Home AD

Wednesday, March 21, 2012

PERUBAHAN PARADIGMA PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SDA SERTA KEIRIGASIAN


1.           Latar Belakang
            Secara umum, diseluruh jajaran birokrasi pemerintahan, kata paradigma atau umumnya orang mengatakan dengan paradigma baru pembangunan sudah sangat familier dilingkungan itu, bahkan kata seperti ini sudah menjadi kosa kata baru dalam pembicaraan sehari hari sejak periode Reformasi Indonesia mulai thaun 1998. Lingkungan birokrasi sangatlah cepat mengadopsi berbagai istilah yang menjadi kata  kunci dalam paradigma baru pembangunan seperti pemberdayaan, partisipasi, transparansi, keseimbangan gender, demokrasi, akontabilitas public dan masih banyak istilah lain. Kata pemberdayaan misalnya, kata ini tidak hanya digunakan sebatas pada pembicaraan sehari hari melainkan juga telah menjadi label sebuah bagian dalam departemen, nama dinas di pemerintahan daerah, semua label yang dulu diberi judul pembangunan kini diganti dengan pemberdayaan. Pertanyaan tentangnya adalah apakah pikiran ini sudah terinternalisasi dalam perilaku umumnya para birokrat atau hal ini adalah sebuah strategi untuk mengelabuhi masyarakat atau strategi untuk penganggaran kegiatan yang diharuskan mengunakan istilah istilah baru? Selanjutnya, apakah pengunaan kata kata tersebut sudah menunjukkan perilaku reformis yang dikehendaki oleh perubahan yang dimaksudkan dengan reformasi? Persoalan ini tidak mudah dijawab sebab sebuah perubahan pikiran hanya akan kelihatan kalau perilaku manusiannya telah berubah.
            Perubahan seperti ini juga diikuti oleh Departemen Kimpraswil sebagai departemen yang memiliki kopetensi besar dalam pembangunan keirigasian di Indonesia yang lebih banyak menyangkut aspek fisik dan ada departemen lain seperti Depdagri dan Deptan yang berhubungan dengan persoalan kelembagaan, dan istitusi pertanian yang menyangkut pertanian lahan basah (sawah). Persoalan mendasar yang telah banyak disinggung adalah penataan kembali pembagian kerja antar departemen (koordinasi antar departemen), bertahun tahun hal ini dibicarakan bahkan direkomdasikan dalam berbagai seminar dan lokakarya, akan tetapi perubahan perilaku untuk ini masih juh dari apa yang diharapkan. Sudah tentu, perubahan paradigma baru memerlukan legitimasi politik sebab kebijakan pembangunan itu lebih banyak ditentukan oleh keputusan politik dari pada perubahan pikiran yang bersifat akademis. Perubahan paradigma baru juga membutiuhkan perubahan iklim politik yang berlangsung di Indonesia. Selama iklim politik yang berlangsung pada masa lalu dan sekarang tidak jauh berbeda maka perubahan perilaku dalam jajaran birokrasi juga tidak banyak mengalami perubahan. Oleh sebab itu perubahan paradigma buru juga membuhtuhkan komitmen politik para penguasa yang dibela secara tegas oleh peraturan peraturan hukum baru yang memeiliki kekuatan hukum. Kekuatan ini tidak akan larut oleh kepentingan penguasa, artinya siapa pun yang melakukan pelanggaran akan terkena saksi hukum. Bardasarkan uraian tersebut di atas, sampai seberapa besar perubahan paradigma baru dalam pengelolaan keirigasian itu telah berlangsung?  Hal ini bisa ditelusuri perjalanan sejarahnya mulai kurang lebih dua tahun sebelum Reformasi berlangsung pada tahun 1998.

2.           Paradigma Baru dan Budaya Politik
            Sungguh pun kata paradigma sudah sangat popular ditelinga masyarakat  Indonesia pada umumnya, akan tetapi pemahaman tentangnya masih sangatlah diragukan. Pertanyaannya adalah apa sesungguhnya paradigma itu ? George Ritzer, seorang sosiolog Amerika ini mendefinisikannya sebagai A fundamental image of subject matter. Kata kunci dalam definisi tersebut adalah kata image. Kata ini lebih menunjukkan pada bagaimana cara pandang, kesan, cara memahami seseorang tentang sebuah persoalan, fakta dan apa pun yang dilihatnya. Di balik cara pandang, kesan dan memahami, ada sebuah dasar pertimbangan yang digunakan oleh seseorang. Apakah dasarnya adalah sebuah tata nilai atau dasarnya adalah sebuah kebiasaan yang berkembang pada lingkungan tertentu. Sungguhpun orang sering mewacanakan sebuah nilai,  apakah nilai yang diwacanakan adalah cerminan dari realitas? Misalnya, pandangan seseorang atau sekelompok orang tetang pengelolaan irigasi. Ada orang yang memiliki cara pandang bahwa tidak mungkin bahwa para petani memiliki kemampuan dalam pengelolaan irigasi sebab mereka itu bodoh tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis tentang keirigasian yang diajarkan di perguruan tinggi sebagaimana pengetahuan dan teknologi yang dimiliki oleh seorang engineer. Oleh sebab itu dalam padangan seperti ini, pembangunan tidak mungkin dilakukan oleh orang orang bodoh seperti para petani akan tetapi harus dilakukan oleh para cerdik pandai lulusan universitas. Dasar pertimbangan menentukan kebodohan adalah kebiasaan dengan menengok acuan bahwa orang yang pendidikannya rendah adalah kurang pitar dibandingkan dengan orang yang pendidikannya diperoleh dari perguruan tinggi. Pertimbangan commonsense seperti ini menjadi pandangan budaya yang amat dominan di masyarakat Indonesia.
            Cara pandang seperti ini menempatkan pemikiran secara linier dari dikotomi seperti ada bodoh, ada pandai yang bersifat hierarkhis. Pandai ditempatkan sebagai tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bodoh. Tori modernisasi yang menjadi dasar pembangunan pada masa lalu juga diletakkan pada pemikiran seperti ini. Masyarakat desa dianggap sebagai masyarakat yang kurang maju atau bodoh dibandingkan dengan masyarakat kota yang lebih dipandang maju. Para cerdik pandai yang berpendidikan formal tinggi lulusan universitas adalah lebih pandai atau lebih maju dibanding dengan orang yang pendidikannya setingkat dibawah universitas. Oleh sebab itu masyarakat desa yang pada umumnya pendidikannya rendah dianggap sebagai masyarakat yang tidak mengerti apa apa dan oleh sebab itu bodoh. Karena itu mereka harus dididik agar menjadi pandai. Pembangunan dengan mengedepankan teori ini mentransformasikan secara paksa berbagai pengalaman di negara maju untuk negara negara berkembang. Dalam konteks pembangunan, rehabilitasi dan pengelolaan irigasi berlaku sama dengan teori di atas.
            Konsekwensi pemikiran seperti ini membawa model perencanaan yang sangat sentralistis. Pusat berisi orang orang ahli sedang daerah bahkan desa berisi orang orang yang tidak ahli yang kurang layak kalau mereka melakukan perencanaan untuk perubahan. Pemikiran seperti ini sangat dominan dikalangan birokrat, lebih lagi ketika perencanaan mengundang konsekwensi penyerapan anggaran yang sangat besar maka pusat menjadi tidak hanya pusat perencanaan akan tetapi pusat kendali atau kontrol terhadap daerah. Kontrol terhadap daerah terjadi dalam banyak hal termasuk tentang keuangan yang dihimpun oleh pusat jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah. Pertanyaannya, apakah dalam realitas pemikiran seperti ini telah berubah meskipun telah dimunculkan kritik dan pandangan baru tentang bagaimana cara pandang tentang kemanusiaan?
            Cara pandang baru dan pemahaman terhadap kemanusiaan telah lama digulirkan untuk mengkritik pandangan lama yang mengklim pemikiran modernis. Konsep tentang demokrasi, transparansi, public accountability adalah cara pandang baru yang belum terinternalisasi dalam kebudayaan dalam budaya politik. Kalau hal ini telah berkembang bukan dalam bentuk perilaku akan tetapi sebatas wacana yang sering dikumandangkan oleh para pihak termasuk para birokrat. Wacana ini bukan terinternalisasi dalam kebudayaan akan tetapi menjadi komoditi pasar untuk kepentingan keproyekan. Pertanyaannya adalah mengapa cara seperti ini sulit terinternalisasi dalam kebudayaan politik? Salah satu dari sulitnya menginternalisasi pandangan baru ini adalah budaya politik yang telah menjadi sistem. Misalnya model penganggaran pembangunan yang telah bias pusat sangat memberikan keuntungan pada kekuasaan aparatur negara yang di pusat. Konsekwensi perencanaan yang berubah akibat dari pemikiran baru yang menghargai tentang kemanusiaan adalah merubah sumber sumber keuangan yang akan mengalir ke bawah lebih besar dari pada pusat. Hal ini tidak akan memberi banyak keuntungan bagi aparatur negara yang berada di pusat. Kalau sekarang ini ada alokasi anggara yang berubah seperti adanya DAU (Dana Alokasi UMUM) pertanyaannya adalah seberapa besar dana seperti ini disalurkan dari keseluruhan anggaran Belanja Negara? Apa pun alasannya ini adalah bentuk budaya politik yang menunjukkan bias pusat.
            Pandangan baru tentang kemanusiaan tidak lagi menempatkan pandangan yang secara ekstrem hierarkhis. Misalnya, dilihat dari pendidikan formal yang dimiliki, petani memiliki pendidikan formal yang rendah dibandingkan mereka yang bekerja dibidang perencanaan pembangunan pemerintah, akan tetapi dari segi pengalaman bertani dan permasalahan yang dihadapi maka petani jauh lebih mengerti persoalannya dibandingkan dengan orang yang menyusun perencanaan pembangunan di birokrasi pemerintahan. Kata yang sering muncul dalam penyusunan perencanaan seperti perencanaan pembangunan yang  ”memanusiakan manusia” dari kalangan para birokrat kelihatannya masih menjadi sebuah praktek yang realitasnya belum menunjukkan hasil. Praktek dalam perencanaan ini sudah dilakukan, akan tetapi jika lurah desa itu ditanya sampai seberapa besar ide mereka tentang perencanaan dari bawah itu diadopsi dalam perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah, maka jawabannya tidak seindah ide yang diwacanakan. Setiap tahun desa melakukan musyawarah pembangunan yang hasilnya dikoordinasikan di tingkat kabupaten, akan tetapi seberapa besar hal ini didanai oleh kabupaten? Demikian juga seberapa besar bahwa program pembangunan yang sekarang ini berlangsung sesungguhnya menjawab apa yang mereka butuhkan? Jawaban dari perytanyaan ini bisa ditanyakan sendiri kepada lurah desa pada umumnya. Pada hemat penulis prosentasi ide mereka yang terserap untuk didanai dalam rangka perencanaan pembangunan masih sangat sedikit.
            Pendek kata cara pandang tentang bagaimana orang memahami manusia dari dua cara pandang di atas adalah sangat berlainan. Semula pembangunan itu dilakukan dengan cara pandang bahwa manusia itu terbelakang/bodoh lalu dibangun dengan cara memasukkan pemikiran orang yang menganggap dirinya pandai yang lulus dari perguruan tinggi untuk mendidik dan merubah cara berfikir orang yang dianggap terbelakang. Bermula dari pandangan cara berfikir seperti inilah maka manusia lain yang terbelakang menjadi sebuah obyek pembangunan. Ketika cara pandang seperti ini mendapat kritik yang amat keras karena pembangunan dinilai menghasilkan proses dehumanisasi yang tidak sesuai dengan nilai universal yang sedang berkembang seperti kemanusiaan, demokrasi, transparansi partisipasi dan nilai lain, maka ada gerak dari masyarakat untuk melakukan perlawanan guna mendorong proses pembangunan yang berangkat dari cara pandang humanis. Manusia dipandanang bukan sebagai bagian dari cara pandang yang mewakili pikiran dikotomi hiererkhis tradisional-modern, maju terbelakang, bodoh-pandai, akan tetapi dipandang sebagai unit yang berdiri satu sama lain dimana setiap orang atau sekumpulan orang memilki pengalaman dan orang lain harus belajar. Hal ini tidak dibatasi oleh status sosial ekominya, artinya siapa pun harus meletakkan prinsip bahwa kepandaian ada dimana mana,  dimana setiap orang harus saling belajar kepada orang lain. Inilah kedua perbedaan paradigmatis tentang bagaimana manusia, sekumpulan mereka, hubungan antar mereka dipotret dari dua cara pandang yang berbeda.
            Pertanyaan selanjutnya adalah mengapa perlu ada perubahan paradigma? Pertanyaan ini secara sederhana dapat dijawab dengan kalimat pendek, yakni ” tuntutan jaman”. Mengapa tuntutan itu mencuat yang tidak hanya sekedar kritik akan tetapi juga konflik yang berupa perlawanan, meskipun bentuknya bisa bermacam macam, yakni terbuka dan laten. Tuntutan perubahan seperti uni berlangsung universal sehingga hal ini mengundang implikasi yang tidak sederhana yakni menggeser atau mereformasi sistem yang telah dilestarikan dari cara pandang berfikir lama. Ketika berbenturan dengan sistem penyelenggaraan ketatanegaraan maka tidaklah semuadah membalikkan sebuah tangan. Artinya sistem lama beserta komponennya juga melakukan perlawanan karena terasa terugikan dengan perubahan cara pandang baru. Demikianlah hal ini terjadi dalam perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya air dan irigasi yang bisa manjadi contoh benturan konflik kepentingan dalam tubuh birokrasi negara dan antara negara dan masyarakat. Setiap perubahan sosial politik dalam negara yang masih mencari bentuk seperti di Indonesia ini selalu diikuti oleh perkembangan konflik kepentingan. Pengelolaan Sumber Daya Air dan Irigasi adalah perubahan sosial politik sebab bagaimana pun UU No 7 Tentang Sumber Daya Air adalah lebih pada produk politik dari pada ketentuan akademis yang menuntun manusia menuju proses pencerahan (enlightment).  
 
3.           Sebuah Evolusi atau Ketidakberdayaan ?
            Evolusi adalah salah satu terminologi untuk menunjukkan metamorphose/ perubahan bentuk dari bentuk semula pada bentuk kemudian yang terjadi dengan sendirinya. Istilah ini sering digunakan dalam penjelasan metamorphose pada flora dan fauna. Penjelasan perubahan bentuk seperti ini sering juga digunakan untuk penjelasan antropologi ragawi yang menjelaskan perubahan bentuk manusia purba hingga situasi bentuk manusia yang sekarang. Teori ini berasal dari penjelasan kaum ilmuwan fisika yang menjelaskan perubahan bentuk alam dimana alam atau bentuk benda mati maupun hidup bergerser berubah bentuk dari satu tahapan ke tahapan yang lain. Contoh ular, mereka tumbuh dengan dewasa melalui proses pelepasan kulit atau penggantian kulit. Dalam penjelasan sosial budaya teori ini tidak pernah memperhitungkan konflik dimana setiap perubahan selalu terjadi perbedaan perbedaan kepentingan dalam hubungan sosial yang terjadi. Persoalannya adalah apakah perbedaan kepentingan atau konflik akan terjadi melalui antagonisme yang menghasilkan violance atau berlangsung mencapai keseimbangan yang memuaskan semua pihak ?Hal itu tergantung pada kebudayaan dimana masyarakat mampu memahami prinsip penghargaan terhadap kemanusiaan atau mereka masih jauh dari pemahaman tentangnya. Dalam bahasa Thomas Hobbe manusia itu adalah serigala bagi manusia yang lain (homo homini lopus).
            Peristiwa sosiologis yang berhubungan dengan perubahan sosial, politik, ekonomi dan kebudayaan kelihatanya sangat sulit dijelaskan oleh penjelasan yang bersifat evolusioner. Kemerdekaan Indonesia tahun 1945, runtuhnya Presiden Soekarno pada tahun 1966, jatuhnya Presiden Soeharto 1998 adalah peristiwa yang bukan tanpa sebab sebelumnya dan bukan terjadi dengan sendirinya. Reformasi itu lahir dari hubungan konflik sebelumnya antar kepentingan manusia dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan berbagai macam undang undang yang sekarang ini berlangsung adalah dalam konteks konflik kepentingan dari berbagai para pihak yang dinamika konfliknya sangat kompleks. Kompleksitas dinamika konflik ini kadang tidak sederhana akan tetapi memasuki ruang anarkhis yang tidak jelas apakah dorongan menuju sebuah perubahan politik sosial dan budaya harus dengan menghancurkan nilai kemanusiaan. Adalah sangat sulit menganalisis berbagai konflik besar seperti Ambon, Poso dan berbagai bentuk konflik lain seperti peristiwa yang kita anggap sebeagai sebuah evolusi.
             Di era reformasi ini perubahan yang terjadi juga cukup banyak. Dalam bidang hukum seperti jumlah undang undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR jauh melebihi jaman Orba. UU 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan di Daerah telah mengalami perubahan dalam tempo yang sangat singkat menjadi UU No 32 tahun 2004, bahkan konono berubah lagi menjadi UU No 8. Perubahan di budang hukum ini tidak hanya terjadi pada perubahan UU akan tetapi juga perubahan UU Dasar. Adalah sebuah konsekwensi logis kalau peraturan peraturan lain juga ikut berubah dengan perubahan berbagai macam undang undang yang ada di republik ini di era reformasi. Perubahan UU no 11 tahun 1974 menjadi UU no 7 tentang Sumber Daya Air adalah sebuah reaksi dari keadaan sebelumnya.
            Pertanyaan mendasar tentangnya adalah apakah perubahan Undang Undang telah merupakan sebuah perubahan perilaku atau sebatas dinamika politik yang perilakunya adalah tetap pada perilaku masa lalu, ini perlu ditelusuri. Dinamika pertarungan dalam perubahan undang undang menjadi sangat menarik untuk menyimak apakah perubahan ini adalah hasil dari proses evolusi atau sebuah usaha manusia untuk mewujudkan sesuatu masyarakat baru yang penuh dengan dinamika konflik. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah dengan undang undang baru telah memenuhi kehendak masyarakat pada umumnya atau merupakan kehendak para elit politik yang memegang kekuasaan?  Pada hemat penulis perubahan yang sekarang ini sedang berlangsung adalah lebih banyak ditentukan oleh berbagai kepantingan politik termasuk kepentingan partai politik dan bukan lebih banyak untuk menjawab kebutuhan masyarakat bawah.
            Pertarungan ditingkat politik adalah sebuah pertarungan antara orang yang berusaha mempertahankan sistem sebab mereka telah diuntungkan dengan sistem lama yang ditentukan oleh paradigma masa lalu dengan orang orang yang berusaha melakukan reformasi terhadap sistem yang ada yang dilandasi oleh pemikiran paradigma baru. Dalam pertarungan ini sering bahwa reformasi mengalami kesulitan karena kekuatan mereka tidak hadir sepenuhnya sebagai kekuatan politik. Siapa yang reformis sungguh sungguh dan siapa yang sesungguhnya hanya mengunakan wacana reformasi sangat sulit dibedakan. Penulis pernah menyampaikan ini pada tahun 2000 yang dimuat oleh Harian Kompas, yaitu ” Reformasi : melawan atau menjadi permainan Orba?”. Kuatnya sistem lama bak bagaikan tembok yang sulit ditembus sehingga menjadikan reformasi dan segala bentuk perubahan yang ada menjadi sebuah percaturan dan bukan perubahan perilaku para elit politik yang menghargai rakyat dan berjuang untuk kepentingan rakyatnya. Kalau saat ini banyak undang undang baru yang saling tumpang tindih antara satu dengan yang lain maka hal ini menunjukaan tanda bahwa ego sektoral masih kuat, undang undang bukan hadir sebagai pembelaan terhadap kepentingan masyarakat tetapi demi kepentingan proyek sebab harga sebuah undang undang bisa mencapai milyard an rupiah. Ini adalah akibat kokohnya sistem lama yang telah terinternalisasi dalam jaringan yang tidak mudah dirobek. ”Soeharto” merupakan simbolisasi sistem yang tidak mudah dirobek oleh reformasi. Oleh sebab itu keadaan yang sedang berlangsung sekarang bukan sebuah evolusi akan tetapi menunjukkan ketidakberdayaan masyarakat sipil dalam melakukan perubahan ketika berhadapan dengan sistem lama yang sangat kokoh, bahkan nyaris reformasi menjadi permainan sistem lama. Kelihatanya baru,  banyak perubahan undang undang baru akan tetapi  tidak memberikan makna baru bahkan lebih berjalan dalam situasi anarkhis. Kekuasaan mafia yang membela esistensi sistem lama masih sangat kokoh, meskipun supremasi hukum diteriakkan ”pembunuhan terhadap tokoh reformis seperti Munir masih sulit untuk dikuaak di meja hijau.
