Arti sempit :
Suatu ilmu yang mempelajari tentang
kapasitas kesanggupan tanah untuk menyediakan unsur-unsur hara (nutrisi) bagi
tanaman dalam jumlah yang tepat, sehingga memberikan hasil yang optimal.
Arti luas :
Suatu keadaan tanah dengan udara,
tata air, dan unsur hara dalam keadaan cukup, seimbang dan tersedia sesuai
dengan tuntutan tanaman. Definisi tersebut mengandung makna bahwa tanah
bukanlah suatu benda alam yang pasif, tetapi suatu benda alam yang dinamis dan
kompleks, didalamnya terjadi proses-proses rumit bagaimana organisme tanah
berperan dalam menyediakan unsur hara, bagaimana proses penyediaan unsur-unsur
hara tadi melalui adanya pelapukan-pelapukan batuan maupun mineral, bagaimana
ketersediaan air maupun udara baik bagi organisme maupun jalannya tata udara
dalam tanah untuk perakaran tanaman.
Juga meliputi kesuburan kimia,
fisika, dan kesuburan biologi tanah. Dari ketiga variabel itu sangat mendukung pada tingkat produktivitas tanah,
akan tetapi tingkat produktivitas tanah bergantung pula pada manajemen atau
cara pengelolaan tanah maupun lahan.
Tanah yang subur adalah tanah yang memiliki kedalaman efektif (kedalaman tanah yang masih dapat
ditembus akar tanaman) cukup dalam, bertekstur lempung berdebu, bertekstur
remah, berkonsistensi gembur, memiliki kemasaman tanah netral (6,5-7,0), banyak
organisme maupun mikroorganisme yang menguntungkan dan aktif dalam siklus hara,
dan tidak ada faktor pembatas lain misalnya kriteria itu telah memenuhi syarat,
akan tetapi ketersediaan air tidak terpenuhi maka tanah tidak dapat dikatakan
subur. Dengan demikian selain terpenuhinya syarat-syarat tadi juga tidak ada
faktor pembatas lain yakni adanya air yang tersedia bagi tanaman
No comments:
Post a Comment