Home AD

Wednesday, July 11, 2012

Siaran Pers Juga Berita


Siaran pers atau press release sesungguhnya juga berita, khususnya hardnews. Perbedaan mendasar antara siaran pers dengan berita yang dituliskan wartawan yang bekerja pada institusi media, adalah kepentingan yang melatar-belakangi laporan atau tulisan itu. Berita yang dibuat wartawan umumnya berangkat dari fakta dan untuk kepentingan memberikan informasi yang sesungguhnya terjadi kepada masyarakat. Tak ada kepentingan pembentukan citra institusi tempatnya bekerja, maupun narasumber berita itu.
Sebaliknya, siaran pers yang biasanya dikeluarkan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) atau Public Relation suatu institusi mempunyai tujuan untuk membentuk citra institusi itu, selain memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan persoalan tertentu. Bahkan, tidak jarang sebuah siaran pers dikeluarkan untuk membela kepentingan citra dari institusi itu. Biasanya, siaran pers seperti ini dikeluarkan, kalau institusi itu, bisa juga perusahaan atau lembaga pemerintah, sedang mendapatkan sorotan atau menghadapi suatu persoalan.
Oleh karena secara prinsip siaran pers tidak berbeda dengan berita, tentu saja siaran pers juga harus mengikuti kaidah penulisan sebuah berita, terutama penting dan menarik. Artinya, siaran pers bisa dikeluarkan, kalau memang dianggap sebagai sesuatu informasi yang penting dan menarik untuk disampaikan kepada publik. Ini memang subyektif, karena kembali tergantung pada kepentingan institusi mengeluarkan siaran pers itu.
Siaran pers juga semestinya dituliskan dalam bahasa yang sederhana. Ini terkait dengan pemahaman, bahwa kalangan media massa yang menerima siaran pers itu belum tentu mengetahui secara detail persoalan yang disiaran-perskan itu. Seringkali humas dari sebuah lembaga terjebak dengan mengandaikan semua orang mengetahui persoalan atau informasi yang ingin disebarkannya, sehingga membuat siaran pers yang sangat teknis, terutama dalam penggunaan istilahnya, tanpa memberikan penjelasan atau keterangan lain terkait istilah itu secara umum. Sekali lagi harus diingat, media massa adalah melayani kepentingan umum, bukan spesifik kalangan tertentu, meskipun ada media yang spesifik.
Oleh karena siaran pers adalah juga berita, tentu saja sebuah siaran pers harus memuat unsur dalam penulisan berita, yang dikenal dengan 5W+1 H (who, what, where, when, why, dan how). Ini adalah unsur sebuah informasi yang minimal. Jika sebuah siaran pers tidak mencantumkan unsur berita ini, tentu menjadi kesulitan bagi kalangan media massa untuk menurunkannya menjadi berita, karena unsurnya tidak lengkap. Sebuah berita yang unsurnya tidak lengkap, bukan lagi sebuah berita.
Dan, yang tidak boleh dilupakan dalam setiap penulisan siaran pers, adalah kontak person dan nomor kontaknya. Ini akan sangat membantu kalangan media massa untuk memuat dan mengembangkan siaran pers itu.(Tri Agung Kristanto, wartawan Harian Kompas)

No comments:

Post a Comment