Siaran pers atau press release
sesungguhnya juga berita, khususnya hardnews. Perbedaan mendasar antara siaran
pers dengan berita yang dituliskan wartawan yang bekerja pada institusi media,
adalah kepentingan yang melatar-belakangi laporan atau tulisan itu. Berita yang
dibuat wartawan umumnya berangkat dari fakta dan untuk kepentingan memberikan
informasi yang sesungguhnya terjadi kepada masyarakat. Tak ada kepentingan
pembentukan citra institusi tempatnya bekerja, maupun narasumber berita itu.
Sebaliknya, siaran pers yang biasanya
dikeluarkan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) atau Public Relation suatu
institusi mempunyai tujuan untuk membentuk citra institusi itu, selain
memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan persoalan tertentu.
Bahkan, tidak jarang sebuah siaran pers dikeluarkan untuk membela kepentingan
citra dari institusi itu. Biasanya, siaran pers seperti ini dikeluarkan, kalau
institusi itu, bisa juga perusahaan atau lembaga pemerintah, sedang mendapatkan
sorotan atau menghadapi suatu persoalan.
Oleh karena secara prinsip siaran pers
tidak berbeda dengan berita, tentu saja siaran pers juga harus mengikuti kaidah
penulisan sebuah berita, terutama penting dan menarik. Artinya, siaran pers
bisa dikeluarkan, kalau memang dianggap sebagai sesuatu informasi yang penting
dan menarik untuk disampaikan kepada publik. Ini memang subyektif, karena
kembali tergantung pada kepentingan institusi mengeluarkan siaran pers itu.
Siaran pers juga semestinya dituliskan
dalam bahasa yang sederhana. Ini terkait dengan pemahaman, bahwa kalangan media
massa yang menerima siaran pers itu belum tentu mengetahui secara detail
persoalan yang disiaran-perskan itu. Seringkali humas dari sebuah lembaga terjebak
dengan mengandaikan semua orang mengetahui persoalan atau informasi yang ingin
disebarkannya, sehingga membuat siaran pers yang sangat teknis, terutama dalam
penggunaan istilahnya, tanpa memberikan penjelasan atau keterangan lain terkait
istilah itu secara umum. Sekali lagi harus diingat, media massa adalah melayani
kepentingan umum, bukan spesifik kalangan tertentu, meskipun ada media yang
spesifik.
Oleh karena siaran pers adalah juga
berita, tentu saja sebuah siaran pers harus memuat unsur dalam penulisan
berita, yang dikenal dengan 5W+1 H (who, what, where, when, why, dan how). Ini
adalah unsur sebuah informasi yang minimal. Jika sebuah siaran pers tidak
mencantumkan unsur berita ini, tentu menjadi kesulitan bagi kalangan media
massa untuk menurunkannya menjadi berita, karena unsurnya tidak lengkap. Sebuah
berita yang unsurnya tidak lengkap, bukan lagi sebuah berita.
Dan, yang tidak boleh dilupakan dalam
setiap penulisan siaran pers, adalah kontak person dan nomor kontaknya. Ini
akan sangat membantu kalangan media massa untuk memuat dan mengembangkan siaran
pers itu.(Tri Agung
Kristanto, wartawan Harian Kompas)
No comments:
Post a Comment