dan sebagainya di dalamnya beroperasi dengan DC. Dengan demikian pada sistem AC, bila sumber energi menghasilkan DC maka listrik DC tersebut harus diubah menjadi AC dahulu sebelum kemudian diubah lagi menjadi DC. Proses konversi energi dari DC-AC-DC inilah yang mengakibatkan hilangnya daya sehingga mengurangi efisiensi dari sistem listrik.

Organisasi professional terbesar bidang elektro (IEEE) menyebutkan bahwa daya hilang pada sistem listrik AC yang menggunakan sumber energi DC berkisar antara 15% sampai dengan 35%. Untuk listrik pedesaan dimana akses daya listrik sangat terbatas, hilangnya daya tersebut menjadi sangat vital. Hal lain yang membuat DC lebih menarik adalah berhubungan dengan pesatnya kemajuan teknologi DC seperti lampu LED. Sebagaimana kita ketahui, kebutuhan utama listrik di pedesaan adalah untuk penerangan. Dengan Rumah DC, pemakaian beban listrik DC seperti lampu LED di pedesaan akan menjadi efisien.
Berikut beberapa kunci penting dari teknologi Rumah DC:
1.      Flexible. Rumah DC dapat menerima segala jenis sumber energy terbarukan dengan perangkat keras yang sama. Fitur ini penting karena setiap daerah pedesaan akan memiliki potensi sumber energi terbarukan yang berbeda-beda. Rumah DC dapat juga menampung energi tambahan dari tenaga manusia seperti “generator sepeda” atau tenaga hewan. Metode sumber energy tenaga manusia lain yang sedang kami kembangkan adalah dari taman permainan anak-anak seperti ayunan, merry-go-round, jungkat-jungkit, dan sebagainya.
2.      Expandable. Rumah DC dapat menerima satu atau lebih sumber energi terbarukan. Ini penting untuk daerah-daerah yang memiliki lebih dari satu potensi sumber energi terbarukan. Dengan demikian Rumah DC dapat memaksimalkan sumber-sumber energi lokal yang berpotensi dan meningkatkan reliabilitas system listrik.
3.      Scalable. Rumah DC dapat dipasang sesuai dengan kebutuhan listrik dan kemampuan finansial setiap keluarga di setiap rumah. Ini penting untuk menekan biaya akses listrik karena setiap rumah dan keluarga memiliki kebutuhan listrik dan juga kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Rumah DC dirancang dengan strategi modular. Setiap perangkat modul memiliki batas daya 150 Watt dan beberapa modul dapat dihubungkan dengan mudah untuk menghasilkan daya yang lebih besar. Artinya, jika satu rumah hanya memerlukan daya listrik sebesar 100 Watt,
1.      maka hanya satu modul yang perlu dibeli sehingga biaya menjadi murah. Jika kemudian kebutuhan listriknya bertambah menjadi 250 Watt dan merasa mampu untuk membeli tambahan daya listrik, maka satu modul lagi dapat ditambahkan dengan mudah.
4.      Localized. Keseluruhan sistem Rumah DC dipasang di setiap rumah. Ini berbeda dengan mikrohidro, misalnya, dimana pembangkit mikrohidro bersifat terpusat dan listrik harus didistribusikan melalui jaringan listrik lokal. Karena sistem Rumah DC ada di setiap rumah, maka jaringan listrik lokal desa tidak lagi diperlukan sehingga biaya instalasi sistem listrik pedesaaan secara keseluruhan dapat ditekan. Karena posisinya yang lokal, maka Rumah DC merupakan solusi listrik pedesaan yang sangat reliable dan efisien.
5.      Networkable. Di banyak daerah seperti Papua, beberapa rumah berkelompok membentuk satu kluster yang biasanya ditempati oleh anggota keluarga dari satu klan. Keluarga lain mendirikan kluster sendiri yang jaraknya relatif jauh antara satu dan lainnya. Untuk komposisi rumah di “pedesaan” seperti ini, sistem Rumah DC dapat dihubungkan ke Rumah-Rumah DC lainnya. Dengan demikian rumah-rumah dalam satu kluster dapat membentuk network Rumah DC dimana sharing energi listrik dapat terakomodasi.
6.    Compliable. Satu fitur yang akan sangat bermanfaat pada teknologi listrik pedesaan adalah kemampuan untuk menarik energi dari sumber energi listrik sekecil apa pun. Contohnya adalah sumber energi air dengan arus kecil yang jumlahnya berlimpah ruah di Indonesia namun belum bisa dimanfaatkan karena terlalu rendah kapasitas dayanya untuk mikrohidro. Dengan Rumah DC, aliran air tidak deras ini tetap dapat dimanfaatkan energinya untuk menghasilkan listrik.
Rumah DC untuk listrik pedesaan menerapkan strategi pendekatan “Bottom-Up” dimana proses pengenalan dan pendidikan merupakan bagian yang terintegrasi dalam pemasangan sistemnya. Misalkan dengan fitur scalable-nya, masyarakat diberi kebebasan untuk memilih kapasitas listrik di rumah DC-nya. Jika mereka masih ragu tentang manfaat listrik, maka kapasitas listrik cukup kecil saja untuk penerangan rumah dengan beberapa lampu LED. Lambat laun ketika mereka sudah menyadari manfaat listrik, kapasitas listrik dapat ditambah sesuai dengan kemampuan ekonomi. Dengan proses tersebut maka masyarakat tidak terkena “technological shock” dan akan menciptakan rasa tanggung jawab untuk merawat dan menjaga sistem Rumah DC mereka. Dalam hal perawatan, karena teknologi Rumah DC memakai perangkat modular dengan ukuran kecil dan mudah dipasang, perawatannya menjadi relatif mudah sehingga tidak memerlukan orang yang memiliki keterampilan khusus. Dalam segi biaya, system Rumah DC sangat kompetitif dengan solusi alternatif lain yang serupa.
Misalnya satu produk yang menggunakan panel surya berkapasitas 60Wp dijual dengan harga hampir Rp19 juta. Dengan teknologi Rumah DC, sistem serupa dengan kapasitas 150Wp dapat dibeli dengan harga sekitar Rp12 juta. Sejak proyek Rumah DC dimulai, sudah tiga prototipe Rumah DC yang telah selesai dibangun: di Cal Poly State University, Amerika Serikat; di Technological Institute of the Philippines, Filipina; dan di Jatinangor dekat kampus Universitas Padjadjaran, Indonesia. Langkah berikutnya adalah pilot project pemasangan Rumah DC di beberapa daerah di Indonesia dan luar Indonesia.
Pada akhirnya, teknologi sistem Rumah DC adalah hasil karya putra bangsa Indonesia yang pada waktu artikel ini ditulis perangkat modularnya sudah didaftarkan untuk hak paten di Amerika Serikat dan di Indonesia. Harapan kami, teknologi Rumah DC untuk listrik pedesaan ini menjadi kontribusi kami bagi tanah air tercinta dan menjadi produk kebanggaan bangsa Indonesia.

