Home AD

Friday, January 06, 2017

KEBENARAN KENAIKAN PAJAK KENDARAAN

Jakarta 6 Januari 2017
Informasi yang menyebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor dinaikkan adalah tidak benar. Yang BENAR adalah kenaikan biaya administrasi, yang pada umumnya berlaku untuk  pengurusan surat-surat kendaraan berjangka waktu lima tahun sekali. Kenaikan biaya tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan surat kendaraan bermotor, termasuk memperbaiki  kualitas  surat  kendaraan,  serta  meningkatkan  keamanan  dan  kenyamanan berkendaraan di jalan raya. 
Ada beberapa alasan yang mendasari perubahan tarif ini. Pertama perlu adanya peningkatan fitur  keamanan  dan  material  STNK  sebagai  dokumen  berharga  pada  layanan  Samsat  tiap daerah hingga seluruh Indonesia.   Kedua,  perlu  peningkatan  dukungan  anggaran  untuk  melaksanakan  peningkatan  pelayanan STNK di Samsat. Ketiga, meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda se Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri). Keempat perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh  Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan. Kelima, perlu dukungan anggaran untuk  pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional. 
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat   Tanda   Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j.  Penerbitan  surat  Tanda  Nomor  Kendaraan  Bermotor  Lintas  Batas  Negara;  k. Penerbitan Tanda  Nomor  Kendaraan  Bermotor  Lintas  Batas  Negara;  l.  Penerbitan  Nomor  Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
PP No. 60 tahun 2016 tersebut ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku 6 Januari 2017. PP ini tidak muncul tiba-tiba. FGD sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Usulannya kemudian  disampaikan  Kapolri  sejak  tahun  2015 kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Setelah itu dilakukan harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan didiskusikan dengan Kemenko Polhukam. 
Melalui  rangkaian  tahapan  tersebut,  PP  No.  60  tahun  2016  resmi  diberlakukan  pada  6  Januari  2017. ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel. 
Seperti diketahui PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.  Konsekuensi  kenaikan  PNBP  untuk  mendorong  reformasi  pelayanan  publik  yang  lebih  efisien transparan dan akuntabel. 


Sumber : Kantor Staf Presiden Republik Indonesia 

No comments:

Post a Comment