Fungsi media, menurut
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, secara garis besar meliputi:
memberikan informasi, memberikan pendidikan, memberikan hiburan, dan
melaksanakan kontrol sosial.
Dari empat fungsi tersebut,
kita bisa melihat relasi media dengan publik, yakni sebagai
jembatan bagi publik untuk memeroleh informasi, juga jembatan
bagi publik untuk menyampaikan informasi, baik
bagi kepentingan seseorang, maupun institusi/ korporasi.
Jika menyimak apa yang
disampaikan Marshal McLuhan dalam tesis klasiknya, the medium is the message, maka inti penyajian pemberitaan pers
adalah “menyampaikan
pesan”.
Pertanyaannya, tentu, untuk
apa pesan disampaikan, kepada siapa disampaikan, melalui apa disampaikan, dan bagaimana cara
menyampaikan?
Menggunakan logika relasi
manusia dengan lingkungannya, terutama relasi mereka yang mewakili lembaga/
institusi tertentu dengan publik, maka “pesan” menjadi penting karena kesadaran
bahwa lembaga kita berinteraksi dengan publik; kesadaran keberadaan kita mewakili
lembaga; publik perlu tahu apa saja yang sudah kita kerjakan; publik merasa
perlu mengontrol kinerja kita/ institusi kita; kita perlu menyampaikan progres
capaian kinerja kepada publik; kita berusaha mengemas pesan itu dengan baik agar
bisa sampai secara efektif; kita berusaha meyakinkan publik; dan kita berusaha
menanam kepercayaan kepada publik. (Amir Machmud NS)
No comments:
Post a Comment