Jakarta,
11 Januari 2017
Pemerintah
terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta
restorasi gambut yang ada di Indonesia, terutama pada tujuh provinsi yang telah
ditetapkan sebagai kawasan budi daya. Bahkan Presiden Joko Widodo secara
langsung menegaskan kepada jajarannya saat memimpin rapat terbatas pada Rabu,
11 Januari 2017 di Kantor Presiden Jakarta.
"Saya
ingin menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melakukan restorasi lahan
gambut di 7 provinsi, yaitu di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera
Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi
Kalimantan Selatan, dan di Provinsi Papua," ujar Presiden Joko Widodo.
Hal
tersebut sejalan dengan misi awal Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2016. Sebelumnya
BRG tersebut telah dibentuk pada tanggal 6 Januari 2016.
"Sejalan
dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut di awal 2016, kita telah menargetkan
target restorasi lahan gambut sampai 2020 seluas dua juta hektare di 7 provinsi
tersebut dan pada tahun 2017 ini target kita adalah 400 ribu hektare,"
imbuhnya.
Oleh
karena itu, Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian/lembaga untuk
bersama-sama mendukung dan menyelaraskan agenda kerja pelaksanaan restorasi
gambut. Apalagi pada tahun 2017 pemerintah telah menargetkan restorasi gambut
pada kawasan budi daya, hutan lindung, dan konservasi tanah air.
"Dari
peta indikatif terlihat jelas bahwa restorasi gambut harus dilakukan di kawasan
yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya, mulai dari hutan produksi
sampai areal pengguna lain, baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin.
Sisanya restorasi juga dilakukan di kawasan hutan lindung dan konservasi, yaitu
seluas 685 ribu hektare," ucap Presiden.
Empat
Arahan Presiden Terkait Restorasi Gambut
Selain
itu, Presiden Joko Widodo juga menekankan beberapa hal terkait restorasi gambut
di kawasan budi daya. Yang pertama, Presiden Joko Widodo meminta agar
masyarakat dilibatkan dalam restorasi gambut yang sedang dijalankan pemerintah.
"Sosialisasi
dan edukasi kepada warga harus digencarkan," kata Presiden Joko Widodo”.
Tak
hanya itu, dalam arahan kedua Presiden Joko Widodo meminta agar semua unsur,
mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga swasta turut mengambil peran dalam
restorasi gambut tersebut.
"Saya
minta kalangan swasta maupun BUMN pemegang konsesi, diwajibkan untuk terlibat
dalam restorasi lahan gambut ini," ujarnya
Lebih
lanjut, pemberian hukuman yang tegas bagi para pelaku pembakar hutan dan alih
fungsi kawasan juga salah satu yang disinggung Presiden Joko Widodo dalam
arahan ketiga.
"Penegakan
hukum lingkungan yang tegas termasuk evaluasi pada izin-izin konsesi yang telah
dikeluarkan bagi pembakar maupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah
ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut," terang mantan Gubernur
DKI Jakarta tersebut.
Ke
empat, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk menutup izin baru dan
pembukaan lahan sebagai bentuk perlindungan bagi kurang lebih 6,1 juta hektare
areal gambut yang masih utuh. Apalagi pemerintah telah menerbitkan revisi
Peraturan Pemerintah (PP) mengenai perlindungan gambut atau PP Nomor 57/2016
yang merupakan perubahan atas PP Nomor 71/2014 tentang perlindungan dan
pengelolaan ekosistem gambut.
"Saya
minta semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian
terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian
dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus betul-betul menjaga
fungsi hidrologis gambut dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat
sekitar," tutupnya.
Sejumlah
menteri dan jajaran lainnya hadir dalam rapat terbatas tersebut. Tampak dari
sekian banyak yang hadir tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan
Maharani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri
Kesehatan Nila F. Moeloek, dan Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead.
Sumber
: Bey
Machmudin (Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
No comments:
Post a Comment