            Para pemikir agak salah kiranya memperkirakan bahwa setelah periode negara otoritarian maka lahirlah sebuah republik yang demokratis. Hal ini ternyata tidak mudah sebagaimana membalikkan telapak tangan. Orang sering lupa dalam periode perjalannan sejarah ketika monarkhi absolud itu hancur maka periode anarkhi lebih dominan menempati ruang percaturan negara dari pada demokrasi. Pada hemat penulis, sistuasi seperti ini menunjukkan ketidakberdayaan dari pada peristiwa evolusioner. Perjalanan UU no 7 tahun 2004 dan pertarungan perubahan kepentingan munculnya PP 77 tahun 2001 dengan PP 20 tahun 2006. Reformasi pengelolaan SDA dan irigasi tidak bisa dilepaskan dari situasi dinamika kepentingan dan pollitik yang terjadi pada umumnya di Indonesia. Oleh sebab itu paradigma baru, sudahkan ia terinstitusionalisasikan dalam wujud perilaku, masih sekedar wacana atau bahkan telah bergulir menjadi barang dagangan?
 
4.         Perjalanan Singkat Menuju UU No 7 Tahun 2004:
Sebuah Pertarungan Kepentingan
            UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP 20 tahun 2006 adalah hasil akhir yang telah diputuskan secara politis dari produk peraturan baru dalam era reformasi. Perjalanan ini cukup panjang kurang lebih sekitar lima tahunan pergulatan itu berlangsung sehingga menghasilkan bentuk Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Karena telah menjadi produk hukum maka mau atau tidak siapaun harus patuh untuk melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada meskipun penulis yakin bahwa hal ini masih terjadi kontroversi dengan kepentingan masyarakat. Mengapa demikian? Bukankah perjalanan menuju undang undang itu telah lama dilakukan? Cerita singkat pada bagian ini akan memberikan ilustrasi betapa hebatnya pertarungan kepentingan dalam penyusunan Undang Undang dan PP untuk irigasi.
            Misalnya tentang Irigasi, ada alasan apa pengelolaan irigasi itu perlu direformasi? Semula semasa pemerintahan Orba kritik tentang pengelolaan iriggasi telah banyak dilakukan akan tetapi kritik itu tak pernah mengoyahkan pembuat kebijakan tentang pengelolaan irigasi. Apa sesungguhnya kritik tentangnya? Pengelolaan irigasi selama ini dikelola sangat sentralistis hanya pada tingkat tersier saja petani diserai untuk mengelolanya. Pertanyaan selanjutnya, apakah petani sejak dulu kala tidak memiliki kemampuan untuk mengelola irigasi? Bagaimana dengan subak dan keaslian pengelolaan irigasi ditanmgan para petani? Subak sebagai institisi pengelolaan air ternyata menunjukkan bahwa petani sangat mampu mengelola irigasi sesuai dengan tradisi yang mereka lakukan sejak nenek moyang mereka. Irigasi itu dipikirkan dari oleh dan untuk masyarakat petani demi kemakmuran bersama (Landasan hukum untuk ini dikeluarkan kalau tidak salah melalui Inpres pada jaman Presiden Habibi)
            Oleh sebab itu irrigation reform adalah sebuah usaha mengembalikan pengelolaan irigasi lebih pada masyarakat meskipun secara finansial mereka harus dibantu oleh pemerintah dalam pendanaannya sebab petani selama ini adalah menyangga stabilitas politik pangan di Indonesia karena harga pangan yang ditentukan oleh tata niaga pemerintah. Penulis agak kurang tahu siapa yang mengawali ide ini akan tetapi kerja untuk menggalang perubahan ini dikoordinir oleh BAPPENAS pada waktu itu. Sekurang kurangnya ada empat kelompok kerja (pokja) yang dibentuk waktu itu dengan spesialisasi agenda kerja masing masing. Salah satu pokja adalah menyusun agenda perubahan pengelolaan irigasi dan pada pokja lain lan UU SDA itu dibicarakan. Di setiap pokja terdiri dari berbagai stakeholder mulai komponen pemerintah (Dep. Kimpraswil, Depdagri, Deptan, dan semua departemen terkait serta dinas ditingkat prpinsi yang terkait), LSM dan Perguruan Tinggi. Dalam perkembangannya unsur perguruan tinggi tidak ada yang menjadi anggota didalam setiap pokja akan tetapi keterlibatan mereka terus berlangsung ketika ada persoalan persoalan yang diperlukan diundanglah orang orang dari perguruan tinggi.
            Adalah juga kurang jelas apakah ide ini adalah berasal dari Bank Dunia atau ide kita bangsa Indonesia yang pembiayaannya ditawarkan kepada Bank Dunia. Meskipun Bank Dunia juga memfasilitasi tenaga tenaga ahli asing di bidang ini akan tetapi perdebatan substansi tidak mengesankan bahwa proyek ini adalah ide dari Bank Dunia. Perdebatan substansi tidak hanya antara anggota kelompok denga para tenaga ahli dari Bank Dunia akan tetapi juga perdebatan antara mereka para birokrat yang mempertahankan poa lama karena menganggap bahwa petani tidak mungkin diserahi pengelolaan irigasi sebab mereka tak memiliki kemampuan teknis dan mereka yang meyakinan bahwa petani mampu mengelola asal tidak diikutkan membiayaan saluran irigasi. Pada akhirnya sebelum PP No 77 (ditiadakan dengan keluarnya PP No 20) itu dimunculkan dan UU no 7 itu di buat, diadakan penggalian bahan untuk menyusun kebijakan yang mengadopsi pikiran dan kepentingan masyarakat bawah melalui konsultasi publik . Data dari hasil konsultasi publik itu lah digunakan dalam penyusunan peraturan hukum.
            Dari segi proses bagaimana peraturan itu dibuat adalah sangat bagus dan inilah perwujudan  bottom up planning , yang pada hemat penulis pertama kali dilakukan dalam proses pembuatan kebijakan. Akan tetapi proses bagaimana keputusan politik tentang kebijakan itu disyahkan adalah sangat syarat dengan berbagai kepentingan yang banyak menghilangkan substansi dari pemikiran bawah. Sungguhpun proses penyusunan kebijakan melahirkan perdebatan paradigmatis antara pembela kepentingan sistem lama dan para reformis, hal ini makin lama mencair bisa saling memahami antarperbedaan kepentingan. Pada waktu itu, agar pengelolaan irigasi bisa dilakukan ditingkat bawah sesuai dengan kemampuan para petani, adalah dibutuhkan legitimasi hukum karena PP yang ada dianggap tidak sesuai lagi. Lahirnya PP 77 Tahun 2001 adalah legitimasi hukum yang mendahului UU No 7 tahun 2004. Alasannya adalah proses UU membutuhkan waktu yang sangat lama dan kebutuhan legitimasi hukum diperlukan mendesak. Semula ada usulan bahwa legitimasi hukum itu cukup dengan kepres akan tetapi salah satu dirjen di Dep. Kimpraswil yang berkompetan membidangi irigasi dan sumber daya air mengajukan kepada presiden dengan Peraturan Pemerintah yang akhirnya keluarlah PP 77 tahun 2001 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati. Setelah beberapa tahun PP ini berjalan dan telah diterima oleh masyarakat tani, tiba tiba ada isu bahwa PP ini harus dimoratorium. Alasan yang sempat tampil di permukaan adalah bahwa PP ini prematur yakni lahir tanpa induk sebab UU tentang Sumber Daya Air belum diputuskan oleh DPR.
            Pertanyaannya, apa yang menjadi problem sesungguhnya tentang ditiadakannya PP 77 adalah karena alasan di atas atau ada alasan lain bahwa PP itu dianggap terlalu memberikan kewenangan yang begitu besar terhadap pemerintah daerah dan para petani yang tergabung dalam Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)? Hemat penulis, hal ini menunjukkan bahwa perdebatan dalam pokja tidak hanya sekedar perjuangan wacana akan tetapi perjuangan untuk mempertahankan kepentingan dimana pusat masih memiliki kontrol yang besar terhadap daerah. Selanjutnya dapat diperiksa di PP 20 tahun 2006 tentang pembagian antara kewenangan pusat dan daerah tentang pembangunan, rehabilitasi dan pengelolaan irigasi. Pertarungan radigmatis adalah pertarungan kepentingan dan pembelaan antara pembela sistem dan reformasi terhadap sistem. Bagaimanapun reformasi terhadap sistem akan merugikan bagi kemapanan yang telah lama mengakar pada birokrasi negara.
            Kuatnya sistem lama juga ditunjukkan oleh dinamika perjuangan CSO untuk memberikan kritik dan masukan terhadap Rancangan Undang Undang SDA waktu itu. Lobi pada tingkat Dewan dan Pemerintah tidak putusnya dilakukan akan tetapi masukan yang diberikan kepada mereka tidak banyak diadopsi oleh birokrasi pemerintah sebagai pengusul undang undang maupun para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanyaannya sekarang adalah apakah produk politik yang berupa undang undang adalah bagian dari pembelaan kepentingan kepada rakyat atau undang undang adalah legitimasi politik keuangan yang masih terkonsentrasi pada pusat. Selain isu tentang irigasi, isu privatisasi pengelolaan sumber air juga menjadi topik yang tidak terselesaikan pada tingkat lobi dengan para pembuat keputusan. Dengan situasi seperti ini, ada kesan bahwa hadirnya kalangan NGO dan perguruan tinggi dalam diskursus paradigmatis adalah sebagai legitimasi bahwa pembuatan undang undang memenuhi persyaratan partisipatif yang bisa ditunjukkan kepada para pendana. Sudah tentu, cerita pendek ini sangat jauh dari kelengkapan dan masih perlu diuraikan kembali secara runtut dan lengkap kronologinya agar bangsa ini memiliki catatan sejarah bagi anak bangsa kedepan.    
             
5.           Wasana Kata
            Bagaimana pun UU dan PP baru telah diputuskan secara syah oleh Dewan Perwakilan Rakyat dimana setiap orang harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Suka atau tidak suka inilah produk hukum meskipun pengetahuan anggota dewan tentang substansi sesungguhnya tidak banyak dikuasai oleh para wakil rakyat. Adalah perlu diketahui bahwa perjuangan bergulirnya paradigma baru bukan mudah sebab hambatan pada tingkat politik dan tarik menarik kepentingan paradikmatis dan kepentingan penguasaan sumber ekonomi menjadi kendala tersendiri dalam mengulirkan paradigma baru menjadi sebuah kebijakan negara. Oleh sebab itu proses ini bukanlah sebuah proses evolusioner akan tetapi sebuah usaha transformasi nilai baru yang penuh dengan dinamika konflik kepentingan.
            Peraturan hukum bukan barang mati yang memiliki nilai kemutlakan, kesiapan melakukan perubahan peraturan hukum bagi negeri ini adalah sudah langkah maju dibanding masa lalu. Karena peraturan hukum adalah produk politik yang jauh dari kesempurnaan maka segala perubahan masih terbuka lebar sesuai dengan prosedur formalnya.

No comments:

Post a Comment