Home AD

Wednesday, July 11, 2012

Relasi Media dengan Publik


          Fungsi media, menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara garis besar meliputi: memberikan informasi, memberikan pendidikan, memberikan hiburan, dan melaksanakan kontrol sosial.
          Dari empat fungsi tersebut, kita bisa melihat relasi media dengan publik, yakni sebagai jembatan bagi publik untuk memeroleh informasi, juga jembatan bagi publik untuk menyampaikan informasi, baik bagi kepentingan seseorang, maupun institusi/ korporasi.
          Jika menyimak apa yang disampaikan Marshal McLuhan dalam tesis klasiknya, the medium is the message, maka inti penyajian pemberitaan pers adalah “menyampaikan pesan”.
          Pertanyaannya, tentu, untuk apa pesan disampaikan, kepada siapa disampaikan, melalui apa disampaikan, dan bagaimana cara menyampaikan?
          Menggunakan logika relasi manusia dengan lingkungannya, terutama relasi mereka yang mewakili lembaga/ institusi tertentu dengan publik, maka “pesan” menjadi penting karena kesadaran bahwa lembaga kita berinteraksi dengan publik; kesadaran keberadaan kita mewakili lembaga; publik perlu tahu apa saja yang sudah kita kerjakan; publik merasa perlu mengontrol kinerja kita/ institusi kita; kita perlu menyampaikan progres capaian kinerja kepada publik; kita berusaha mengemas pesan itu dengan baik agar bisa sampai secara efektif; kita berusaha meyakinkan publik; dan kita berusaha menanam kepercayaan kepada publik. (Amir Machmud NS)

No comments:

Post a Comment