Sumber : Taufik (Department of Electrical Engineering, California Polytechnic State University, San Luis Obispo, CA)

Monday, January 23, 2017

TIPE-TIPE HIGH IMPACT PRACTICES (HIP) DI PENDIDIKAN TINGGI

a.      Seminar untuk mahasiswa baru atau mahasiswa tahun pertama

Banyak universitas telah mengembangkan berbagai model seminar untuk mahasiswa baru. Seminar ini biasanya dilakukan dalam kelas yang relatif kecil, sekitar 15 sampai 18 mahasiswa. Sebelum semester dimulai, mahasiswa baru menerima informasi tentang berbagai topik seminar yang tersedia. Mahasiswa baru diperbolehkan memilih seminar dengan tema yang mereka sukai. Selama satu semester mereka mengambil seminar ini yang diajarkan oleh seorang dosen, dibantu dengan mahasiswa senior sebagai peer group leader. Biasanya seminar ini juga bertujuan untuk memperkenalkan mahasiswa dengan berbagai kegiatan maupun kehidupan di perguruan tinggi secara umum. Pada dasarnya seminar ini juga didesain untuk memberikan orientasi kepada mahasiswa baru. Oleh karena mahasiswa baru mengambil mata kuliah seminar ini selama satu semester, mereka bisa mendapatkan informasi, support, maupun berdiskusi dengan dosen ataupun mahasiswa lain terutama apabila mereka mendapatkan kesulitan untuk beradaptasi dengan pembelajaran dan kehidupan di perguruan tinggi.
Seminar ini di samping memberikan kesempatan mahasiswa baru untuk melakukan transisi dalam kehidupan di pendidikan tinggi, juga membahas secara mendalam topik yang menjadi focus seminar. Sebagian besar seminar untuk mahasiswa baru juga dikombinasikan dengan unsur pengabdian yang dilakukan secara berkala yang berkaitan dengan topik yang menjadi fokus kelas. Refleksi berdasarkan pengalaman dalam melakukan pengabdian pada masyarakat maupun refleksi yang berkaitan dengan bahan-bahan bacaan untuk kelas dan pengalaman-pengalaman lain secara intensif dilakukan dalam kelas seminar ini. Selain itu, penulisan paper ilmiah yang mensintesakan topik yang menjadi fokus seminar, pengalaman pengabdian dan referensi ilmiah juga merupakan bagian terintegrasi dalam seminar ini.
b.      Pengalaman intelektual bersama
Hal ini dilakukan dengan mensyaratkan mahasiswa untuk mengambil mata kuliah dengan topik yang hampir sama sehingga mereka mendapatkan kesempatan untuk bertukar pikiran dan secara kritis menganalisa apa yang mereka pelajari bersama. Mahasiswa dari beberapa seksi yang berbeda bias berkumpul dan berdiskusi di luar jam kelas, melakukan tugas secara bersama, dosen juga sering memberikan tugas kelompok agar mahasiswa bisa belajar untuk bekerja sama. Beberapa universitas menentukan tema seperti ‘globalisasi’ atau ‘teknologi’ dan mensyaratkan mahasiswa untuk mengambil beberapa kelas yang merupakan bagian dari tema yang ditetapkan.
c.       Kelompok pembelajaran atau learning communities
Sistem ini mensyaratkan mahasiswa (biasanya mahasiswa tahun pertama atau kedua) untuk mengambil dua atau lebih mata kuliah bersama. Mahasiswa dibagi dalam kelompok kecil sekitar 15 mahasiswa, dan mereka mengambil mata kuliah-mata kuliah tersebut bersama. Seperti metode intelektual bersama yang disebut di atas (poin b), tujuan kelompok pembelajaran ini adalah agar mahasiswa bisa belajar berkelompok, termasuk berdiskusi bersama dan melihat hubungan antara berbagai mata kuliah yang mereka ambil. Berbeda dengan poin b, dalam kelompok pembelajaran ini, mahasiswa bisa mengambil 2 atau 3 mata kuliah yang berbeda tetapi mereka melakukannya secara bersama sehingga terbentuk rasa solidaritas di antara mereka karena mereka secara bersama-sama berada dalam 2 atau 3 kelas yang sama.
d.      Mata kuliah dengan proses penulisan yang intensif
Mata kuliah seperti ini walaupun bisa dilakukan dari berbagai cabang ilmu, akan tetapi mengintegrasikan kurikulum yang menekankan pada cara-cara penulisan makalah maupun paper
akademik yang intensif. Mahasiswa disyaratkan untuk menulis draft dan merevisinya beberapa kali sebelum memberikan hasil akhirnya kepada dosen. Dosen atau pengajar harus memberikan masukan atau feedback beberapa kali. Berdasarkan masukan dari dosen, mahasiswa merevisi paper berdasarkan masukan yang mereka terima. Hal ini akan melatih mahasiswa untuk menulis dengan baik, dan untuk beberapa mata kuliah bahkan mensyaratkan mahasiswa untuk memublikasikan tulisan mereka di jurnal ilmiah.
e.  Mata kuliah yang mengintegrasikan pengabdian masyarakat atau keterlibatan dengan masyarakat
Mata kuliah ini bisa dilakukan dari berbagai cabang ilmu, tetapi harus mengintegrasikan unsur keterlibatan langsung dengan masyarakat. Melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat ataupun organisasi sosial, mahasiswa dipersyaratkan untuk melakukan interaksi atau berkerja sama langsung dengan masyarakat. Bentuk-bentuk pengabdian atau keterlibatan dengan masyarakat berkaitan dengan topik mata kuliah. Biasanya mata kuliah seperti ini juga mensyaratkan mahasiswa untuk menulis paper yang menghubungkan apa yang mereka pelajari dari buku atau referensi di kelas dengan pengalaman yang mereka dapatkan dari masyarakat. Proses refleksi juga penting bagi mata kuliah seperti ini agar mahasiswa bisa menilai secara kritis apa yang mereka lakukan, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat dan bagi mereka sendiri. Belajar menghadapi kelompok masyarakat yang berbeda dari mereka dan kemungkinan memiliki pandangan yang berbeda memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari masyarakat.
f.       Pengalaman lintas budaya dan lintas kelompok
Berbagai universitas sekarang mensyaratkan mahasiswa untuk mengambil mata kuliah yang bertemakan lintas budaya dan lintas kelompok baik kelompok sosial yang berbeda suku, agama, kelas, maupun nilai-nilai sosial. Tujuannya adalah agar mahasiswa belajar dari perbedaan dan bisa menghargai perbedaan ini. Mata kuliah ini sering juga meliputi kuliah di negara lain maupun kuliah yang mengintegrasikan pengalaman di negara lain (study abroad). Kuliah semacam ini juga mengintegrasikan penulisan paper, kerja kelompok, maupun refleksi sebagai bagian dari kurikulum.
g.      Tugas akhir, skripsi maupun penelitian akhir
Praktik seperti ini sudah banyak dilakukan di Indonesia. Sistem ini mensyaratkan mahasiswa untuk menulis dan melakukan penelitian sebagai persyaratan kelulusan. Tugas akhir ini merupakan kulminasi proses belajar mahasiswa di perguruan tinggi.
h.      Proses magang atau internship
Hal ini juga sudah banyak dilakukan di Indonesia, melalui proses magang ini mahasiswa bisa menerapkan apa yang telah mereka pelajari di bangku kuliah.
Tidak semua universitas menerapkan semua tipe HIP yang disebutkan di atas. Gonyea, Kinzie, Kuh, dan Laird (2008) merekomendasikan agar mahasiswa melakukan paling tidak dua atau lebih HIP agar mendapatkan hasil yang optimal. Walaupun banyak universitas telah menerapkan hal ini, sering ada berbagai kendala untuk melakukan dua atau lebih HIP karena keterbatasan sumber daya, baik secara finansial maupun karena keterbatasan sumber daya manusia. Perlu diadakan pelatihan yang intensif terhadap tenaga pengajar agar bisa melakukan  HIP secara baik di kelas mereka.
Sumber : Siti Kusujiarti (Department of Sociology, Warren Wilson College, NC)

Thursday, January 19, 2017

PEMERATAAN SEBARAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Fokus pembenahan terhadap ketimpangan antarwilayah yang telah dicanangkan pemerintah turut menyasar pada pemerataan sebaran aparatur sipil negara (ASN). Sebaran ASN yang merata tersebut dinilai Presiden Joko Widodo pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Demikian disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai pembahasan lanjutan pembenahan manajemen ASN di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017. "Saya ingin menegaskan kembali fokus kerja pemerintah di tahun 2017, yaitu mengurangi ketimpangan antarwilayah dan mengatasi kesenjangan sosial. Oleh sebab itu, sebaran ASN yang merata akan bisa memberikan akses rakyat kepada pelayanan publik yang lebih baik dan juga kesempatan kerja yang bukan hanya semakin meningkat, tapi juga semakin merata," ujarnya mengawali arahannya.
Untuk itu, Kepala Negara menginstruksikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, untuk menghitung kembali kebutuhan ASN di masing-masing wilayah negara Indonesia. Presiden Joko Widodo juga menginginkan jumlah ASN yang proporsional dengan mempertimbangkan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan negara. Perkembangan kemajuan teknologi informasi juga disebutnya harus mampu mendorong sistem pemerintahan Indonesia menjadi berbasis elektronik. "Jangan sampai rakyat di daerah-daerah terpencil, kawasan perbatasan, dan pulau-pulau terluar mengalami kekurangan aparatur sipil negara. Sedangkan di wilayah yang lain justru mengalami kelebihan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga secara tegas menyoroti masih ditemukannya praktik jual beli jabatan dalam manajemen ASN. Terhadap hal tersebut, Kepala Negara mengingatkan agar hal serupa itu tak terulang kembali dan harus diberantas tuntas. "Secara khusus saya ingin menyoroti adanya praktik jual beli jabatan dalam manajemen ASN ini. Bahkan, beberapa waktu yang lalu ada yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK. Saya ingin mengingatkan agar praktik dalam proses pengurusan dan pengangkatan ASN ini betul-betul hilang dan diberantas tuntas," tutupnya.
Sejumlah menteri dan jajaran lainnya hadir dalam rapat terbatas tersebut. Tampak dari sekian banyak yang hadir tersebut di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kepala BPKP Ardan Adiperdana serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Haria Wibisana.
Sumber : Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Wednesday, January 18, 2017

PRESIDEN JOKOWI LANTIK HADI TJAHJANTO SEBAGAI KEPALA STAF ANGKATAN UDARA

Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo pada Rabu, 18 Januari 2017, secara resmi melantik Marsekal Madya TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Pengangkatan Hadi Tjahjanto yang digelar di Istana Negara tersebut didasarkan pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/TNI/Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Udara.
Hadi Tjahjanto menjadi orang tertinggi di korps Angkatan Udara menggantikan Marsekal Agus Supriatna yang memasuki masa pensiun. Pria kelahiran Malang, 8 November 1963 tersebut merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara tahun 1986 dan Sekolah Penerbang TNI AU 1987. Dalam perjalanan kariernya, dirinya sempat menempati beberapa jabatan strategis di TNI AU, salah satunya sebagai Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Adi Sumarmo Boyolali, Jawa Tengah pada 2010-2011 dan jabatan Direktur Operasi dan Latihan Basarnas pada 2011-2013. Kariernya berlanjut dengan menjabat Kepala Dinas Penerangan TNI AU pada 2013-2015. Pada tahun 2015, Hadi Tjahjanto kembali dipercaya untuk memimpin Pangkalan Udara sebagai Danlanud Abdulrachman Saleh, Malang. Hadi Tjahjanto mendapat pangkat Marsekal Muda dan menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) pada tahun 2015-2016. Terakhir, Hadi Tjahjanto dipindahtugaskan sebagai Irjen Kementerian Pertahanan serta kenaikan pangkat menjadi Marsekal Madya pada bulan Oktober 2016.
Foto: Biro Pers Setpres
Pada pelantikan hari ini, Hadi Tjahjanto kembali mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan setingkat lebih tinggi menjadi Marsekal TNI. Kenaikan pangkat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3/TNI/Tahun 2017 tentang Kenaikan Pangkat dan Golongan Perwira Tinggi TNI yang berlaku mulai tanggal 17 Januari 2017. Hadi Tjahjanto diambil sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo agar dapat mengemban amanah yang diberikan dalam menjalankan tugas menakhodai korps Angkatan Udara. Acara pelantikan tersebut ditutup dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta diikuti oleh sejumlah pejabat yang hadir di ruangan tersebut. Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, dan Ketua DPR Setya Novanto.
Transparansi Mulai dari Perencanaan hingga Pengadaan
Saat memberikan keterangan pers usai pelantikan, Hadi menjelaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk mewujudkan zero accident di dalam setiap operasi udara. Oleh karena itu, sebagai langkah awal, ia akan menerapkan transparansi program mulai dari perencanaan hingga pengadaan barang termasuk pengadaan alutsista. “Maka seluruh kekuatan udara bisa melaksanakan terbang dengan aman sehingga kita terhindar dari accident atau kecelakaan pesawat terbang, itu yang benar-benar akan saya awasi dan saya akan turun ke bawah,” ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi juga menjelaskan bahwa saat ini tengah dilakukan evaluasi bersama tim dari Panitia Penyidik Kecelakaan Pesawat Udara (PPKPU) Mabes TNI untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan udara tersebut. “Sebagai suatu koreksi sehingga tidak akan terjadi kesalahan yang berulang tentunya,” imbuhnya.  Selain itu, Hadi juga bertekad untuk membenahi proses manajemen mulai dari bawah hingga ke atas. Dengan pembenahan tersebut, ia meyakini bahwa komitmen zero accident akan benar-benar dapat terwujud. “Sehingga manajemenlah yang harus benar-benar kita benahi. Mulai dari manajemen pengadaan barang, manajemen pembinaan latihan, manajemen bagaimana kita memberikan pengarahan dari komandan ke satuan bawah. Ini harus tetap melekat apabila manajemen itu dilaksanakan dengan baik, saya berkeyakinan bahwa accident itu bisa dihindari,” ujar Hadi.
Sumber : Kepala Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden

Thursday, January 12, 2017

INDONESIA DAPAT TAMBAHAN KUOTA HAJI 52.200 JAMAAH UNTUK 2017

Kabar gembira datang bagi seluruh umat muslim Indonesia. Mulai tahun 2017 ini, kuota haji bagi Indonesia bertambah sebanyak 52.200 jamaah. Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, pada Rabu sore, 11 Januari 2017.
Kepastian tersebut didapat sebagai tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada bulan September 2015 silam. Hal tersebut ditambah dengan pembicaraan tindak lanjut oleh Menteri Agama dan Luar Negeri Indonesia terkait dengan pertemuan Kepala Negara dengan Deputi Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman, pada September 2016 di Hangzhou, Tiongkok.
"Dari proses pembahasan tindak lanjut tersebut, pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, telah memutuskan untuk mengembalikan kuota normal haji bagi Indonesia dari 168.800 menjadi 211 ribu untuk tahun 2017," terang Presiden.
Untuk diketahui, sejak 2013 lalu, jumlah kuota jamaah haji dari seluruh negara mengalami pengurangan sebesar 20 persen. Hal tersebut dilakukan seiring dengan perluasan pembangunan fasilitas di Masjidil Haram, Mekkah.
Kabar baik tak berhenti sampai di situ. Pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota haji yang diajukan pemerintah Indonesia. Sebanyak 10 ribu jamaah pun ditambahkan kembali dari jumlah normal tersebut.
"Selain pengembalian kuota sebesar 211 ribu, maka pemerintah Arab Saudi juga menyetujui permintaan tambahan kuota untuk Indonesia dan memutuskan pemberian tambahan 10 ribu. Dengan demikian, kuota haji untuk Indonesia tahun 2017, dari 168.800 menjadi 221 ribu. Dengan demikian, Indonesia memperoleh kenaikan sebesar 52.200," ujarnya.
Atas penambahan kuota haji tersebut, pemerintah Indonesia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah Arab Saudi. Presiden Joko Widodo juga mengapresiasi terhadap segala upaya pemerintah Arab Saudi yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji, utamanya bagi jamaah asal Indonesia.
"Dengan sudah adanya keputusan ini maka persiapan haji 2017 sudah dapat dilakukan sejak dini," tutur Presiden.
Mengakhiri keterangannya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengungkapkan rencana kunjungan Raja Arab Saudi ke Indonesia. Kunjungan tersebut rencananya akan dilakukan pada Maret 2017 mendatang.
"Insya Allah pada bulan Maret 2017 yang akan datang. Tentunya kita menyambut baik rencana tersebut," tutupnya.
Mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut ialah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sumber : Bey Machmudin (Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

TAHUN 2020, RESTORASI GAMBUT CAPAI DUA JUTA HEKTARE

Jakarta, 11 Januari 2017
Pemerintah terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta restorasi gambut yang ada di Indonesia, terutama pada tujuh provinsi yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya. Bahkan Presiden Joko Widodo secara langsung menegaskan kepada jajarannya saat memimpin rapat terbatas pada Rabu, 11 Januari 2017 di Kantor Presiden Jakarta.
"Saya ingin menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melakukan restorasi lahan gambut di 7 provinsi, yaitu di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan di Provinsi Papua," ujar Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut sejalan dengan misi awal Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016. Sebelumnya BRG tersebut telah dibentuk pada tanggal 6 Januari 2016.
"Sejalan dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut di awal 2016, kita telah menargetkan target restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas dua juta hektare di 7 provinsi tersebut dan pada tahun 2017 ini target kita adalah 400 ribu hektare," imbuhnya.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian/lembaga untuk bersama-sama mendukung dan menyelaraskan agenda kerja pelaksanaan restorasi gambut. Apalagi pada tahun 2017 pemerintah telah menargetkan restorasi gambut pada kawasan budi daya, hutan lindung, dan konservasi tanah air.
"Dari peta indikatif terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain, baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin. Sisanya restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu seluas 685 ribu hektare," ucap Presiden.
Empat Arahan Presiden Terkait Restorasi Gambut
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menekankan beberapa hal terkait restorasi gambut di kawasan budi daya. Yang pertama, Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat dilibatkan dalam restorasi gambut yang sedang dijalankan pemerintah.
"Sosialisasi dan edukasi kepada warga harus digencarkan," kata Presiden Joko Widodo”.
Tak hanya itu, dalam arahan kedua Presiden Joko Widodo meminta agar semua unsur, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga swasta turut mengambil peran dalam restorasi gambut tersebut.
"Saya minta kalangan swasta maupun BUMN pemegang konsesi, diwajibkan untuk terlibat dalam restorasi lahan gambut ini," ujarnya
Lebih lanjut, pemberian hukuman yang tegas bagi para pelaku pembakar hutan dan alih fungsi kawasan juga salah satu yang disinggung Presiden Joko Widodo dalam arahan ketiga.
"Penegakan hukum lingkungan yang tegas termasuk evaluasi pada izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut," terang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ke empat, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk menutup izin baru dan pembukaan lahan sebagai bentuk perlindungan bagi kurang lebih 6,1 juta hektare areal gambut yang masih utuh. Apalagi pemerintah telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan gambut atau PP Nomor 57/2016 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
"Saya minta semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar," tutupnya.

Sejumlah menteri dan jajaran lainnya hadir dalam rapat terbatas tersebut. Tampak dari sekian banyak yang hadir tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead.
Sumber : Bey Machmudin (Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

Wednesday, January 11, 2017

MENYATUPADUKAN HIGH IMPACT PRACTICES DI PENDIDIKAN TINGGI

Sistem pembelajaran dan cara belajar yang disebut sebagai High Impact Pratices (HIP) atau High Impact Educational Practices (HIEP) telah terbukti membawa dampak atau hasil yang positif bagi mahasiswa yang berasal dari berbagai latar belakang di perguruan tinggi. Dalam sistem pembelajaran HIP, mahasiswa terlibat langsung dan aktif dalam proses belajar, mereka bukan hanya belajar di dalam kelas, tetapi juga di luar kelas dan mereka dilatih dan diharapkan untuk melihat keterkaitan antara apa yang mereka pelajari atau kerjakan dengan pengalaman pribadi maupun pengalaman hidup mereka. Mereka dilatih untuk berpikir kritis dan bisa memecahkan masalah yang mereka hadapi dalam pekerjaan, magang maupun di kelas. Mahasiswa juga dilatih untuk bekerja sama dalam kelompok, berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menerapkan apa yang mereka pelajari dari buku, kelas, dosen maupun temannya dalam situasi yang mereka hadapi. Faktor lain yang penting dalam HIP adalah proses refleksi. 
Dalam proses refleksi, mahasiswa mengkritisi pandangan atau perspektif mereka dan menghubungkannya dengan teori maupun pengalaman langsung yang mereka alami baik di kelas, dalam melakukan internship atau magang, maupun kegiatan sosial, pengabdian dan kegiatan belajar yang lain. Mereka menilai secara kritis asumsi dasar mereka, sehingga mereka bisa mengenal diri mereka sendiri dengan lebih baik dan melihat bagaimana hubungan mereka dengan orang lain maupun masyarakat secara umum. Dalam proses refleksi ini mereka juga dilatih untuk mengenal kelemahan pandangan mereka agar bisa memperbaikinya di kemudian hari. Proses refleksi ini bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan dan secara individual maupun bekelompok.
Secara singkat ada enam karakteristik yang membedakan HIP dari sistem pembelajaran yang lain (AAC&U, 2008; https://www.aacu.org/leap/hips). Keenam karakteristik tersebut adalah:
  1. HIP memerlukan komitmen penuh dari mahasiswa. Oleh karena HIP mensyaratkan keterlibatan mahasiswa langsung dalam proses pendidikan mereka, HIP menuntut komitmen dan keterlibatan mahasiswa yang tinggi. Hal ini berarti mahasiswa juga harus meluangkan waktu dan usaha yang intensif dalam proses pendidikan mereka. Mahasiswa melakukan active-learning atau proses belajar yang aktif.
  2. HIP menekankan interaksi yang mendalam dan intensif secara teratur dan berlangsung beberapa lama. Interaksi ini meliputi interaksi dengan dosen, sesama mahasiswa, maupun dengan anggota masyarakat. Melalui hubungan sosial yang intensif ini terjalin pemahaman maupun proses belajar yang berkelanjutan. Proses ini juga mendorong mahasiswa untuk mengevaluasi apa yang mereka pelajari maupun evaluasi terhadap diri dan anggapan dasar mereka.
  3. Mahasiswa mendapatkan masukan atau feedback secara berkala dan mendalam baik dari pengajar, supervisor (apabila melakukan magang) maupun dari anggota masyarakat (apabila mereka melakukan kegiatan pengabdian). Dari masukan ini, mahasiswa bisa secara terus-menerus mengevaluasi apa yang mereka lakukan.
  4. Mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk menerapkan dan menguji apa yang mereka pelajari dalam berbagai konteks dan beragam situasi sehingga mereka bisa melihat hasilnya langsung dan bisa memperbaiki apa yang mereka lakukan berdasar hasil yang mereka dapatkan.
  5. HIP membuka peluang bagi mahasiswa untuk melakukan refleksi tentang siapa dirinya, bagaimana nilai-nilai sosial yang mereka miliki dan dampak sosial dari apa yang mereka lakukan. Dengan melakukan refleksi, mereka bisa menilai apa yang mereka lakukan dan bisa memahami dirinya sendiri dan hubungan antara diri mereka dengan masyarakat secara luas sehingga mereka bias melakukan tindakan maupun langkah-langkah intelektual untuk memperbaiki kondisi masyarakat yang bisa dipertanggung jawabkan secara moral.
  6. Melalui HIP, mahasiswa belajar tentang berbagai perspektif dan ide, terutama perspektif yang berbeda dari perspektif maupun pengalaman mereka. Hal ini diperoleh melalui interaksi langsung dan kerja sama dengan kelompok masyarakat yang berbeda dari mereka. Berdasarkan pengalaman ini mahasiswa kemudian secara aktif mendiskusikan ide dan perspektif yang mereka dapatkan dengan dosen, sesama mahasiswa, maupun anggota masyarakat. Dari hasil diskusi, mereka diharapkan bisa mensintesakan teori dan praktik yang mereka pelajari maupun mereka alami secara langsung. Oleh karena sifatnya yang intensif, HIP juga disebut sebagai sistem pembelajaran yang menggunakan pendekatan yang mendalam dan menghasilkan dampak positif bagi mahasiswa.
Sumber : Siti Kusujiarti (Department of Sociology, Warren Wilson Collage, NC)

Friday, January 06, 2017

PEMERINTAH LAKUKAN REFORMASI SUBSIDI LISTRIK SUPAYA TEPAT SASARAN

Jakarta, 6 Januari 2017
Pemerintah melakukan reformasi dalam sistem subsidi listrik, sehingga subsidi listrik yang  ditanggung  oleh  negara  melalui  APBN,  dapat  dijalankan  secara  tepat  sasaran. Selama ini, subsidi listrik diberikan oleh PLN berdasarkan besaran daya listrik pengguna di tingkat rumah tangga.  Dengan melakukan reformasi sistem subsidi ini, para penduduk atau rumah tangga miskin  yang  menggunakan  daya  listrik  sebesar  450  VA  tetap  mendapatkan  subsidi penuh, sedangkan rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA diperiksa ulang dengan Berbasis Data Terpadu (BDT). Melalui cara ini, dapat diketahui mana pelanggan RT 900 VA yang berkategori miskin dan layak mendapatkan subsidi, dan mana pelanggan yang tidak lagi layak mendapatkan subsidi.  
Reformasi Sistem Subsidi
Terhadap para pelanggan RT 900 VA yang tidak lagi mendapatkan subsidi, kenaikan tarif menuju keekonomian akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan supaya tidak  membebani  konsumen  dan  membuat  keterkejutan,  yang  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik. Dalam Permen tersebut dinyatakan, terhadap rumah tangga mampu 900 VA, tarif listriknya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap setiap dua bulan.  
Permen  ESDM  No  28/2016  secara  tegas  menyatakan  bahwa  rumah  tangga  miskin dengan daya listrik terpasang 450 VA tetap mendapatkan subsidi listrik. Demikian juga terhadap rumah tangga dengan daya listrik terpasang 900 VA yang berkategori tidak mampu/miskin. Menteri ESDM juga telah mengeluarkan Permen No.29/2016 yang mengatur  tentang  Mekanisme  Pemberian  Subsidi  Tarif  Tenaga  Listrik  Untuk  Rumah Tangga. 
Persetujuan DPR-RI
Berdasarkan UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen DENGAN PERSETUJUAN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).  Berdasarkan UU tersebut, pada tanggal 17 September 2015 diadakan rapat kerja dengan antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR-RI, yang menyepakati subsidi sebesar 24,7 juta  rumah  tangga  miskin  dan  rentan  miskin  sesuai  dengan  data  dari  TNP2K  (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). 
Setelah itu, dalam Sidang Kabinet Terbatas 4 November 2015, Pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa seluruh rumah tangga berdaya listrik 450 VA tetap mendapat subsidi tarif tenaga listrik, sedangkan rumah tangga 900 VA yang mampu dicabut subsidinya. 
Penentuan rumah tangga mampu dan tidak yang memiliki daya listrik terpasang 900 VA dilakukan dengan merekonsiliasi dan menyinkronkan data yang dimiliki oleh TNP2K dan data pelanggan yang dimiliki oleh PLN.  Keputusan itu kemudian dibawa dalam rapat kerja (raker) antara Pemerintah dengan Komisi  VII  DPR  pada  14  Juni  2016.  Dalam  raker  tersebut,  usulan  untuk  mencabut subsidi listrik untuk rumah tangga mampu per 1 Juli 2016 tidak disetujui oleh DPR. Keputusan tersebut kemudian dibahas kembali dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2017.  Dalam  rapat  kerja  lanjutan  antara  Pemerintah  dan  Komisi  VII  DPR  pada  22  September 2016, DPR menyetujui rencana Pemerintah untuk melakukan pencabutan subsidi bagi RT mampu 900 VA, yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.
Subsidi Tepat Sasaran
Dalam Nota Keuangan tahun 2017 tentang Subsidi Listrik, kebutuhan subsidi listrik dengan  penerapan  kebijakan subsidi listrik tepat sasaran adalah sebesar Rp.48,56 Triliun. Apabila subsidi listrik dijalankan tanpa memperhatikan sinkronisasi dan rekonsiliasi data pelanggan listrik miskin/tidak mampu dengan  sistem Basis Data Terpadu (BDT), maka kebutuhan subsidi listrik adalah sebesar Rp.70,63 Triliun.  Dengan  demikian, SUBSIDI TEPAT SASARAN akan menghasilkan efisiensi subsidi listrik sebesar Rp.22,07 Triliun. 
Dalam Nota Keuangan 2017 yang telah disetujui oleh Komisi VII DPR-RI, persentase pelanggan Rumah Tangga yang mendapatkan subsidi adalah sebesar 46%. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2016 yang besarnya adalah 79%. Penerapan rekonsiliasi data pelanggan PLN dengan data penduduk miskin menggunakan Basis Data Terpadu (BDT)  telah  memastikan  bahwa  subsidi  listrik  yang  dijalankan  per  1  Januari  2017 adalah tepat sasaran.  Berdasarkan  pemadanan  data  pelanggan  PT  PLN  dengan  data  penduduk miskin yang ada pada TNP2K, terdapat kurang lebih 4,1 juta rumah tangga miskin yang memiliki listrik terpasang sebesar 900 VA, sehingga berhak mendapatkan subsidi listrik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,9 juta RT sudah ditemukan dan diverifikasi, sedangkan 196 ribu sisanya memerlukan validasi. Proses validasi dapat dilakukan melalui penyampaian pengaduan kepada Pos Pengaduan Masyarakat. 
Dengan demikian, dari jumlah pelanggan listrik RT 900 VA sebanyak 23,09 juta rumah, terdapat 4,1 juta RT yang tetap mendapatkan subsidi listrik berdasarkan amanat UU Ketenagalistrikan, sedangkan sisanya akan dicabut subsidi listriknya dan diberlakukan tarif listrik normal, yang penyesuaian tarifnya dilakukan secara bertahap. 

Sumber : Kantor Staf Presiden Republik Indonesia 

KEBENARAN KENAIKAN PAJAK KENDARAAN

Jakarta 6 Januari 2017
Informasi yang menyebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor dinaikkan adalah tidak benar. Yang BENAR adalah kenaikan biaya administrasi, yang pada umumnya berlaku untuk  pengurusan surat-surat kendaraan berjangka waktu lima tahun sekali. Kenaikan biaya tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan surat kendaraan bermotor, termasuk memperbaiki  kualitas  surat  kendaraan,  serta  meningkatkan  keamanan  dan  kenyamanan berkendaraan di jalan raya. 
Ada beberapa alasan yang mendasari perubahan tarif ini. Pertama perlu adanya peningkatan fitur  keamanan  dan  material  STNK  sebagai  dokumen  berharga  pada  layanan  Samsat  tiap daerah hingga seluruh Indonesia.   Kedua,  perlu  peningkatan  dukungan  anggaran  untuk  melaksanakan  peningkatan  pelayanan STNK di Samsat. Ketiga, meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda se Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri). Keempat perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh  Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan. Kelima, perlu dukungan anggaran untuk  pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional. 
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat   Tanda   Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j.  Penerbitan  surat  Tanda  Nomor  Kendaraan  Bermotor  Lintas  Batas  Negara;  k. Penerbitan Tanda  Nomor  Kendaraan  Bermotor  Lintas  Batas  Negara;  l.  Penerbitan  Nomor  Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
PP No. 60 tahun 2016 tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku 6 Januari 2017. PP ini tidak muncul tiba-tiba. FGD sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Usulannya kemudian  disampaikan  Kapolri  sejak  tahun  2015 kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Setelah itu dilakukan harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan didiskusikan dengan Kemenko Polhukam. 
Melalui  rangkaian  tahapan  tersebut,  PP  No.  60  tahun  2016  resmi  diberlakukan  pada  6  Januari  2017. ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel. 
Seperti diketahui PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.  Konsekuensi  kenaikan  PNBP  untuk  mendorong  reformasi  pelayanan  publik  yang  lebih  efisien transparan dan akuntabel. 


Sumber : Kantor Staf Presiden Republik Indonesia 

Monday, October 10, 2016

FUNGSI DAN PERAN HUMAS PERGURUAN TINGGI

Humas pada prinsipnya sebagai suatu fungsi manajemen, komunikasi dua arah antara organisasi dengan publik secara timbal balik dalam menumbuhkan good will (kemauan baik), understanding (saling pengertian), simpati, dukungan, dan kerjasama baik internal maupun eksternal dari lembaga. Edwin Emery (Rahmadi, 1994) menyebut fungsi humas sebagai upaya terencana dan terorganisasi dari sebuah lembaga untuk menciptakan hubungan–hubungan yang saling bermanfaat dengan berbagai publiknya.
Sedangkan yang menjadi sasaran akhir humas adalah: pertama, untuk memperoleh dan menumbuhkan good will (kemauan baik), understanding (saling pengertian), simpati dan dukungan terhadap organisasi yang diwakilinya; kedua, menetralisasikan sikap dan pendapat yang tidak menguntungkan organisasi.
Fungsi humas tidak dapat dipisahkan dari kegiatan manajemen lembaga perguruan tinggi karena secara struktural humas merupakan bagian dari perguruan tinggi. Fungsi humas perguruan tinggi harus mampu mengidentifikasi dan memetakan sasaran dan stakeholder pendidikan, meliputi mahasiswa, dosen, staf administrasi, alumni, masyarakat, pemerintah, media pers, dan orang tua mahasiswa.


Disamping itu, menurut Nasution (2006 : 29) fungsi penting lainnya yang harus dilakukan humas perguruan tinggi ada dua hal, yakni :
1. Fungsi membangun (konstruktif), dalam hal ini perguruan tinggi dapat membagi pada aspek keilmuan sebagai alat memecahkan masalah yang dapat diterima masyarakat, dan kebijakan perguruan tinggi bisa diterima segenap civitas akademika.
2.    Fungsi korektif, dimana humas harus mampu menetralisir setiap opini negatif yang berkembang di masyarakat internal maupun eksternal. Fungsi korektif ini berusaha agar perguruan tinggi tidak melakukan sesuatu yang bisa merugikan organisasi. Selain itu juga memberikan input yang diperlukan dalam mengambil kebijakan.
Dozier dan Broom (dalam Ruslan, 2008), menyebutkan empat kategori peran humas, yaitu :
1.    Penasehat ahli (expert prescriber)
Seorang praktisi humas yang berpengalaman dan memiliki tingkat kemampuan yang tinggi dapat membantu mencarikan solusi dari masalah hubungan dengan publiknya (public relationship).
2.    Fasilitator komunikasi (communication facilitator)
Dalam hal ini, praktisi humas bertindak sebagai komunikator atau mediator untuk membantu pihak manajemen dalam hal untuk mendengar apa yang diinginkan dan diharapkan oleh publiknya. Dipihak lain, dia juga dituntut mampu menjelaskan kembali keinginan, kebijakan dan harapan organisasi kepada publiknya, sehingga dengan komunikasi timbal balik tersebut dapat tercipta saling pengertian, mempercayai, menghargai, mendukung dan toleransi yang baik dari kedua belah pihak.
3.   Fasilitator pemecahan masalah (problem solving proses facilitator)
Peranan praktisi humas dalam proses pemecahan persoalan sebagai bagian dari tim manajemen. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pimpinan lembaga sebagai penasehat (adviser) hingga mengambil tindakan eksekusi (keputusan) dalam mengatasi persoalan atau krisis yang dihadapi secara rasional dan profesional.
4.   Teknisi komunikasi (communication technician)
Sistem komunikasi dalam organisasi tergantung dari masing-masing bagian atau tingkatan (level), yaitu secara teknis komunikasi baik arus maupun media komunikasi yang dipergunakan ditingkat pimpinan dengan bawahan akan berbeda dari bawahan ke tingkat atasan.
Menurut Nasution (2006 : 30), ada tiga alasan yang mendasari pentingnya peran humas di perguruan tinggi:
1. Pengelolaan perguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri, pada masa sekarang dan mendatang semakin otonom, sehingga pimpinan sering menghasilkan kebijakan yang terkait dengan perguruan tingginya. Karena itu, dibutuhkan suatu bagian dalam hal ini bagian humas yang secara terus-menerus dan terencana mensosialisasikan, memberikan informasi kebijakan tersebut kepada masyarakat di dalam perguruan tinggi (mahasiswa, dosen, Staf Humas) dan masyarakat di luar perguruan tinggi (orang tua mahasiswa, alumni, lembaga/instansi lain).
2. Persaingan yang sehat dan dinamis antar sesama perguruan tinggi di dalam negeri dan internasional dalam merebut minat calon mahasiswa, orang tua calom mahasiswa, dan masyarakat luas, membuat pimpinan perguruan tinggi dituntut menyiapkan suatu bagian dalam hal ini humas untuk mengelola informasi yang jelas dan memberikan kesan citra positif.
3. Perkembangan media massa cetak dan elektronik di daerah semakin meningkat, misalnya surat kabar, radio swasta, dan televisi lokal di daerah, yang sudah pasti selalu mencari informasi yang aktual di perguruan tinggi. Oleh sebab itu dibutuhkan bagian dalam hal ini bagian humas untuk membina hubungan yang harmonis dengan pihak pers tersebut. Tujuannya agar informasi atau berita-berita yang positif dan membangun tentang perguruan tingginya selalu menjadi bahan informasi pers tersebut.
Sedangkan menurut Djanaid (2005 : 13) peran humas perguruan tinggi merupakan kunci bagi suatu lembaga perguruan tinggi, yaitu :
1.  Humas membantu mencari solusi terhadap masalah antara perguruan tinggi dengan masyarakat.
2. Humas bertindak sebagai mediator untuk membantu pimpinan perguruan tinggi mendengarkan saran, kritikan, dan harapan masyarakat. Dan sebaliknya humas juga harus mampu menjelaskan informasi dan kebijakan dari pimpinan perguruan tinggi.
3.  Humas membantu mengatasi permasalahan yang terjadi pada perguruan tinggi dengan memberikan masukan pada pimpinan.