Jakarta, 6 Januari 2017
Pemerintah melakukan reformasi dalam sistem subsidi
listrik, sehingga subsidi listrik yang
ditanggung oleh negara
melalui APBN, dapat
dijalankan secara tepat
sasaran. Selama ini, subsidi listrik diberikan oleh PLN berdasarkan
besaran daya listrik pengguna di tingkat rumah tangga. Dengan melakukan reformasi sistem subsidi
ini, para penduduk atau rumah tangga miskin
yang menggunakan daya
listrik sebesar 450
VA tetap mendapatkan
subsidi penuh, sedangkan rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA
diperiksa ulang dengan Berbasis Data Terpadu (BDT). Melalui cara ini, dapat
diketahui mana pelanggan RT 900 VA yang berkategori miskin dan layak
mendapatkan subsidi, dan mana pelanggan yang tidak lagi layak mendapatkan
subsidi.
Reformasi Sistem Subsidi
Terhadap para pelanggan RT 900 VA yang tidak lagi
mendapatkan subsidi, kenaikan tarif menuju keekonomian akan dilakukan secara
bertahap setiap dua bulan supaya tidak
membebani konsumen dan
membuat keterkejutan, yang
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.28/2016 tentang Tarif
Tenaga Listrik. Dalam Permen tersebut dinyatakan, terhadap rumah tangga mampu
900 VA, tarif listriknya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap
setiap dua bulan.
Permen
ESDM No 28/2016
secara tegas menyatakan
bahwa rumah tangga
miskin dengan daya listrik terpasang 450 VA tetap mendapatkan subsidi
listrik. Demikian juga terhadap rumah tangga dengan daya listrik terpasang 900
VA yang berkategori tidak mampu/miskin. Menteri ESDM juga telah mengeluarkan
Permen No.29/2016 yang mengatur tentang Mekanisme
Pemberian Subsidi Tarif
Tenaga Listrik Untuk
Rumah Tangga.
Persetujuan DPR-RI
Berdasarkan UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk
konsumen DENGAN PERSETUJUAN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR-RI). Berdasarkan UU tersebut, pada
tanggal 17 September 2015 diadakan rapat kerja dengan antara Pemerintah dengan
Komisi VII DPR-RI, yang menyepakati subsidi sebesar 24,7 juta rumah
tangga miskin dan
rentan miskin sesuai
dengan data dari
TNP2K (Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan).
Setelah itu, dalam Sidang Kabinet Terbatas 4 November
2015, Pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa seluruh rumah tangga berdaya
listrik 450 VA tetap mendapat subsidi tarif tenaga listrik, sedangkan rumah
tangga 900 VA yang mampu dicabut subsidinya.
Penentuan rumah tangga mampu dan tidak yang memiliki
daya listrik terpasang 900 VA dilakukan dengan merekonsiliasi dan menyinkronkan
data yang dimiliki oleh TNP2K dan data pelanggan yang dimiliki oleh PLN. Keputusan itu kemudian dibawa dalam rapat
kerja (raker) antara Pemerintah dengan Komisi
VII DPR pada
14 Juni 2016.
Dalam raker tersebut,
usulan untuk mencabut subsidi listrik untuk rumah tangga
mampu per 1 Juli 2016 tidak disetujui oleh DPR. Keputusan tersebut kemudian
dibahas kembali dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR dalam
penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2017.
Dalam rapat kerja
lanjutan antara Pemerintah
dan Komisi VII
DPR pada 22
September 2016, DPR menyetujui rencana Pemerintah untuk melakukan
pencabutan subsidi bagi RT mampu 900 VA, yang dilaksanakan mulai 1 Januari
2017.
Subsidi Tepat Sasaran
Dalam Nota Keuangan tahun 2017 tentang Subsidi
Listrik, kebutuhan subsidi listrik dengan
penerapan kebijakan subsidi
listrik tepat sasaran adalah sebesar Rp.48,56 Triliun. Apabila subsidi listrik
dijalankan tanpa memperhatikan sinkronisasi dan rekonsiliasi data pelanggan
listrik miskin/tidak mampu dengan sistem
Basis Data Terpadu (BDT), maka kebutuhan subsidi listrik adalah sebesar
Rp.70,63 Triliun. Dengan demikian, SUBSIDI TEPAT SASARAN akan menghasilkan
efisiensi subsidi listrik sebesar Rp.22,07 Triliun.
Dalam Nota Keuangan 2017 yang telah disetujui oleh
Komisi VII DPR-RI, persentase pelanggan Rumah Tangga yang mendapatkan subsidi
adalah sebesar 46%. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2016 yang besarnya
adalah 79%. Penerapan rekonsiliasi data pelanggan PLN dengan data penduduk
miskin menggunakan Basis Data Terpadu (BDT)
telah memastikan bahwa
subsidi listrik yang
dijalankan per 1
Januari 2017 adalah tepat
sasaran. Berdasarkan pemadanan
data pelanggan PT
PLN dengan data
penduduk miskin yang ada pada TNP2K, terdapat kurang lebih 4,1 juta
rumah tangga miskin yang memiliki listrik terpasang sebesar 900 VA, sehingga
berhak mendapatkan subsidi listrik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,9 juta RT
sudah ditemukan dan diverifikasi, sedangkan 196 ribu sisanya memerlukan
validasi. Proses validasi dapat dilakukan melalui penyampaian pengaduan kepada
Pos Pengaduan Masyarakat.
Dengan demikian, dari jumlah pelanggan listrik RT 900
VA sebanyak 23,09 juta rumah, terdapat 4,1 juta RT yang tetap mendapatkan
subsidi listrik berdasarkan amanat UU Ketenagalistrikan, sedangkan sisanya akan
dicabut subsidi listriknya dan diberlakukan tarif listrik normal, yang
penyesuaian tarifnya dilakukan secara bertahap.
Sumber : Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment