Jakarta 6 Januari 2017
Informasi yang menyebutkan bahwa pajak kendaraan
bermotor dinaikkan adalah tidak benar. Yang BENAR adalah kenaikan biaya administrasi,
yang pada umumnya berlaku untuk pengurusan
surat-surat kendaraan berjangka waktu lima tahun sekali. Kenaikan biaya
tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk meningkatkan pelayanan
publik yang berkaitan dengan pengurusan surat kendaraan bermotor, termasuk
memperbaiki kualitas surat
kendaraan, serta meningkatkan
keamanan dan kenyamanan berkendaraan di jalan raya.
Ada beberapa alasan yang mendasari perubahan tarif
ini. Pertama perlu adanya peningkatan fitur
keamanan dan material
STNK sebagai dokumen
berharga pada layanan
Samsat tiap daerah hingga seluruh
Indonesia. Kedua,
perlu peningkatan dukungan
anggaran untuk melaksanakan
peningkatan pelayanan STNK di
Samsat. Ketiga, meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya
jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda se Indonesia ke Korlantas
Polri (NTMC Polri). Keempat perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh
Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan. Kelima, perlu dukungan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional.
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:
a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan
perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan
surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat
Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor Lintas Batas
Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor Lintas
Batas Negara; l. Penerbitan Nomor
Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
PP No. 60 tahun 2016 tersebut ditandatangani oleh
Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham,
dan mulai berlaku 6 Januari 2017. PP ini tidak muncul tiba-tiba. FGD sudah
dimulai sejak dua tahun lalu. Usulannya kemudian disampaikan
Kapolri sejak tahun
2015 kepada Dirjen Anggaran
Kementerian Keuangan. Setelah itu dilakukan harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan didiskusikan dengan Kemenko Polhukam.
Melalui
rangkaian tahapan tersebut,
PP No. 60
tahun 2016 resmi
diberlakukan pada 6
Januari 2017. ini, jenis PNBP
yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: Penyesuaian
tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah
tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini
kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara
online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan
akuntabel.
Seperti diketahui PNBP adalah salah satu sumber
pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini
bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan
dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan
sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh
digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK. Konsekuensi
kenaikan PNBP untuk
mendorong reformasi pelayanan
publik yang lebih
efisien transparan dan akuntabel.
Sumber : Kantor Staf Presiden Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment