Home AD

Friday, January 06, 2017

PEMERINTAH LAKUKAN REFORMASI SUBSIDI LISTRIK SUPAYA TEPAT SASARAN

Jakarta, 6 Januari 2017
Pemerintah melakukan reformasi dalam sistem subsidi listrik, sehingga subsidi listrik yang  ditanggung  oleh  negara  melalui  APBN,  dapat  dijalankan  secara  tepat  sasaran. Selama ini, subsidi listrik diberikan oleh PLN berdasarkan besaran daya listrik pengguna di tingkat rumah tangga.  Dengan melakukan reformasi sistem subsidi ini, para penduduk atau rumah tangga miskin  yang  menggunakan  daya  listrik  sebesar  450  VA  tetap  mendapatkan  subsidi penuh, sedangkan rumah tangga dengan daya sebesar 900 VA diperiksa ulang dengan Berbasis Data Terpadu (BDT). Melalui cara ini, dapat diketahui mana pelanggan RT 900 VA yang berkategori miskin dan layak mendapatkan subsidi, dan mana pelanggan yang tidak lagi layak mendapatkan subsidi.  
Reformasi Sistem Subsidi
Terhadap para pelanggan RT 900 VA yang tidak lagi mendapatkan subsidi, kenaikan tarif menuju keekonomian akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan supaya tidak  membebani  konsumen  dan  membuat  keterkejutan,  yang  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik. Dalam Permen tersebut dinyatakan, terhadap rumah tangga mampu 900 VA, tarif listriknya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap setiap dua bulan.  
Permen  ESDM  No  28/2016  secara  tegas  menyatakan  bahwa  rumah  tangga  miskin dengan daya listrik terpasang 450 VA tetap mendapatkan subsidi listrik. Demikian juga terhadap rumah tangga dengan daya listrik terpasang 900 VA yang berkategori tidak mampu/miskin. Menteri ESDM juga telah mengeluarkan Permen No.29/2016 yang mengatur  tentang  Mekanisme  Pemberian  Subsidi  Tarif  Tenaga  Listrik  Untuk  Rumah Tangga. 
Persetujuan DPR-RI
Berdasarkan UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen DENGAN PERSETUJUAN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).  Berdasarkan UU tersebut, pada tanggal 17 September 2015 diadakan rapat kerja dengan antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR-RI, yang menyepakati subsidi sebesar 24,7 juta  rumah  tangga  miskin  dan  rentan  miskin  sesuai  dengan  data  dari  TNP2K  (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). 
Setelah itu, dalam Sidang Kabinet Terbatas 4 November 2015, Pemerintah mengeluarkan keputusan bahwa seluruh rumah tangga berdaya listrik 450 VA tetap mendapat subsidi tarif tenaga listrik, sedangkan rumah tangga 900 VA yang mampu dicabut subsidinya. 
Penentuan rumah tangga mampu dan tidak yang memiliki daya listrik terpasang 900 VA dilakukan dengan merekonsiliasi dan menyinkronkan data yang dimiliki oleh TNP2K dan data pelanggan yang dimiliki oleh PLN.  Keputusan itu kemudian dibawa dalam rapat kerja (raker) antara Pemerintah dengan Komisi  VII  DPR  pada  14  Juni  2016.  Dalam  raker  tersebut,  usulan  untuk  mencabut subsidi listrik untuk rumah tangga mampu per 1 Juli 2016 tidak disetujui oleh DPR. Keputusan tersebut kemudian dibahas kembali dalam rapat kerja antara Pemerintah dengan DPR dalam penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2017.  Dalam  rapat  kerja  lanjutan  antara  Pemerintah  dan  Komisi  VII  DPR  pada  22  September 2016, DPR menyetujui rencana Pemerintah untuk melakukan pencabutan subsidi bagi RT mampu 900 VA, yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.
Subsidi Tepat Sasaran
Dalam Nota Keuangan tahun 2017 tentang Subsidi Listrik, kebutuhan subsidi listrik dengan  penerapan  kebijakan subsidi listrik tepat sasaran adalah sebesar Rp.48,56 Triliun. Apabila subsidi listrik dijalankan tanpa memperhatikan sinkronisasi dan rekonsiliasi data pelanggan listrik miskin/tidak mampu dengan  sistem Basis Data Terpadu (BDT), maka kebutuhan subsidi listrik adalah sebesar Rp.70,63 Triliun.  Dengan  demikian, SUBSIDI TEPAT SASARAN akan menghasilkan efisiensi subsidi listrik sebesar Rp.22,07 Triliun. 
Dalam Nota Keuangan 2017 yang telah disetujui oleh Komisi VII DPR-RI, persentase pelanggan Rumah Tangga yang mendapatkan subsidi adalah sebesar 46%. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2016 yang besarnya adalah 79%. Penerapan rekonsiliasi data pelanggan PLN dengan data penduduk miskin menggunakan Basis Data Terpadu (BDT)  telah  memastikan  bahwa  subsidi  listrik  yang  dijalankan  per  1  Januari  2017 adalah tepat sasaran.  Berdasarkan  pemadanan  data  pelanggan  PT  PLN  dengan  data  penduduk miskin yang ada pada TNP2K, terdapat kurang lebih 4,1 juta rumah tangga miskin yang memiliki listrik terpasang sebesar 900 VA, sehingga berhak mendapatkan subsidi listrik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,9 juta RT sudah ditemukan dan diverifikasi, sedangkan 196 ribu sisanya memerlukan validasi. Proses validasi dapat dilakukan melalui penyampaian pengaduan kepada Pos Pengaduan Masyarakat. 
Dengan demikian, dari jumlah pelanggan listrik RT 900 VA sebanyak 23,09 juta rumah, terdapat 4,1 juta RT yang tetap mendapatkan subsidi listrik berdasarkan amanat UU Ketenagalistrikan, sedangkan sisanya akan dicabut subsidi listriknya dan diberlakukan tarif listrik normal, yang penyesuaian tarifnya dilakukan secara bertahap. 

Sumber : Kantor Staf Presiden Republik Indonesia 

No comments:

Post a Comment